44 Saksi Diperiksa, Belum Ada Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya telah memeriksa 44 saksi terkait dugaan pemalsuan dokumen SHGB dan SHM. (Fakta.com/Hendri Agung)
Fakta.com, Jakarta - Bareskrim Polri telah memeriksa 44 saksi terkait dugaan pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bagunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM). Salah satu yang diperiksa tersebut adalah Kepala Desa Kohod, Arsin.
"Kita sudah memeriksa, kemarin kami sampaikan 44 saksi sudah kita periksa," kata Direktur Tindak Pidana Umum, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro di Lobi Utama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (12/13/2025)
Djuhandhani menyebut penyidik melakukan upaya paksa, yakni penggeledahan yang dilakukan di Kantor Kelurahan dan rumah Kepala Desa (Kades) Desa Kohod. Penyidik kepolisian menemukan sejumlah barang bukti yang disita.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita alat-alat yang diduga digunakan untuk pemalsuan girik dan dokumen lainnya yang terkait dengan pagar laut.
"Hasil dari penggeledahan, kami mendapatkan satu unit printer, satu unit layar monitor, keyboard, stempel sekretariat Desa Kohod. Kemudian peralatan-peralatan lainnya yang kita duga sebagai alat yang digunakan untuk memalsukan girik dan surat-surat lainnya," ujar Djuhandhani.
Djuhandhani juga menyebut penyidik menyita beberapa lembar kertas salinan bangunan baru atas nama pemilik yang terdiri dari beberapa orang, tiga lembar surat keputusan kepala desa, catatan rekapitulasi permohonan dana transaksi serta beberapa rekening.
Selain itu, ia mengatakan penyidik menyita sisa-sisa kertas yang diduga digunakan untuk memalsukan dokumen karena identik dengan bahan kertas yang digunakan untuk warkah.
Ia mengatakan kepala dan sekertaris Desa Kohod sudah memberikan pengakuan bahwa alat-alat sitaan digunakan untuk penerbitan girik dan dokumen palsu lainnya.
"Dan ini sudah kita dapatkan dari keterangan kepala desa maupun sekdes juga mengakui bahwa alat-alat itulah yang digunakan (untuk memalsukan dokumen)," tutur Djuhandhani.
Girik inilah yang nantinya digunakan untuk mengurus penerbitan warkah. Dan dari warkah inilah sebagai syarat penerbitan SHGB dan SHM di Kantor ATR/BPN Kabupaten Tangerang.
Sejumlah barang bukti tersebut saat ini sedang diuji di laboratorium forensik untuk diperiksa secara lebih dalam.

Pagar laut dari bambu dipasang di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (9/1/2025). (ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/rw/pri.)
Hasil pemeriksaan juga menunjukkan adanya pencatutan nama beberapa nama warga digunakan tanpa izin dalam dokumen palsu.
"Beberapa warga memang benar dipakai, dicatut namanya dengan diminta salinan KTP yang akhirnya dimunculkan dalam surat-surat ini. Sementara itu, warga ini tidak mengetahui dan menyatakan tidak memiliki atau menguasai tanah tersebut," ujarnya.
Saat ditanya mengapa belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pagar laut ini, Djuhandhani mengatakan Bareskrim masih mencari pembuktian.
"Kita berprinsip pada pembuktian. Terpenuhi alat bukti. Alat bukti itu berkaitan atau tidak. Inilah nanti yang akan kita gelarkan," Djuhandhani.
Gelar perkara, kata Djuhandhani, kiranya akan dilakukan pekan ini atau pekan depan.
"Mohon doanya dalam waktu dekat, kalau saya analisa dari penyidik, mungkin dalam pekan ini atau pekan depan kita sudah bisa menggelarkan," ujarnya," kata Djuhandhani.