Kejagung Lebih Dipercaya dari KPK di Pemberantasan Korupsi, Polri Urutan Buncit

Ilustrasi. Kejaksaan Agung menempati posisi pertama lembaga penegak hukum paling dipercaya dalam pemberantasan korupsi. (dok. Istimewa)
FAKTA.COM, Jakarta - Publik lebih percaya Kejaksaan Agung ketimbang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memberantas korupsi. Sementara, kepercayaan terhadap Polri menempati posisi buncit dari empat lembaga.
Hal itu terungkap dalam hasil survei nasional Lembaga Survei Indonesia (LSI) yang digelar pada 20–28 Januari 2025. Respondennya mencapai 1.220 orang yang dipilih secara acak (multistage random sampling). Margin kesalahan (margin of error) sekitar 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.
LSI menyebut secara umum warga lebih banyak yang memandang positif terhadap penegakan hukum di institusi-institusi negara.
"Mayoritas warga saat ini percaya dengan Kejaksaan, pengadilan, KPK, dan Polri dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi," demikian keterangan LSI di situsnya.
Dalam hal kepercayaan terhadap penegakan hukum secara umum, Kejaksaan Agung menempati posisi pertama.
Kejagung dipercaya oleh 77 persen responden (cukup percaya 71 persen, sangat percaya 6 persen), kurang percaya 18 persen, tidak percaya sama sekali 1 persen, tidak tahu atau tidak menjawab 4 persen.
Kedua, pengadilan dengan 73 persen (cukup percaya 67 persen, sangat percaya 6 persen), kurang percaya 22 persen, tidak percaya sama sekali 2 persen, tidak tahu atau tidak menjawab 4 persen.
Ketiga, KPK dengan tingkat kepercayaan 72 persen (cukup percaya 65 persen, sangat percaya 7 persen), kurang percaya 23 persen, tidak percaya sama sekali 2 persen, tidak tahu atau tidak menjawab 3 persen.
Keempat, Polri 71 persen (cukup percaya 68 persen, sangat percaya 8 persen), kurang percaya 26 persen, tidak percaya sama sekali 2 persen, tidak tahu atau tidak menjawab 1 persen.
Polri belakangan banyak dihantam kasus viral yang melibatkan oknum mereka. Contoh, pemerasan penonton konser DWP dengan modus tes narkoba, pemerasan terhadap bos Prodia, hingga Patwal arogan di jalanan.
Kepercayaan pemberantasan korupsi
LSI juga menemukan tingkat kepercayaan terhadap pemberantasan korupsi lebih rendah dari kepercayaan terhadap penegakan hukum secara umum.
"Dalam pemberantasan korupsi Tingkat kepercayaan tidak banyak berubah meski cenderung lebih rendah," menurut lembaga.
Kejaksaan Agung lagi-lagi menjadi lembaga penegakan hukum yang paling dipercaya dalam hal pemberantasan korupsi, yakni pada angka 73 persen (cukup percaya 67 persen, sangat percaya 6 persen), kurang percaya 21 persen, tidak percaya sama sekali 2 persen, tidak tahu atau tidak menjawab 4 persen.
Kedua, pengadilan 71 persen (cukup percaya 65 persen, sangat percaya 6 persen), kurang percaya 23 persen, tidak percaya sama sekali 2 persen, tidak tahu atau tidak menjawab 4 persen.

Ilustrasi. Tiga pimpinan KPK periode sebelumnya dijatuhi sanksi etik, yakni Firli Bahuri, Lili Pintauli Siregar, dan Nurul Ghufron. (Antara)
Ketiga, KPK dengan tingkat kepercayaan 69 persen (cukup percaya 62 persen, sangat percaya 7 persen), kurang percaya 25 persen, tidak percaya sama sekali 2 persen, tidak tahu atau tidak menjawab 3 persen.
Keempat, Polri dengan tingkat kepercayaan 66 persen (cukup percaya 60 persen, sangat percaya 6 persen), kurang percaya 29 persen, tidak percaya sama sekali 3 persen, tidak tahu atau tidak menjawab 3 persen.
Pada kepemimpinan sebelumnya, KPK sempat didera masalah etik dan hukum dari pimpinan mereka, terutama Firli Bahuri. Mantan Kapolda Sumsel ini terjerat kasus suap Mentan Syahrul Yasin Limpo dan sejumlah kasus etik yang ditangani Dewan Pengawas KPK.
Di saat yang sama, Kejagung menangani sejumlah kasus korupsi besar, mulai dari kasus timah Rp300 triliun, kasus Jiwasraya, kasus Asabri, kasus PT Duta Palma, hingga kasus korupsi minyak goreng.