Fakta.com
    !
FOCUS
FOCUS
Fakta.com
Politik
Politik
Update
Update
Hukum
Hukum
Daerah
Daerah
Ekonomi
Ekonomi
Pangea
Pangea
Teknologi
Teknologi
Humaniora
Humaniora
Memoar
Memoar
Data
Data
Infografik
Infografik
Tematik
Tematik
Program
Program
Survey
Survey
Flash Video
Chicken Skin
Paradox
Roots
Ytta
Spotlight
  • ●

    Tentang Kami
  • ●

    Redaksi
  • ●

    Pedoman Media Siber
  • ●

    Kode Etik Jurnalistik
  • ●

    Terms of Service
  • ●

    Disclaimer
  • ●

    Kerjasama
  • ●

    Bergabung di Fakta?
Fakta
Politik
Politik
Update
Update
Hukum
Hukum
Daerah
Daerah
Ekonomi
Ekonomi
Pangea
Pangea
Teknologi
Teknologi
Humaniora
Humaniora
Memoar
Memoar
Data
Data
Infografik
Infografik
Tematik
Tematik
Program
Program
Survey
Survey
Flash Video
Chicken Skin
Paradox
Roots
Ytta
Spotlight
  • ●

    Tentang Kami
  • ●

    Redaksi
  • ●

    Pedoman Media Siber
  • ●

    Kode Etik Jurnalistik
  • ●

    Terms of Service
  • ●

    Disclaimer
  • ●

    Kerjasama
  • ●

    Bergabung di Fakta?
Interactive
Games
Video
Log In

Kejagung Sebut PT OTM Milik Anak Riza Chalid Tak Punya Kapasitas Blending BBM

Kejagung menyebut PT OTM, perusahaan milik tersangka Muhammad Kerry Andrianto itu tak punya kapasitas blending BBM. (ANTARA/Khaerul Izan.)

Kejagung menyebut PT OTM, perusahaan milik tersangka Muhammad Kerry Andrianto itu tak punya kapasitas blending BBM. (ANTARA/Khaerul Izan.)

Google News Image

Fakta.com, Jakarta - Kejaksaan Agung telah menggeledah gedung PT Orbit Terminal Merak (OTM) di Cilegon, Banten, yang diduga menjadi tempat blending atau mencapur bahan bakar minyak dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang tahun 2018-2023.

Kejagung menyebut PT OTM, perusahaan milik tersangka Muhammad Kerry Andrianto itu tak punya kapasitas blending BBM. Perusahaan tersebut hanya tempat penyimpanan minyak.

"Bisa kami sampaikan bahwa PT OTM adalah pihak yang tidak berkapasitas untuk melakukan  proses blending. Karena itu adalah hanya tempat penyimpanan." kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Harli Siregar di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (28/2/2025).

Baca Juga: Kejagung Ungkap Premium Juga Dioplos Pertamax di Kasus Korupsi Pertamina

Harli mengatakan PT OPM masih beroperasi. Pegawai perusahaan tersebut masih bekerja. "Ya, masih ada aktivitas di sana. Kemarin (Kamis) kita melihat pegawainya ada," katanya.

Harli menambahkan, hasil penggeledahan itu, penyidik menyita 95 bundel berupa dokumen berisi berbagai administrasi persuratan dan kontrak. Adapun dua ponsel disitita untuk keperluan analisis penyidikan.

"Kemudian membawa barang bukti elektronik berupa dua unit handphone yang tentunya ke depan akan dianalisis, dibaca apa yang menjadi isi dan keterkaitan dengan perkara ini," tutur Harli.

Masih di Cilegon, penyidik juga melakukan penggeledahan di terminal bahan bakar Tanjung Gerem, Kecamatan Grogor, Cilegon, Banten. Fuel terminal tersebut adalah milik PT Pertamina Patra Niaga. 

"Saat ini sedang berlangsung sejak sekitar pukul 10.30 di Merak, di sebuah kantor fuel terminal Tanjung Gerem, Kecamatan Grogor, Cilegon, Banten," tambahnya.

Baca Juga: Kejagung Bicara soal Pertamax Oplosan: Ini Terjadi di 2018-2023

Hubungan antara PT OTM dan terminal bahan bakar tersebut, kata Harli, sedang didalami.

"Yang di Tanjung Gerem tentu berbeda lah maknanya dengan yang OTM. Dan sekarang sedang berlangsung penggeledahan itu. Itu sebuah kantor. Tentu nanti apakah berkorelasi, akan kita akan update," ucap Harli.

View this post on Instagram

A post shared by Faktacom (@faktacom)

Sementara itu, dari penggeledahan di sebuah rumah di Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan, pada Kamis (27/2), Harli menyebut bahwa penyidik menyita sebuah DVR dan CCTV.

Adapun rumah tersebut diduga milik seorang pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid. Sebagai informasi, putra dari Riza Chalid yang bernama Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus ini.

Lebih lanjut, Harli mengatakan bahwa penyidik pada saat ini tengah berfokus memeriksa sembilan tersangka dan para saksi yang berkaitan dengan bidang trading dan teknis pengadaan.

“Karena kenapa? Karena sebagaimana dipersangkakan terkait dengan kontrak-kontrak kerja sama (KKKS). Jadi apa dan bagaimana peran para pejabat teknis terkait bidang trading dan pengadaan ini sangat dibutuhkan oleh penyidik dalam rangka melihat keterkaitannya dengan peran dari para tersangka,” ucapnya.

View this post on Instagram

A post shared by Faktacom (@faktacom)

Diketahui, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada tahun 2018-2023, yaitu Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.

Tersangka lainnya, yakni Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Bagikan:
Pertamax oplosanMuhammad Kerry Adrianto Rizakejaksaan agungriza chalidkorupsi pertamina
Loading...
ADS

Update News

  1. Home
  2. hukum
  3. Kejagung Sebut PT OTM Milik An...

Trending