Bareskrim Periksa 93 Sertifikat dan 19 Saksi Pagar Laut Bekasi

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Djuhandani Rahardjo Puro. (Fakta.com/Hendri Agung)
Fakta.com, Jakarta - Penyelidikan kasus pagar laut di Kabupaten Bekasi sampai pada tahap pemeriksaan 93 Sertifikat Hak Milik (SHM) di Desa Sagara Jaya dan Desa Hurip Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Djuhandani Rahardjo Puro, mengatakan pihaknya juga telah memeriksa 19 orang saksi terkait kasus ini.
"Ini proses berjalan, saat ini kita sudah memeriksa 19 orang saksi, di mana 10 orang saksi selaku pegawai pada Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, 2 orang saksi selaku pemohon yaitu pemilik SHM yang diduga tidak sah, kemudian 3 orang saksi selaku tim support petugas PTSL, kemudian mantan Kades (Kepala Desa, Red) Sagara Jaya dan Kades Sagara Jaya, serta 2 orang saksi dari perangkat RT/RW Desa Sagara Jaya," terang Djuhandani saat ditemui awak media di Markas Besar (Mabes) Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2025).
Djuhandani menambahkan, pihaknya pun telah melakukan sidak ke lokasi pagar laut di Desa Sagara dan Desa Hurip Jaya. Selain itu, Polri juga mengirimkan undangan kepada kementerian, lembaga, dan instansi pemerintah yang terkait dengan penerbitan sertifikat pagar laut tersebut untuk diperiksa pada minggu depan.
"Kemudian, kemarin kan kami juga menyampaikan, dari hasil lidik kita saat menyelidiki terkait LP (Laporan Pidana, Red) ini, kami mendapatkan juga terkait adanya pagar laut di Bekasi, di mana PT MAN telah sebagai yang kita duga sebagai pemohonnya, di mana kita saat ini sudah periksa 12 orang saksi dari Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi. Dan juga kami sudah melaksanakan pengecekan fisik terkait objek lokasi pagar laut di Desa Sagara Jaya dan Hurip Jaya bersama-sama dengan perangkat Desa Sagara Jaya, tim Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, dan tim Inspektorat Kementerian ATR BPN RI," tuturnya.
Djuhandani mengatakan saat ini pihaknya terus berupaya untuk meningkatkan kasus pagar laut Kabupaten Bekasi hingga ke tahap penyidikan perkara. Sebab, pihaknya menemukan beberapa sertifikat ada yang diagunkan di beberapa bank swasta.
"Ini juga akan terus kita dalami, karena info yang kita dapatkan, sertifikat ini pun sekarang ada beberapa yang diagunkan (dititipkan sebagai jaminan atas pinjaman yang diajukan, Red) di beberapa bank swasta. Tentu saja ini menjadi bahan kita penyelidikan ataupun penyelidikan lebih lanjut. Jadi, secara proses pidana, kami juga melihat berarti orang-orang ini sudah mengambil keuntungan dari situ. Sehingga kami walaupun masih perlu pendalaman, kami yakin bahwa dua perkara ini (kasus pagar laut Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Bekasi, Red) pasti bisa dinaikkan ke tingkat penyidikan," pungkasnya.
Terbaru, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mencopot serta memecat 6 pegawai ATR/BPN yang terlibat dalam kasus pagar laut Bekasi. Secara rinci, ada 5 orang yang dicopot jabatannya dan 1 orang yang dipecat.
Nusron mengatakan keputusan pemecatan dan pencopotan ini tergantung dengan pelanggaran dalam terlibat dalam kasus pagar laut di Kabupaten Bekasi. Bagi yang dipecat, Nusron menyebut pelaku tersebut yang menghasut pegawai lain agar ikut terlibat.
"Ini yang Bekasi kita umumin, yang terlibat dan dikenakan sanksi, satu dipecat, lima lainnya copot dari jabatan," kata Nusron dalam acara Konferensi Pers, di kantornya, Jumat (21/2/2025).
Pertama, ialah pegawai berinisial FKI yang dahulu merupakan Ketua Tim Ajudikasi PTSL di Bekasi pada tahun 2021 dan sekarang menjadi Kepala Seksi di Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah pada Kantor Pertanahan Kota Cirebon.
Kedua, pegawai berinisial RL yang menjabat sebagai Penata Kadastral Kadastral di Kabupaten Karawang sekarang dan dulu sebagai Waka Fisik Tim Ajudikasi. RL dicopot mengakui penandatanganan bahwa sebagian Surat Ukur tanpa melihat terlebih dahulu dasar penerbitannya berupa Gambar Ukur dan Peta Bidang Tanah. Selain itu, RL melakukan sharing AKUN KKP kepada tim tanpa melakukan kontrol secara rutin.
Ketiga, yakni pegawai berinisial SR yang sekarang merupakan Penata Pertanahan Pertama Kantor Pertanahan Kota Bekasi dan dulu menjabat Waka Fisik Ajudikasi Yuridis. Keempat, pegawai berinisial AS yang saat ini menjabat di Kantah (Kantor Pertanahan) Kota Bekasi dan terlibat melakukan peminjaman buku dengan pegawai inisial R.
Kelima, pegawai berinisial R seorang non-PNS yang saat ini berstatus PPPK, turut menjadi salah satu pihak yang diberikan sanksi atas keterlibatannya dalam tindakan tersebut. Terakhir, pegawai berinisial AS yang terlibat dalam pengubahan peta, diberhentikan dari jabatannya dan dicopot dari tugasnya.