Kades Kohod Arsin dan 3 Tersangka Pagar Laut Tangerang Ditahan Bareskrim

Kades Kohod Arsin tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (24/2/2025). (Fakta.com/Hendri Agung)
FAKTA.COM, Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menahan Kepala Desa Kohod Arsin dan tiga tersangka lainnya di kasus pemalsuan sertifikat pagar laut di Tangerang usai pemeriksaan selama 8 jam.
Tiga tersangka lainnya adalah UK yang merupakan Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, serta SP dan CE sebagai penerima kuasa.
"Kami beserta unit melaksanakan gelar, yaitu gelar internal kami. Kemudian kepada empat orang tersangka kita putuskan mulai malam ini kita laksanakan penahanan," kata Djuhandhani di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin malam (24/2/2025).
Ia mengatakan empat tersangka datang ke Bareskrim pada pukul 11.00 hingga 12.00 WIB dengan didampingi kuasa hukum.
Penahanan ini diputuskan usai penyidik memeriksa empat tersangka. Djuhandhani menyebut pemeriksanaan dimulai pada 12.30 hingga 20.30 WIB.
"Kami maraton melaksanakan pemeriksaan kepada empat tersangka," ujarnya
Ia mengatakan bahwa penyidik akan segera melengkapi berkas untuk diserahkan kepada kejaksaan.
Alasan dilakukan penahanan, kata Djuhandhani, adalah agar para tersangka tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri; dan mencegah pengulangan perbuatan dengan memakai wewenang yang mereka miliki.
"Kami yakin dengan penanganan ini kami tetap profesional, tetap melihat secara penyidikan, secara tuntas, dan secara profesional," tutur Djuhandhani
Oknum pegawai
Djuhandhani juga menyebut sedang mendalami keterlibatan oknum pegawai Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen ini.
"Itu (keterlibatan oknum Kementerian ATR/BPN) yang sementara ini kami kembangkan," ucap Djuhandhani
Ia menyebut bahwa peluang ditetapkanya tersangka baru dimungkinkan karena peran tersangka pasti berhubungan dengan pihak lain. "Pasti itu, karena dia tidak berdiri sendiri," kata dia.
Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen di pagar laut Tangerang.
Penetapan tersangka ini menyusul gelar perkara yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (18/2/2025).
"Kami seluruh penyidik dengan seluruh peserta gelar telah sepakat menentukan empat tersangka," kata Djuhandhani.
Djuhandhani memerinci mereka disangkakan memalsukan sejumlah dokumen untum menerbitkan sertifikat tanah di pagar laut tangerang, yakni girik, penguasaan fisik bidang tanah, surat kuasa permohonan sertifikat warga Kohod, surat keterangan pernyataan kesaksian.
"Dan dokumen lain yang dibuat oleh Kades dan Sekdes sejak Desember 2023 sampai dengan November 2024, dimana seolah-olah oleh pemohon untuk mengajukan permohonan pengukuran," imbuh Djuhandhani.
Permohonan itu dilakukan melalui KJSB Raden Muhammad Luqman Fauzi, dan permohonan hak Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Lewat modus itu, terbitlah 260 SHM atas nama warga Kohod.













