Tom Lembong Harap Kebenaran Terungkap: Saya Sudah Ditahan 3 Bulan

Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong berharap keberanan terungkap di persidangan. (Fakta.com/Hendri Agung)
Fakta.com, Jakarta - Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong berharap keberanan terungkap di persidangan. Hal itu diungkapkan setelah dia menjalani pelimpahan berkas perkara atau tahap II.
"Tentunya tetap saja, supaya kebenaran terungkap, keadilan ditegakkan,” ujarnya usai pelimpahan berkas di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2025).
Dia menyebut proses hukum yang menjerat dirinya terbilang lama. Dia telah ditahan selama tiga bulan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
"Jadi saya sudah ditahan 3 bulan. Jadi buat saya sih agak lama ya prosesnya," katanya.
Tom menjelaskan surat perintah penyidikan atau sprindik kasus ini sudah terbit sejak Oktober 2023. Surat itu merupakan sprindik umum. Dari hal tersebut, penyidik bisa menaikkan status perkara ke penyidikan, tanpa menetapkan tersangka.
Adapun Tom ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober 2024. Oleh karenanya, dia mengatakan penyidikan kasusnya berjalan lama, yakni dua belas bulan.
"Jadi, rasanya prosesnya agak lama ya. Sprindik terbitnya Oktober 2023, katanya penyidikan sudah berjalan 12 bulan," ujar Tom.
Ia berharap Kejaksaan bertindak profesional dalam menangani kasus yang menjeratnya. Ia pun menyatakan selalu kooperatif dalam proses penegakan hukum tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra mengatakan pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka dan berkas barang bukti perkara dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan RI periode 2015-2016 yange menjerat Tom Lembong dan Charles Sitorus.
Setelah memasuki pelimpahan perkara ini, Zuriat mengatakan penuntut umum akan menahan kedua tersangka selama dua puluh hari.
"Terhadap dua tersangka tersebut pada tahap II (pelimpahan berkas perkara) atau beralih tanggung jawabnya dari penyidik ke penuntut umum oleh penuntut umum dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan mulai tanggal 14 februari sampai dengan 5 maret 2025," ujar Safrianto.
Ia menyebut Tom Lembong akan ditahan di Rutan Salemba cabang KejariJakarta Selatan. Adapun Charles Sitorus akan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung RI.
Selama dua puluh hari masa penahanan, kata Safrianto, Jaksa Penuntut Umum akan menyelesaikan dan menyempurnakan dakwaan.