Buruh Lampung Sebar Video Deepfake Bansos Prabowo, Raup Rp65 Juta dari 100 Korban

Dittipidsiber Bareskrim Polri mengungkap kasus video deepfake Presiden Prabowo dan Menkeu Sri Mulyani, di Jakarta, Jumat (7/2/2025). (Fakta.com/Hendri Agung)
FAKTA.COM, Jakarta - Seorang buruh di Lampung berinisial JS (25) menyebar video deepfake hasil kecerdasan buatan (AI) dengan memalsukan sosok Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Modusnya, penipuan tawaran bantuan sosial (bansos).
"Tersangka JS diamankan setelah terbukti mengunggah dan menyebarluaskan video deepfake yang mencatut nama Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani di media sosial,” kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (7/2/2025).
Himawan menyebut penangkapan itu dilakukan di Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, pada 4 Februari 2025.
Ia menjelaskan modus operandi dari JS adalah mengunggah dan menyebarluaskan video palsu Presiden Prabowo hingga Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di akun instagram @indoberbagi2025. Akun tersebut sudah memiliki sekitar 9.399 pengikut.
Himawan mengatakan bahwa tersangka JS memperoleh video yang dihasilkan AI tersebut dengan mencari konten menggunakan kata kunci Prabowo Giveaway, kemudian mengunduh unggahan deepfake milik akun Instagram pengguna lain.
"(Video palsu) Prabowo Subianto dan Ibu Menteri Keuangan Sri Mulyani yang hal ini dilakukan agar tampak seolah mereka menyampaikan pernyataan bahwa pemerintah menawarkan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan," ujarnya.
Video hasil manipulasi yang diunggah, kata Himawan, berisi ajakan kepada masyarakat untuk mendaftar sebagai penerima bantuan sosial pemerintah.
Dalam video tersebut, Himawan melanjutka , telah dicantumkan kontak nomor aplikasi WhatsApp milik tersangka yang dapat dihubungi dengan tujuan menarik perhatian masyarakat.
Kemudian, korban diarahkan untuk mengisi pendaftaran penerima bantuan. Setelah itu, korban diarahkan untuk mentransfer sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi.
"Korban atau masyarakat yang telah membayar biaya administrasi dijanjikan pencairan dana oleh tersangka sehingga korban percaya untuk kembali mentransfer sejumlah uang yang sebenarnya dana bantuan tersebut tidak pernah ada," ujar Himawan.
Dari hasil pemeriksaan, Himawan menyebut JS telah melakukan penipuan melalui video palsu sejak 2024. Konten yang diunggahnya memuat sejumlah pejabat negara dan figur publik ternama Indonesia.
Berdasarkan barang bukti yang ditemukan, Himawan mengatakan bahwa JS telah meraup keuntungan sekitar Rp65 juta sejak Desember 2024. Adapun yang telah menjadi korban penipuan adalah sekitar seratus orang.
"Korbannya kurang lebih 100 orang, berasal dari 20 provinsi dengan jumlah korban terbanyak berasal dari provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Papua," tutur Himawan
Himawan mengungkapkan bahwa JS merupakan buruh harian lepas. Tersangka ini memiliki latar belakang pendidikan sebagai lulusan SMK dengan jurusan teknik komputer jaringan.
"Memang kalau kita melihat pekerjaan dari tersangka ini adalah buruh, tetapi background-nya adalah dia sekolah SMK terkait dengan (jurusan) Teknik Komputer Jaringan. Jadi ada sedikit background terkait jaringan atau tidak lepas dari teknologi informasi," ucapnya.
Pelaku kedua untuk video yang sama
Penangkapan terhadap pelaku kegiatan deepfake yang mengatasnamakan pejabat negara ini merupakan hasil pengembangan penangkapan tersangka sebelumnya berinisial AMA (29) pada 16 Januari 2025. AMA ditangkap Polisi di tempat yang sama dengan JS, yakni di Kabupaten Pringsewu, Lampung.
Himawan mengakui keduanya mengunggah video yang sama dalam praktik penipuan masyarakat. Ia juga mengakui bahwa AMA dan JS ditangkap di lokasi yang sama. Namun, Himawan mengatakan pihaknya masih mendalami perihal kemungkinan kerjasama di antara keduanya.

Ilustrasi. Video dan gambar yang mirip banget dengan orang lain mudah dibuat dengan AI. Waspada biar tidak terkecoh. (dok. Istimewa)
"Yang kita dapatkan pertama adalah satu vidionya mirip. Kedua lokasinya dilakukan penangkapan itu satu lokasi, satu provinsi di Lampung. Ini sedang kita lakukan pembuktian, apakah ini ada keterkaitan atau tidak," ujar Himawan.
Selain itu, Himawan juga mengatakan bahwa potensi kerjasama keduanya dapat mengungkap apakah kegiatan penipuan masyarakat ini merupakan bagian dari sindikat atau bukan.
"Direktorat siber Bareskrim Polri mendalami apakah tersangka JS melaksanakan aksinya ini merupakan sindikat, karena kita akan hubungkan dengan pengungkapan kasus yang sebelumnya (penangkapan AMA)," pungkasnya.
Himawan menjelaskan tersangka JS dijerat Pasal 51 ayat (1) jo. Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.
Tersangka juga dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun, dan denda paling banyak Rp500 juta.