Mengintip Peluang Penyelidikan Kasus Korupsi di Pagar Laut Tangerang

Kakortas Tipikor Polri Irjen Cahyono menjawab peluang penyelidikan kasus korupsi pagar laut. (Fakta.com/Hendri Agunv)
FAKTA.COM, Jakarta - Di luar kasus pemalsuan dokumen atau surat pagar laut di perairan Tangerang, Banten, Polri membuka peluang untuk mengusut kasus korupsinya.
Sejak awal kasus pagar laut ini viral, Polri mengaku sudah menyelidikinya. Namun, itu masih terbatas di hulunya, yakni pemalsuan dokumen dalam penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di pagar laut.
Media sosial diramaikan dengan pertanyaan soal penerbitan sertifikat-sertifikat di tempat yang tak seharusnya itu. Dugaan suap terhadap aparat daerah hingga pusat mengemuka. Mungkinkah penanganannya berlanjut ke kasus korupsi?
Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri Irjen Cahyono Wibowo mengaku pihaknya telah berdiskusi dengan jajaran Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim terkait kasus tersebut.
Pihaknya masih menelaah dugaan korupsi penerbitan dokumen pagar laut di perairan Tangerang.
"Kemarin kami sudah terima surat dari (Direktorat) Pidana Umum menjelaskan bahwa ada indikasi korupsi. Nah kemudian Pidum sudah kami undang kemarin dan sudah berdiskusi ada memang fakta itu tapi kami juga perlu dalamin," kata Cahyono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).

Prajurit TNI AL dalam operasi pencabutan pagar laut di Pantai Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (3/2/2025). (Antara)
Bila ditemukan fakta ataupun indikasi korupsi, kata Cahyono, kasus tersebut akan ditingkatkan ke tahap penyelidikan untuk menemukan unsur pelanggaran pidananya.
Selain itu, tidak tertutup kemungkinan bagi Cahyono bahwa pihaknya akan memanggil Kepala Desa Kohod Arsin guna mengumpulkan keterangan dalam mengusut perkara penerbitan dokumen pagar laut di perairan Tangerang.
"Jelas pasti bisa dimintai keterangan, diklarifikasikan," tuturnya Dittipidum Bareskrim Polri sedang melakukan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen berupa girik, warkah, dan dokumen lainnya oleh kepala Desa Kohod.
Dokumen-dokumen tersebut merupakan syarat untuk penerbitan SHGB dan SHM di Kantor ATR/BPN Kabupaten Tangerang, Banten.
Tinggal tunggu tersangka
Kasus pagar laut ini sendiri sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan pada Selasa (4/2/2025) usai dilaksanakan gelar perkara khusus untuk pemalsuan dokumennya.
Penyidik sudah melakukan penggeledahan di kantor desa dan rumah Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin. Penyidik pun menyita sejumlah barang bukti.
"Kita sudah memeriksa, kemarin kami sampaikan 44 saksi sudah kita periksa," kata Direktur Tindak Pidana Umum, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro di Lobi Utama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2025).
"Hasil dari penggeledahan, kami mendapatkan satu unit printer, satu unit layar monitor, keyboard, stempel sekretariat Desa Kohod. Kemudian peralatan-peralatan lainnya yang kita duga sebagai alat yang digunakan untuk memalsukan girik dan surat-surat lainnya," urai dia.
Selain itu, penyidik menyita beberapa lembar kertas salinan bangunan baru atas nama pemilik yang terdiri dari beberapa orang, tiga lembar surat keputusan kepala desa, catatan rekapitulasi permohonan dana transaksi serta beberapa rekening.
Barang-barang bukti yang disita itu diakui digunakan untuk penerbitan girik dan dokumen diduga palsu lainnya.
"Dan ini sudah kita dapatkan dari keterangan kepala desa maupun sekdes juga mengakui bahwa alat-alat itulah yang digunakan (untuk memalsukan dokumen)," tutur Djuhandhani.
Saat ditanya mengapa belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pagar laut ini, Djuhandhani mengatakan masih menunggu hasil penelitian dokumen di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri.
Jika sudah ada hasil, kepolisian melakukan gelar perkara dan kemudian menetapkan atau tidak menetapkan tersangka.