Tom Lembong Dihalangi Bertemu Wartawan: Saya Punya Hak Bicara

Thomas Lembong dihalang-halangi pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat saat hendak berbicara kepada para wartawan, Jumat (14/2/2025). (Fakta.com/Hendri Agung)
Fakta.com, Jakarta - Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong dihalang-halangi oleh pejabat Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat saat hendak menyampaikan keterangan kepada para wartawan usai penyerahan berkas perkara.
"Saya bukannya punya hak untuk berbicara ya? Wartawan di sini buat apa?” kata Tom kepada pejabat yang menghalanginya di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2025).
Saat mulai berbicara lagi, pihak Kejari Jakpus kembali menghalangi Tom Lembong. Tangannya berusaha ditarik, namun Tom menghindar.
Dia pun menanggapi upaya penghalangan itu kepada petugas tersebut. "Makin lama nih, diinterupsi terus," kata Tom Lembong.
Tom dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada pukul 09.35 WIB lalu keluar pukul 14.15 WIB. Kedatangannya kali ini terkait penyerahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum.
Kejaksaan Agung telah merampungkan proses penyidikan dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016 dengan tersangka Thomas Lembong.
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus terkait perkara tersebut.
Terdapat dua orang tersangka yang diterima Kejari Jakpus, yakni Thomas Lembong dan Charles Sitorus. Selanjutnya, kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan hingga 5 Maret 2025.