KKP Buka Suara Soal Desakan Mengungkap Dalang Pagar Laut Tangerang

Diskusi Pusat Kajian Pembangunan Nasional (Puskabnas) soal pagar laut, di Jakarta, Jumat (31/1/2025). (Fakta.com/Daffa Prasetia)
FAKTA.COM, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) buka suara perihal desakan masyarakat untuk mengusut tuntas dalang di balik pemasangan pagar laut di Kabupaten Tangerang.
Staf Khusus Kementerian Kelautan dan Perikanan Dedi Irawan menyampaikan pihaknya hanyalah sebatas kementerian teknis yang tidak memiliki wewenang untuk memproses pagar laut ke ranah hukum.
“Kita hanya kementerian teknis, yang ngurus perizinan secara normatif, namun dikaji juga, dalam penerbitan izin itu ada kajian,” ujar Dedi saat menjadi pembicara dalam diskusi publik yang diadakan Pusat Kajian Pembangunan Nasional (Puskabnas) di Jakarta, Jumat (31/1/2025).
Dedi mengatakan KKP telah menyegel pagar laut sepanjang 30 km itu sesuai arahan Menteri Trenggono.
“Sekitar tanggal 7 Januari, beliau (Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono, Red) perintahkan jajaran untuk menyegel yang 30 kilo itu,” kata Dedi
Jika merunut kepada amanat Undang-Undang, kata Dedi, perkara laut dalam radius 0-12 mil itu berada dalam kewenangan Pemerintah Provinsi.
“Sebenarnya kalau dari Undang-Undang, amanatnya, 0-12 mil laut itu kewenangan pengawasan di provinsi, namun karena ini atensi publik, lalu kita diperintahkan segera turun untuk segel di tanggal 7,” tegasnya.
Pihaknya telah memeriksa lebih dari 13 saksi nelayan yang bersinggungan dengan pagar laut.
“Kita sudah memeriksa sekitar 13 lebih saksi, baik dari nelayan sekitar yang pernah mengaku menjadi juru bicara dan yang pernah mengaku menjadi bagian dari swadaya memasang,” ucap Dedi.
KKP juga sudah memanggil perusahaan yang diduga menjadi dalang dari pemasangan pagar laut yang juga belum memenuhi panggilan tersebut.
“Selanjutnya kami juga sudah melayangkan panggilan kepada perusahaan yang disebutkan di media, harusnya diperiksa hari ini (Jumat, 31/1) namun tidak datang, jadi kami agendakan pemeriksaan kedua di minggu depan pada hari Rabu,” kata Dedi.
Dedi juga menegaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan beberapa lembaga, seperti kepolisian dan kejaksaan.
Menurut data Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, pagar laut Tangerang memiliki 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan 17 Sertifkat Hak Milik (SHM). Sebagian besarnya dimiliki oleh anak usaha Agung Sedayu Grup (ASG).
Pihak perusahaan pun mengakui bahwa SHGB pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten, itu adalah milik anak usahanya, yaitu PT Cahaya Intan Sentosa (CIS) dan PT Intan Agung Makmur (IAM). Namun, SHGB itu diklaim dimiliki sesuai aturan.
"SHGB di atas sesuai proses dan prosedur. Kita beli dari rakyat SHM," ungkap Kuasa hukum Agung Sedayu Group Muannas Alaidid, dikutip dari Antara, Jumat (24/1/2025).
Dalam Rapat Kerja Komisi II DPR di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025), Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengungkap kepolisian dan kejaksaan sudah mulai masuk di kasus pidana, terutama pemalsuan dokumen di kasus pagar laut ini.

Pagar laut Tangerang sedang dalam proses pencabutan. (Antara)
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro juga mengungkap pihaknya sedang menyelidiki dugaan pemalsuan girik sebagai dasar SHGB dan SHM pada area pagar laut di Tangerang itu.
“Dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik,” kata di, Jumat (31/1/2025),
Pihaknya telah meminta keterangan Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang sebagai salah satu upaya dalam tahap penyelidikan kasus ini.
Lalu, didapatkan informasi bahwa area pagar laut di Tangerang sudah memiliki SHGB dan SHM dengan rincian 234 bidang SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, 9 bidang atas nama perseorangan serta 17 bidang SHM yang berasal dari girik.
“Ketika mulainya pemberitaan di awal Januari adanya pagar laut Tangerang, kami diperintahkan Bapak Kapolri (Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo) melalui Bapak Kepala Bareskrim Polri (Komjen Pol. Wahyu Widada) untuk melaksanakan penyelidikan,” ucapnya.
“Sampai saat ini kami masih melaksanakan penyelidikan dengan mengumpulkan berbagai barang bukti ataupun keterangan,” tandas dia. (Fakta.com/Daffa Prasetia)