KPK Lelang Lagi Barang Rampasan yang Tak Laku Termasuk Mercy

Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo menunjukkan barang rampasan hasil korupsi yang dilelang KPK, Senin (24/2/2025). (Fakta.com/Dhia Oktoriza)
Fakta.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar melelang barang sitaan dari para terpidana kasus korupsi. Lelang ini telah dilaksanakan secara daring sejak 21 Februari 2025 dan akan ditutup pada 6 Maret 2025 melalui portal lelang resmi pemerintah.
Total ada 71 paket barang yang dilelang, mulai dari kendaraan mewah, properti, hingga barang-barang fesyen bermerk.
Dari daftar barang yang dilelang, terdapat sejumlah kendaraan mewah, di antaranya mobil Mercedes-Benz tahun 2019 tipe E 300 AT dengan harga limit Rp 496 juta serta mobil Jeep Cherokee tahun 2011 dengan harga limit Rp 220 juta. Selain itu, ada pula dua unit motor gede Harley Davidson dengan harga limit Rp 300-400 juta serta sepeda impor yang ikut dalam daftar lelang.
Tak hanya kendaraan, barang-barang mewah lainnya juga masuk daftar, termasuk tas Louis Vuitton type Speedy berwarna coklat yang sebelumnya disita dari mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo. Barang ini dilelang dengan harga limit Rp16,3 juta.
Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo menjelaskan barang yang dilelang telah memiliki kekuatan hukum tetap sesuai dengan putusan pengadilan. Beberapa barang yang dilelang merupakan hasil sitaan dari sejumlah koruptor, termasuk Rafael Alun dan Eko Darmanto.
"Barang yang dilelang ini merupakan hasil putusan pengadilan negeri yang telah berkekuatan hukum tetap, antara lain dari Rafael Alun dan Eko Darmanto," kata Ibnu Basuki saat ditemui di Gedung KPK, Senin (24/2/2025).
Menurutnya, ada juga beberapa properti seperti rumah, apartemen, serta tanah dan bangunan yang dilelang yang dipatok dengan harga limit terendah Rp 534 juta hingga Rp 17 miliar. Barang-barang tersebut dapat dilihat langsung oleh masyarakat pada 27 Februari 2025 di Rupbasan KPK Cawang.
KPK kembali melelang barang sitaan dari para terpidana kasus korupsi. (Fakta.com/Dhia Oktoriza)
KPK kembali melelang barang sitaan dari para terpidana kasus korupsi. (Fakta.com/Dhia Oktoriza)
Ibnu juga mengungkapkan bahwa beberapa barang yang dilelang sebelumnya pernah dilelang dalam acara Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) pada Januari lalu, tetapi belum terjual. Untuk menarik minat pembeli, harga barang-barang tersebut diturunkan dari harga sebelumnya.
“Seperti Cherokee, Mercy juga, motor gede juga. Terhadap hal tersebut yang belum laku diturunkan nilainya kurang lebih 10 persen hingga 15 persen. Jadi dari yang tidak laku kemarin, pas Hakordia (pada) Januari, sekarang diturunkan nilainya,” ujarnya.
Ibnu mengaku bahwa tidak lakunya barang-barang yang dilelang KPK kemungkinan disebabkan oleh masalah harga. “Jadi kita antisipasinya turunkan harga. Semoga dengan diturunkan harga bisa laku, uangnya segera kembali pada negara,” jelasnya.
"Beberapa barang seperti Jeep Cherokee, Mercedes-Benz, dan motor gede sebelumnya sudah dilelang, tetapi belum ada peminat. Mungkin karena dianggap terlalu tinggi. Oleh karena itu, sekarang harga diturunkan supaya bisa segera laku dan uangnya kembali ke negara," jelasnya.
KPK memastikan bahwa lelang ini terbuka untuk umum, dan masyarakat yang berminat dapat mendaftar melalui portal lelang resmi pemerintah. Dengan adanya lelang ini, diharapkan hasil penjualan barang sitaan dapat memberikan pemasukan kembali bagi negara serta menjadi bagian dari upaya pemulihan aset dari tindak pidana korupsi.
Bagi masyarakat yang ingin ikut serta dalam lelang ini, pendaftaran telah dibuka dan dapat dilakukan melalui situs portal.lelang.go.id.