Fakta.com

Vonis Eks Bos PT Timah Mochtar Riza Diperberat Jadi 20 Tahun Bui

Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, turut divonis 20 tahun penjara. (Fakta.com/Dewi Yugi)

Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, turut divonis 20 tahun penjara. (Fakta.com/Dewi Yugi)

Google News Image

Fakta.com, Jakarta - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, turut divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Mochtar juga dipidana dengan denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Majelis hakim pun menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Mochtar Riza untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp493.399.704.345. Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah keputusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terdakwa (Mochtar Riza, Red) tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun," kata Hakim Ketua, Catur Iriantoro, di Pengadilan Tinggi Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025).

Vonis Suparta Diperberat Jadi 19 Tahun

Terkait putusan terdakwa lain, yakni Suparta, majelis hakim menjatuhkan hukuman kepadanya dengan pidana penjara selama 19 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Majelis hakim juga membebankan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp4.571.592.561,56. Dengan ketentuan jika tetap tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 bulan setelah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda milik terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti.

Hakim Ketua, Subachran Hardi Mulyono mengatakan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun.

"Atau apabila terpidana membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan dikurangkan dan akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti," katanya.

Vonis Reza Andriansyah Ditambah Jadi 10 Tahun 

Terakhir, terdakwa Reza Andriansyah dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Demikian dibacakan Hakim Ketua Sri Andini setelah pembacaan putusan Mochtar Riza dan Suparta.

Vonis banding lebih berat

Sebelumnya, Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) dan Reza Andriansyah selaku salah satu Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin, mendapat vonis yang berbeda.

Suparta divonis pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Selain itu, Majelis Hakim juga membebankan Suparta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 4.517.438.592.561,56.

"Dengan ketentuan apabila Suparta tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh pengadilan dan apabilatidak mempunyai harta mencukupi untuk membayar hukuman pengganti, maka Suparta dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun," kata Hakim Ketua, Eko Aryanto, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).

Kemudian, Reza Andriansyah divonis dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

"Jadi seperti itu ya putusan Majelis Hakim untuk terdakwa Harvey Moeis, terdakwa Suparta, dan terdakwa Reza Andriansyah, seperti itu. Kemudian apabila ada yang tidak menerima putusan ini dapat mengajukan upaya hukum yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan," tutup Hakim Ketua Eko.

Sementara itu, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Direktur Utama PT Timah Tbk telah divonis pidana penjara selama 8 tahun karena terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015—2022. Selain pidana penjara, Mochtar juga dikenakan pidana denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan..

Majelis Hakim menyatakan Mochtar terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Mochtar dituntut pidana penjara selama 12 tahun, denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan, serta membayar uang pengganti Rp493,39 miliar subsider enam tahun pidana penjara.

Kemudian, diketahui pula, Suparta didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, ia juga terbukti melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, Reza Andriansyah didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Trending