Kejagung Sita Rp565 Miliar terkait Kasus Korupsi Impor Gula

Kejaksaan Agung menyita uang tunai Rp565 miliar terkait kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan. (Fakta.com/Hendri Agung)
Fakta.com, Jakarta - Kejaksaan Agung menyita uang tunai Rp565 miliar terkait kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan era kepemimpinan Menteri Thomas Lembong pada periode 2015-2016.
“Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan RI telah melakukan penyitaan uang sebanyak Rp565.339.071.925,25,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar saat konferensi pers di kantornya, Selasa (25/2/2025).
Dia mengatakan uang tersebut disita dari sembilan tersangka yang merupakan para petinggi perusahaan gula swasta. Mereka yaitu:
Tonny Wijaya Ng selaku Direktur Utama PT Angels Products: Rp 150.813.450.163,81; Wisnu Hendraningrat selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo: Rp 60.991.040.276,14; Hansen Setiawan selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya: Rp 41.381.685.068,19;
Indra Suryaningrat selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry: Rp 77.212.262.010.000,81; Then Surianto Eka Prasetyo selaku Direktur Utama PT Makassar Tene: Rp 39.249.282.287,52; Hendrogianto Antonio Tiwon selaku Direktur PT Duta Sugar Internasional: Rp 41.226.293.808,16;
Ali Sanjaya selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas: Rp 47.868.288.631,28; Hans Falita Hutama selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur: Rp 74.583.958.290,79; Eka Sapanca selaku Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama: Rp 32.012.811.588,55.
Qohar mengatakan para tersangka mengembalikan uang tersebut secara sukarela. Uang yang disita dari sembilan tersangka itu dititipkan di rekening penampungan lain pada Jampidsus di Bank Mandiri.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka, termasuk mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong. Mereka diduga melakukan impor gula tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong. (Fakta.com/Dewi Yugi Arti)
Tom Lembong diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang tidak berwenang.
Tom Lembong sudah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Jakarta Selatan. Namun, gugatan Tom ditolak oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan karena status tersangka yang disematkan kepadanya oleh Kejagung sudah sah dan sesuai aturan hukum.
Tom Lembong dkk diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp578 miliar. Atas perbuatannya, Tom Lembong dkk dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.