KPK Respons Peluang Hasto Kabur atau Alasan Sakit usai Kalah di Praperadilan

Ilustrasi. KPK paparkan langkah selanjutnya dalam kasus Hasto Kristiyanto. (Fakta.com/Yasmina Shofa)
FAKTA.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) percaya Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto (HK) tak akan melakukan tindakan inkonstitusional yang mengganggu proses hukumnya.
Hal itu dikatakan saat menjawab pertanyaan wartawan soal potensi Hasto kabur atau banyak alasan termasuk dalih sakit saat mendapat pemanggilan pemeriksaan seperti sejumlah tersangka kasus korupsi.
“Baik KPK maupun penyidik sudah beberapa kali diuji. Bahkan yang terakhir adanya gugatan kepada penyidik yang menangani perkara tersebut. KPK akan terus menghadapi karena itu dilakukan oleh tersangka HK,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/2/2025).
“Kita bisa melihat bahwa yang bersangkutan memiliki pandangan secara hukum untuk menghadapi prosesnya. Saat ini penyidik masih menilai HK akan dapat menghadapi proses praperadilan ini."
"Dan meyakini [Hasto] akan menjalani proses tanpa melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya penyidikan,” Tessa menambahkan.
Sebelumnya, Hasto, bersama advokat Donny Tri Istiqomah (DTI), ditetapkan sebagai tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku pada 24 Desember 2024.
Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus, yakni kasus suap PAW Anggota DPR dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
KPK soal pemanggilan Hasto pasca-praperadilan
Jubir KPK Tessa Mahardhika soal pemanggilan Hasto pasca-praperadilan, di Jakarta, Kamis (13/2/2025). (Fakta.com/Dhia Oktoriza)
Sekjen PDIP itu kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Jumat (10/1/2025). Pada Kamis (13/2/2025), Hakim Tunggal Djuyamto memutus menolak gugatan praperadilan tersebut. Alhasil, status tersangka Hasto tetap sah.
“Tentunya kita patut bersyukur atas putusan hakim sidang praperadilan tersangka HK yang menurut kami sudah sesuai. Sudah objektif,” ucap Tessa.
Ia mengatakan penyidikan terhadap HK akan terus berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Ke depan, tentunya proses penyidikan akan tetap terus berjalan dengan fokus pada pemenuhan unsur perkara tersebut yang akan dilakukan oleh penyidik,” tambahnya.
Terkait rencana pemanggilan Hasto sebagai tersangka pasca-praperadilan, KPK akan melakukannya setelah seluruh saksi dan alat bukti yang diperlukan telah dianggap mencukupi.
“Bila penyidik sudah menganggap seluruh saksi dan seluruh alat bukti dalam rangka pemenuhan unsur perkara…maka saudara HK tentunya akan dipanggil sebagai tersangka,” ujar Tessa.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan HK mengajukan gugatan praperadilan kembali, Tessa enggan berandai-andai. “Kita tidak perlu berasumsi. Apabila itu terjadi, baru saya sampaikan tanggapan,” tutupnya.