Perkara Tom Lembong Dilimpahkan ke Pengadilan dan Jejak Korupsi Impor Gula

Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong digiring dari Kejaksaan Agung, Jakarta. (Fakta.com/Hendri Agung)
Fakta.com, Jakarta - Berkas perkara mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (26/2/2025). Perkara dugaan korupsi importasi gula di Kementeriaan Perdagangan pada 2015-2016 itu segera disidangkan.
Selain Tom Lembong, jaksa penuntut umum pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat juga melimpahkan berkas perkara terdakwa Charles Sitorus.
"Hari ini kami sampaikan, jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan melimpahkan ke Pengadilan perkara tindak pidana korupsi dalam importasi gula atas nama TTL (Thomas Trikasih Lembong) dan CS (Charles Sitorus)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar kepada awak media di Kejagung RI Jakarta Selatan, Rabu (26/2 2025).
Saat ini Tom Lembong tengah dalam masa penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaam Negeri Jakarta Selatan. Penahanan ini dilakukan usai penyerahan tersangka dan pelimpahan berkas perkara dari Jampidsus Kejagung RI.
Tom Lembong berharap keberanan terungkap di persidangan. Hal itu diungkapkan setelah dia menjalani pelimpahan berkas perkara atau tahap II.
Dia menyebut proses hukum yang menjeratnya terbilang lama. Dia telah ditahan selama tiga bulan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
"Tentunya tetap saja, supaya kebenaran terungkap, keadilan ditegakkan,” ujarnya usai pelimpahan berkas di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2025).
Duduk Perkara 2 Terdakwa
Pada November-Desember 2015, terdakwa Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI memerintahkan Staf Senior Manager Bahan Pokok PT PPI untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan gula swasta.
Mereka adalah PT PDSU, PT AF, PT AP, PT Makassar Tene, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, dan PT MSI di Gedung Equity Tower SCBD sebanyak empat kali.
Pertemuan ini membahas rencana kerja sama impor gula kristal mentah (GKM) menjadi gula kristal putih (GKP) antara PT PPI dan delapan perusahaan gula swasta, yang juga atas sepengetahuan dan Direktur Utama PT PPI saat itu.
Pada 2015 hingga 2016, dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula di pasaran terdakwa Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan telah menerbitkan Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah kepada sembilan perusahaan swasta.
Mereka adalah tersangka TWN selaku Direktur Utama PT Angels Product (AP), tersangka WN selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo (AF), tersangka HS selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ), tersangka IS selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry (MSI).
Selanjutnya, tersangka ES selaku Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU), tersangka TSEP selaku Direktur PT Makassar Tene, tersangka HAT selaku Direktur PT Duta Sugar Internasional (DSI), tersangka HFH selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur (BMM), serta tersangka ASB selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (KTM). Untuk kemudian mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih.
Padahal dalam rangka pemenuhan stok dan stabilisasi harga gula, kata Harli Siregar, seharusnya yang diimpor adalah gula kristal putih secara langsung. Selain itu, yang dapat melakukan impor tersebut hanya BUMN yang ditunjuk Pemerintah dan penjualan gula kristal putih tersebut dilakukan dengan operasi pasar.
Selain itu pemberian Persetujuan Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan yang ditandatangani terdakwa Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan dan Karyanto Suprih selaku Pit. Dirjen Perdagangan Luar Negeri tersebut diterbitkan tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian serta dilakukan tanpa adanya rapat koordinasi dengan instansi terkait.
Kerugian keuangan negara dalam perkara a quo berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016 sebagaimana Laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03/R/S-51/D5/01/2025 tanggal 20 Januari 2025 adalah sebesar Rp578.105.411.622,47.
Perbuatan Kedua Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan:
Primair
Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair
Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tim Jaksa Penuntut Umum selanjutnya akan menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap kedua Terdakwa.