Hasto Gugat Lagi KPK ke Praperadilan dan Ogah Diperiksa

Sekjen PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto menggelar konferensi pers gugatan praperadilan yang kedua kalinya, di Jakarta, Selasa (18/2/2025). (Fakta.com/Dewi Yugi Arti)
FAKTA.COM, Jakarta - Sekretaris Jenderal PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto mengumumkan gugatan praperadilan keduanya atas penetapan tersangka oleh KPK. Pihaknya mengaku menemukan celah hukum dari kegagalan pertama.
"Pada hari Jumat tanggal 14 [Februari] kami sudah resmi mengajukan praperadilan kembali," ungkap kuasa hukumnya, Ronny Talapessy, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (18/2/205).
"Dua permohonan praperadilan atas dugaan suap dan atas dugaan perintangan perintangan atau obstruction of justice," lanjutnya.
Konferensi pers praperadilan kedua kasus Hasto
PDIP mengumumkan praperadilan kedua di kasus Hasto, Jakarta, Selasa (18/2/2025). (Fakta.com/Dewi Yugi Arti)
Sebelumnya, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka di dua kasus, yakni suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan kasus tersebut.
Penetapan tersangka itu berdasarkan dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik). Yakni Sprin/dik/152/dik.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024 dalam dugaan perintangan penyidikan; dan Sprin/dik/153/dik.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024 dengan dugaan memberi hadiah atau janji kepada penyelenggara negara.
Hasto kemudian melawan secara hukum dengan mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada Kamis (13/2/2025), Hakim tunggal Djuyamto menolak permohonan itu.
Dalam pertimbangannya, Hakim menilai eksepsi yang diajukan Hasto terkait dengan KPK tidak berwenang, lalu surat gugatan bersifat kabur alias tidak terang (Obscuur libel), dinilai tidak beralasan hukum.
Hakim menilai seharusnya Hasto mengajukan dua permohonan praperadilan karena ada dua status tersangka.
“Permohonan pemohon yang menggabungkan sah tidaknya dua surat perintah penyidikan atau sah tidaknya penetatapan tersangka dalam satu permohonan haruslah dinyatakan tidak memenuhi syarat formil permohonan peraperadilan,” kata Djuyamto, di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2024).
Dua hakim tunggal
PDIP mengaku melihat putusan praperadilan Hasto yang pertama belum "masuk kepada pokok perkara menguji sah tidaknya status tersangka dari Mas Hasto Kristiyanto."
"Setelah kami mempelajari putusan pengadilan negeri Jakarta Selatan, kami melihat bahwa kami mempunyai kesempatan untuk mengajukan Praperadilan kembali," jelasnya.
Ronny mengatakan pihaknya mendaftarkan permohonan baru itu pada Jumat (14/2/2025) pukul 08.30 WIB. Pihaknya menerima kabar pada siang harinya bahwa PN Jaksel sudah menunjuk dua hakim praperadilan.
"Tetapi pada hari yang sama, perlu diketahui oleh publik. Kami menerima panggilan dari penyelidik KPK untuk panggilan yang kedua untuk kembali memeriksa Mas Hasto pada hari Kamis," kata dia.
Ia menilai permohonan praperadilan mestinya menunda proses pemeriksaan karena "karena belum ada keputusan pengadilan terkait menguji sah tidaknya status tersangka dari Mas Hasto."
"Agar proses ini berkeadilan, kami meminta, agar penundaan pemeriksaan ini sampai adanya keputusan pengadilan terhadap Mas Hasto," dalihnya.

Harun Masiku hingga kini masih buron usai diduga disuruh kabur oleh Hasto. (Antara)
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menilai ketidakhadiran Hasto buat pemeriksaan pada Senin itu tak punya dasar kuat.
"Penyidik menilai tidak ada alasan yang patut dan wajar untuk tidak menghadiri panggilan sebagai tersangka hari ini," kata dia, Senin (17/2/2025).
"Oleh sebab itu, akan dilayangkan kembali surat panggilan kedua, info yang saya dapatkan dari penyidik," ujarnya. (Fakta.com/Hendri Agung)