Oknum TNI AL Didakwa Pembunuhan Berencana dan Penadahan di Kasus Bos Rental

Sidang perdana kasus penembakan bos rental mobil Tangerang, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta, Senin (10/2/2025). (ANTARA/Siti Nurhaliza)
FAKTA.COM, Jakarta - Tiga anggota TNI Angkatan Laut didakwa melakukan penadahan dan dua di antaranya didakwa pembunuhan berencana dalam kasus penembakan bos rental mobil di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak, Tangerang, Banten.
Tiga terdakwa tersebut antara lain terdakwa 1 Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, terdakwa 2 Sersan Satu Akbar Adli, dan terdakwa 3 Sersan Satu Rafsin Hermawan.
"Bahwa perbuatan para terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sesuai pasal 480 ke-1 KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pasal penadahan," kata Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta yang menangani perkara yakni Mayor corps hukum (Chk) Gori Rambe, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (10/2/2025) melansir Antara.
"Ketiga terdakwa telah melakukan tindak pidana membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan," lanjut dia.
Insiden penembakan yang terjadi pada Kamis (2/1/2025) itu menewaskan Ilyas Abdurrahman (IAR) dan melukai rekannya Ramli (RAB). Mereka saat itu hendak mengambil mobil rental yang digelapkan penyewa. Ternyata, mobil itu sudah dijual ke oknum TNI AL.
Sebelumnya, Panglima Komando Armada RI (Pangkoarmada RI) Laksamana Madya TNI Denih Hendrata membantah anggotanya merupakan penadah mobil hasil penggelapan.
Penjelasan TNI AL Soal Oknum Tembak Bos Rental di Tangerang
Penjelasan TNI AL soal oknum di kasus penembakan bos rental di Tangerang, di Mako Koarmada, Jakarta, Senin (6/1/2024). (Fakta.com/Dewi Yugi Arti)
"Itu persepsi publik, bahwa sudah terbentuk anggota TNI AL ini yang membekingi penadah," ucap dia dalam konferensi pers di Markas Komando Koarmada RI, Jakarta, Senin (6/1/2025).
"Karena si penjual itu tidak bisa memberikan surat STNK dan BPKB, makanya perjanjiannya kan sebetulnya itu sudah mau di-cancel, tapi ya bujuk rayu tadi [mobil] itu dibawa juga," lanjutnya.
Pembunuhan berencana
Selain pasal penadahan, Gori Rambe menyebut dua dari tiga tersangka didakwa melanggar pasal 340 KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait pasal pembunuhan berencana.
"Terdakwa satu (Bambang Apri Atmojo) dan terdakwa dua (Akbar Adil) telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar Gori Rambe.
Sidang ini dimulai pukul 10.00 WIB dipimpin oleh Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman dengan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Nanang Subeni dan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Gatot Sumarjono.
Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta yang menangani perkara yakni Mayor corps hukum (Chk) Gori Rambe, Mayor Chk Mohammad Iswadi, dan Mayor Chk Wasinton Marpaung.
Atas dakwaan ini, para terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau pembelaan pada sidang perdana tersebut.
Hakim Ketua dalam sidang Arif Rachman sebelumnya mengungkapkan kepada para terdakwa berhak mengajukan eksepsi. Ketiga terdakwa tersebut langsung mendiskusikan keputusan dengan penasihat hukum.
"Atas dakwaan yang dibacakan Oditur militer, terdakwa memiliki hak untuk mengajukan eksepsi atau tidak. Karena para terdakwa didampingi penasihat hukum, maka silakan konsultasi atau koordinasi terlebih dahulu," kata Arif Rachman kepada para terdakwa.

Para terdakwa kasus penembakan bos rental berdiskusi dengan tim penasihat hukum, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (10/2/2025). (ANTARA/Siti Nurhaliza)
Ketiganya langsung menghampiri meja penasihat hukum. Diskusi berlangsung selama kurang lebih lima menit.
"Karena kami didampingi penasihat hukum kami serahkan kepada penasihat hukum," kata terdakwa 2 Sersan Satu Akbar Adli.
"Menerima surat dakwaan dari oditur militer dan kami selaku tim penasihat hukum dari terdakwa tidak akan mengajukan eksepsi," timpal penasihat hukum terdakwa.
Saudara di Kopaska
Dua dari tiga terdakwa oknum anggota TNI AL diketahui mempunyai hubungan kekeluargaan.
"Bahwa terdakwa satu (Bambang Apri) dan terdakwa dua (Akbar Adli) masih memiliki hubungan keluarga dimana terdakwa 1 adalah paman dari terdakwa 2," kata Gori Rambe.
Sementara, terdakwa 3 atas nama Rafsin Hermawan merupakan adik tingkat di angkatan terdakwa 2.
"Sedangkan terdakwa 3 adalah adik letting (angkatan) terdakwa 2 di Komando Pasukan Katak (Kopaska)," sambung dia.
Gori mengungkapkan ketiga para terdakwa ini juga tidak kenal dengan korban yang meninggal dunia, yakni Ilyas Abdurrahman (pemilik rental mobil) ataupun korban yang masih hidup, yakni Ramli.
"Kemudian para terdakwa tidak kenal dengan Almarhum Saudara Ilyas Abdurrahman (korban meninggal dunia) dan Saudara Ramli (korban masih hidup)," katanya.
Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Mayor Laut Hukum Arin Fauzan mengungkapkan sidang lanjutan kasus ini akan berlangsung pekan depan dengan agenda pemeriksaan lima saksi.
"Kemudian akan dilanjutkan (sidang) dengan agenda pemeriksaan saksi dengan oditur militer memohon waktu satu minggu untuk memanggil para saksi yaitu pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025," kata dia, usai sidang.
Arin menyebutkan lima saksi akan dihadirkan oleh Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta itu antara lain Agam Muhammad Nasrudin (saksi 2), Rizky Agam Syahputra (saksi 3), Syamsul Bachri alias Jenggot (saksi 6), Agus Zimi (saksi 10), dan Aidar Ajrie (saksi 11), yang merupakan keluarga para korban.
"Jadi ada lima saksi yang akan dihadirkan oleh bapak oditur militer dalam sidang 18 Februari 2025 mendatang," ujar Arin.
Selain itu, Pengadilan Militer II-08 Jakarta akan melaksanakan sidang secara terbuka untuk umum sehingga media dan masyarakat bisa memantau dan mengikuti jalannya persidangan.
Extra judicial killing
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sebelumnya menyatakan penembakan bos rental mobil ini merupakan tindakan pembunuhan di luar proses hukum (extra judicial killing).
“Tindakan oknum prajurit TNI AL adalah pembunuhan di luar proses hukum atau putusan pengadilan,” kata Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM Uli Parulian Sihombing, beberapa waktu lalu.
Pasalnya, penembakan dilakukan oleh oknum TNI AL saat tidak bertugas atau menjalankan perintah undang-undang, dan tidak dalam konteks pembelaan diri.
“Tidak dalam menjalankan perintah undang-undang, oknum TNI AL tidak sedang menjalankan perintah undang-undang untuk menembak korban,” ucap Uli.

Kapuspen TNI Mayjen TNI Hariyanto mengaku terbuka soal evaluasi senjata api usai kasus penembakan bos rental. (ANTARA/HO-Pusat Penerangan TNI/aa)
Merespons itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayor Jenderal TNI Hariyanto mengatakan TNI menghormati rekomendasi Komnas HAM.
"TNI akan terus melakukan langkah-langkah perbaikan, termasuk sosialisasi regulasi yang lebih intensif serta peningkatan mekanisme pengawasan internal guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang," kata dia, Minggu (9/2/2025).
Komandan Pusat Polisi Militer (Danspuspom) TNI Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto juga memastikan seluruh kasus pelanggaran yang dilakukan prajurit telah ditangani sesuai dengan undang-undang militer.
"Kemudian terkait memang terjadi pelanggaran, tapi semuanya sudah kita tindaklanjuti dari Pom Angkatan, Pom AD, Pom AL dan maupun Pom AU," kata dia usai usai menggelar upacara Penegakan Ketertiban dan Operasi Yustisi Polisi Militer di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (10/2/2025). (ANT)