6 Fakta Menarik Vonis Banding Harvey Moeis, Termasuk Soal Harta Sandra Dewi

Terdakwa kasus timah Harvey Moeis divonis lebih berat usai vonis awalnya diprotes Presiden Prabowo Subianto. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nym)
FAKTA.COM, Jakarta – Pengusaha Harvey Moeis divonis 20 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. tahun 2015–2022. Apa saja fakta-fakta persidangannya?
Sidang tingkat banding ini adalah level berikutnya persidangan Harvey Moeis dkk. Pada tingkat pertama, mereka disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Karena tak terima vonis ringan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding. Kasus korupsi timah pun disidang lagi di tingkat kedua, yakni Pengadilan Tinggi Jakarta.
Sejauh ini, belum ada keputusan terkait peluang kedua pihak yang berperkara untuk mengajukan banding ke tingkat berikutnya, yakni kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Berikut poin-poin menarik dari sidang banding Harvey Moeis yang tidak dihadiri kedua pihak yang berperkara itu:
Vonis lebih berat
Pada sidang putusan Pengadilan Tinggi Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta, Kamis (13/2/2025), Hakim Ketua Teguh Harianto mengatakan pihaknya mengubah putusan Pengadilan Tipikor itu.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun, dan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 8 bulan," kata dia, di Pengadilan Tinggi Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Harvey Moeis divonis 20 tahun di PT Jakarta
Vonis banding Harvey Moeis di PT Jakarta, Kamis (13/2/2025). (Fakta.com/Dewi Yugi Arti)
Hakim juga menghukum Harvey untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp420 miliar. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti selama 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti itu.
"Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun," lanjut Hakim Ketua.
Putusan tingkat banding ini lebih berat dari vonis Majelis Hakim Tipikor Jakarta sebelumnya. Pada Senin (23/12/2024), Hakim memvonis suami aktris Sandra Dewi itu dengan 6,5 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider kurungan 6 bulan, dan uang pengganti Rp210 miliar subsider penjara 2 tahun.
Dengan putusan di tingkat banding ini, vonis pidana penjara Harvey Moeis lebih berat tiga kali lipat dibandingkan vonis sebelumnya. Selain itu, denda uang penggantinya juga naik dua kali lipat.
Tak ada hal meringankan
Pada Pengadilan Tipikor, Majelis Hakim memvonis Harvey 6,5 tahun penjara dengan mempertimbangkan beberapa hal meringankan.
"Sementara hal meringankan, yaitu terdakwa (Harvey, Red) berlaku sopan di persidangan, mempunyai tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum," ucap Hakim Ketua Eko Aryanto, dalam sidang putusan, Senin (23/12/2024).
Sementara, di tingkat banding Hakim menihilkan sikap sopan dari Harvey.
"Hal meringankan tidak ada," ungkap Teguh Harianto, saat membacakan putusan.
Hakim juga menjelaskan hal yang memperberat vonis Harvey.
"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Perbuatan terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat, di saat ekonomi susah terdakwa melakukan tindak pidana korupsi," tutur Teguh.

Majelis Hakim PT Jakarta yang memvonis Harvey 20 tahun bui. (Fakta.com/Dewi Yugi Arti)
Diduga terpengaruh Prabowo
Saat berpidato di gelaran Musrenbangnas dalam Rangka Pelaksanaan RPJMN 2025-2029 di Gedung Bappenas, Jakarta, Senin (30/12/2024), Prabowo menyindir vonis bagi "rampok triliun."
"Dan saya mohon ya, kalau sudah jelas-jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian triliunan, ya semua unsur lah, terutama juga hakim-hakim, ya vonisnya jangan terlalu ringanlah. Nanti dibilang Prabowo enggak ngerti hukum lagi ini," cetus dia.
"Tolong Menteri Pemasyarakatan ya, Jaksa Agung. Naik banding enggak? Naik banding ya? Naik banding. Vonisnya ya 50 tahun begitu, kira-kira begitu," tutur Presiden, tanpa memerinci detil kasus dan terdakwanya.
Saat dimintai komentar soal ucapan Presiden itu, Humas Pengadilan Tinggi Jakarta Sugeng Riyono mengatakan secara tak langsung Majelis Hakim dalam memutus perkara banding Harvey Moeis juga mempertimbangkan faktor eksternal.
"Ya, semua apa yang di dalam berkas ini ya dan ini pendapat majelisnya dengan pertimbangan dengan musyawarah hukumnya seperti itu. Jadi tidak semata-mata berkas, semata-mata ini. Tapi juga dipertimbangkan dari segala aspek. Saya kira begitu," ungkap dia, seusai pembacaan putusan banding Harvey, di Pengadilan Tinggi Jakarta, Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Sementara, Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Yanto mempersilakan publik untuk menilai sendiri putusanHarvey.
"Masalah adil atau tidak, biar masyarakat yang menilai. Kami tidak bisa komentar. Kita tidak bisa mengomentari produk kita sendiri," kata dia, di Jakarta, Kamis (13/2/2025) dikutip dari Antara.
Sanksi penjara maksimal
Selain mempertimbangkan faktor eksternal, Sugeng menyebut Majelis Hakim dalam memutus perkara Harvey berpedoman pada aturan hukum positif soal ketentuan pidana penjara maksimal untuk waktu tertentu.
Bahwa, 15 tahun pidana penjara ditambah sepertiga dari masa hukuman. Hal ini berarti Harvey Moeis dapat dipidana maksimal 20 tahun penjara, sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Maksimal tindak pidana 20 tahun, bisa seumur hidup dan bisa hukuman mati dengan pasal-pasal tertentu, sehingga memang dalam hal putusan hakim, saya sampaikan itu pertimbangan secara komprehensif," kata Sugeng.
"Maka satu putusan dengan putusan lain mungkin agak sedikit ada perbedaan, karena memang itu filosofinya, sosiologinya memang agak berbeda," tutur dia.

Barang-barang mewah milik aktris Sandra Dewi yang disita di kasus Harvey bakal ikut dilelang. (ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/nym/aa)
Seluruh harta disita, termasuk harta bersama Sandra Dewi
Sugeng Riyono menjelaskan putusan Hakim itu membuat semua harta benda Harvey Moeis akan disita dan dilelang oleh jaksa apabila terdakwa tak dapat membayar uang pengganti Rp420 miliar.
Seluruh harta benda tersebut, sambung Sugeng, termasuk harta bersama alias harta gono gini dengan istrinya yakni aktris Sandra Dewi.
"Hartanya semuanya disita ya. Jadi kalau dia tidak bisa membayar uang pengganti sebesar sebagaimana yang ditentukan yaitu Rp420 miliar, maka hartanya akan diambil, disita sebagai bayar uang pengganti itu," jelas Sugeng.
Walau Sandra Dewi sudah melakukan pisah harta dengan Harvey Moeis, kata dia, hartanya tetap akan disita dan dilelang Jaksa apabila harta benda itu termasuk ke dalam barang bukti yang dimaksud dalam putusan banding ini.
"Kalau itu sebagai barang bukti dan terbukti terkait dengan tindak pidana sebagaimana terbukti dalam putusan pidananya, tentunya itulah yang akan digunakan," urainya.
"Kalau memang itu tidak terkait, pasti akan dikeluarkan (dikembalikan, Red) oleh Majelis Hakim barang bukti itu," jelas Sugeng.
Deret tas branded
Berdasarkan pantauan FAKTA terhadap Putusan Nomor 70/Pid.Sus-TPK/2024/PNJkt.Pst, barang bukti yang disita termasuk tas-tas mewah milik Sandra Dewi namun atas nama Harvey Moeis, seperti tas Hermes, Chanel, Dior, Fendi.
"Item-nya banyak sekali. Apakah tas masuk di situ atau tidak saya belum [baca putusannya]. Tentunya dari yang mendengarkan secara global bahwa [uang pengganti] itu Rp420 miliar itu. Jadi barangnya apa yang disita itu akan dijual lelang apabila dia (Harvey Moeis, Red) tidak bisa mengganti Itu semua," kata Sugeng.