Vonis Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara, Bayar Uang Pengganti Rp420 M

Terdakwa korupsi timah Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/10/2024). (ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/nym/aa)
FAKTA.COM, Jakarta - Pengusaha Harvey Moeis divonis 20 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. tahun 2015–2022.
Hakim Ketua Teguh Harianto mengatakan pihaknya mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat lantaran Harvey terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang bersama-sama.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun, dan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 8 bulan," kata dia, di Pengadilan Tinggi Jakarta, Cempak Putih, Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Harvey Moeis divonis 20 tahun di PT Jakarta
Vonis banding Harvey Moeis di PT Jakarta, Kamis (13/2/2025). (Fakta.com/Dewi Yugi Arti)
Hakim juga menghukum Harvey untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp420 miliar. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti selama 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti itu.
"Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun," lanjut Hakim Ketua.
Putusan tingkat banding ini lebih berat dari vonis Majelis Hakim Tipikor Jakarta sebelumnya.
Pada Senin (23/12/2024), Hakim memvonis suami aktris Sandra Dewi itu dengan 6,5 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider kurungan 6 bulan, dan uang pengganti Rp210 miliar subsider penjara 2 tahun.
Vonis di Pengadilan Tipikor itu lebih ringan separuhnya dari tuntutan Jaksa, yakni pidana penjara 12 tahun dan pidana denda Rp1 miliar. Meski begitu, Hakim mengabulkan sepenuhnya tuntutan pembayaran uang pengganti.
Lantaran itulah, Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding atas vonis tersebut.
Dalam kasus ini, Harvey didakwa menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), bentuknya di antaranya dengan membeli barang-barang mewah seperti mobil dan rumah.
Atas perbuatannya bersama-sama dengan para terdakwa lain, Harvey diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.
Kerugian ini meliputi Rp2,28 triliun kerugian atas aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat peralatan processing (pengolahan) penglogaman dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun kerugian pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, serta Rp271,07 triliun kerugian lingkungan.