Banding Korupsi Timah Harvey Moeis Diputus Hari ini, Publik Rindu Vonis Berat

PT Jakarta memutus banding kasus korupsi timah Harvey Moeis hari ini. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom)
FAKTA.COM, Jakarta - Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta akan membacakan putusan banding terdakwa kasus korupsi timah Harvey Moeis dkk. hari ini, Kamis (13/2/2025), di tengah desakan publik untuk memvonis berat koruptor Rp300 triliun.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada hari ini PT Jakarta akan membacakan putusan perkara pidana dengan terdakwa Harvey Moeis dkk.
Selain Harvey Moeis, empat terdakwa lainnya yang disidang hari ini antara lain Suwito Gunawan, Robert Indarto, Reza Andriansyah, dan Suparta. Mereka merupakan terdakwa kasus korupsi komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Tahun 2015-2022.
Pada 23 Desember 2024, terdakwa Harvey Moeis, yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), divonis pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan penjara, dan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider dua tahun penjara.
Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni pidana 12 tahun bui, denda Rp1 miliar subsider satu tahun penjara, dan membayar uang pengganti Rp210 miliar subsider enam tahun penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman yang lebih ringan kepada Suwito, Robert, Reza, dan Suparta.
Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Sutikno mengatakan JPU mengajukan banding atas putusan itu lantaran terlalu ringan.
“Dari situ kelihatan bahwa hakim ini hanya mempertimbangkan peran para pelaku, tetapi hakim nampaknya belum mempertimbangkan atau tidak mempertimbangkan dampak yang diakibatkan oleh mereka terhadap masyarakat Bangka Belitung,” ujarnya, Jumat (27/12/2024), melansir Antara.
Meski begitu, Hakim Pengadilan Tindak Pidana mengakui secara resmi angka kerugian negara dalam kasus timah ini mencapai Rp300 triliun.
Kerugian itu terdiri dari, pertama, kerugian negara atas kerja sama penyewaan alat processing (pengolahan) penglogaman timah yang tidak sesuai ketentuan senilai Rp2,28 triliun.
Kedua, kerugian akibat pembayaran bijih timah dari tambang timah ilegal Rp26,65 triliun. Ketiga, kerugian negara atas kerusakan lingkungan senilai Rp271,07 triliun.
Desakan publik dan Presiden
Saat berpidato di acara Musrenbangnas dalam Rangka Pelaksanaan RPJMN 2025-2029 di Gedung Bappenas, Jakarta, Senin (30/12/2024), Prabowo menyindir vonis bagi "rampok triliun" mestinya 50 tahun penjara.
"Dan saya mohon ya, kalau sudah jelas-jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian triliunan, ya semua unsur lah, terutama juga hakim-hakim, ya vonisnya jangan terlalu ringanlah. Nanti dibilang Prabowo enggak ngerti hukum lagi ini," sindir Prabowo.
"Tolong Menteri Pemasyarakatan ya, Jaksa Agung. Naik banding enggak? Naik banding ya? Naik banding. Vonisnya ya 50 tahun begitu, kira-kira begitu," sambung dia.
Senada, dalam survei yang dilakukan Lembaga Survei Indonesia (LSI) periode 20-28 Januari 2025, warga pun menyatakan vonis yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis atas kasus korupsinya tidak setimpal.
Sebanyak 74,6 persen di antaranya tahu kasus timah tersebut.
Untuk mereka yang tahu kasus, vonis Harvey ini dianggap tidak setimpal sama sekali oleh 72 persen responden, kurang setimpal oleh 23,8 persen, setimpal 2 persen, sangat setimpal 0,9 persen, dan tidak menjawab atau tidak tahu 1,3 persen.
Bagi mereka yang tidak tahu kasus, vonis suami artis Sandra Dewi itu dianggap tidak setimpal sama sekali oleh 64,4 persen, kurang setimpal 24,9 persen, setimpal 4 persen, sangat setimpal 1,4 persen. Sementara, 5,3 persen-nya tidak menjawab atau tidak tahu.
"Mayoritas menyatakan vonis hakimkurang setimpal/tidak setimpal sama sekali dibanding dengan kerugian yang ditimbulkan," menurut keterangan LSI.
Golongan berpendidikan dan berpenghasilan tinggi
Responden yang menyatakan hukuman 6,5 tahun untuk Harvey Moeis ini tidak setimpal tercatat mayoritas berasal dari golongan yang berpendidikan dan memiliki penghasilan tinggi.
Sebanyak 94 persen wiraswasta dan pengusaha yang menjadi responden menyatakan hukuman yang dijatuhkan hakim tidak setimpal.
LSI mencatat responden yang berpendidikan SD yang menganggap vonis Harvey tidak setimpal mencapai 81,1 persen, SLTP 91,1 persen, SLTA 94 persen, dan kuliah 98,6 persen.
Selain itu, mereka yang berpenghasilan kurang dari Rp1 juta yang menyebut vonis Harvey tidak setimpal mencapai 82,6 persen, yang berpenghasilan Rp1 sampai kurang dari Rp2 juta 86,4 persen, penghasilan Rp2 hingga kurang dari Rp4 juta 90,3 persen, dan responden yang berpenghasilan di atas Rp4 juta yang menyatakan tak setimpal mencapai 98,3 persen. (Fakta.com/Daffa Prasetia)













