Polri Garap 2 Nama di Kasus eFishery, Ada yang Masuk Penyidikan

Ilustrasi. Kasus dugaan pemalsuan laporan keuangan startup eFishery masuk ranah pidana. (dok. eFishery)
FAKTA.COM, Jakarta - Polri menyelidiki dan menyidik laporan terhadap dua pihak yang terkait dugaan kecurangan atau fraud laporan keuangan startup perikanan eFishery.
Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, menyebut kasus eFishery menyeret dua nama sebagai terlapor.
"Ya, ada pelaporan eFishery dari terduga yang dilaporkan G dan C yaitu sudah dilakukan pelaporan itu sejak tahun 2024 awal tahun sekira bulan 2, bulan 3 dan bulan 4," ujarnya, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan (7/2/2025).
Dia tak memerinci inisial terlapor dan peran mereka.
Namun, eFishery sebelumnya memberhentikan sementara Chief Executive Officer (CEO) dan Chief Product Officer (CPO) mereka, Gibran Huzaifah dan Chrisna Aditya, di tengah dugaan kecurangan atau fraud laporan keuangan.
Trunoyudo hanya menyebut kasus ini dilaporkan itu ke Badan Reserse Kriminal Polri dan Polda Metro Jaya.
"Laporan itu sudah dilakukan, ada yang pada tahap penyidikan dan penyelidikan," ungkap dia.
Sebagai tindak lanjut, Trunoyudo mengatakan gelar perkara kasus ini akan dilakukan secara bersama oleh Polda Metro Jaya, Bareskrim Polri, dan Otoritas Jasa keuangan (OJK).
Karopenmas Polri Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan soal kasus eFishery
Karopenmas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan soal kasus eFishery, di Jakarta, Jumat (7/2/2025). (Fakta.com/Dhia Oktoriza)
Dalam pernyataan terpisah terkait dengan kasus eFishery, dikutip dari Antara, OJK menegaskan entitas tersebut bukan merupakan lembaga jasa keuangan (LJK). Artinya, eFishery tidak berada di bawah pengawasan OJK.
Namun, OJK mengaku terus memantau perkembangan terkait penyelesaian permasalahan di eFishery dan dampaknya terhadap LJK.
Pada akhir 2024, ramai dugaan fraud oleh pihak manajemen perusahaan serta tinjauan laporan sementara dari FTI Consulting terkait tata kelola dan kondisi keuangan eFishery beserta anak perusahaannya.
eFishery kini menunjuk pihak ketiga yakni FTI Consulting sebagai pengelola manajemen sementara. Tugasnya ialah memfasilitasi kajian bisnis yang menyeluruh dan objektif serta menentukan langkah terbaik bagi perusahaan rintisan itu ke depannya.
"Perusahaan telah segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan dan proaktif untuk menangani informasi tersebut, termasuk melibatkan FTI Consulting sebagai manajemen sementara Perusahaan, yang berlaku segera. Keputusan ini diambil dengan persetujuan dari para pemegang saham Perusahaan," kata Dewan Direksi eFishery dalam pernyataan resmi, Selasa (4/2/2025).
Selama beberapa minggu terakhir, dewan direksi juga melakukan penyelarasan biaya operasional dengan skala bisnis perusahaan sesungguhnya.
Perusahaan mengatakan keputusan ini dibuat dengan mematuhi hukum berlaku serta tetap mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan melindungi integritas grup.
"Kami memahami bahwa situasi ini sulit untuk semua pihak, terutama para karyawan, dan pemangku kepentingan yang terkena dampak situasi ini."
"Kami akan terus bertindak dengan integritas dalam menangani situasi ini, dan memperhatikan karyawan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku," urai dewan direksi. (ANT)