Daftar 8 Pejabat yang Dipecat Buntut Kasus Pagar Laut Tangerang

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan alasan pemecatan para pejabat Kantah Tangerang terkait kasus pagar laut. (Foto: Fakta.com)
FAKTA.COM, Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjatuhkan sanksi berat berupa pemecatan kepada delapan pejabat Kantor Pertanahan (Kantah) Tangerang. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan alasannya.
Pemecatan itu, kata Nusron, dilakukan karena mereka diduga terlibat dalam proses penerbitan sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di kawasan pagar laut Tangerang. Nusron menilai para pejabat kantah tersebut tidak berhati-hati dalam menerbitkan sertifikat.
Dia mengatakan jika dilihat dari aspek yuridis dokumen tersebut dinyatakan lengkap. Begitu pula aspek prosedurnya memang terpenuhi. Namun ketika dicek di lapangan, fakta materiilnya tidak sesuai karena sudah tidak ada bidang tanah.
“Karena itu yang bersangkutan sudah kita tetapkan untuk dijatuhkan sanksi," ujar Nusron saat ditemui awak media seusai Rapat Kerja (Raker) antara Kementerian ATR/BPN dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2025).
Lebih lanjut, politisi Partai Golkar itu menyebut sanksi administratif yang ia berikan sudah sesuai karena sertifikat yang diterbitkan merupakan produk tata usaha negara berupa Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN).
"Kecuali kalau di situ ada unsur-unsur mens rea, misal dia yang bersangkutan terima suap, terima sogokan atau apa, itu baru masuk ke ranah pidana," kata Nusron.

Prajurit TNI AL membongkar pagar laut yang terbuat dari bambu di perairan pantura Kabupaten Tangerang, Banten. (Foto: Antara)
Namun, dia menyebut tak menutup kemungkinan ada potensi pidana dalam kasus tersebut. Sebab menurutnya, ada kemungkinan pihak-pihak pemohon perizinan pagar laut Tangerang itu menggunakan dokumen-dokumen palsu.
“Itu mungkin bisa masuk dalam ranah pidana, di ranah pidana adalah pemalsuan dokumen," tuturnya.
Namun saat ini dia belum mengetahui apakah ada dokumen palsu dalam permohonan perizinan pagar laut itu atau tidak. Sepanjang pemeriksaan Kementerian ATR/BPN, kata Nusron, pihaknya belum menemukan pemalsuan dokumen.
Potensi pidana dalam kasus ini menjadi kewenangan polisi maupun kejaksaan untuk menindaknya. “Mereka APH (aparat penegak hukum) ini sudah on going jalan, sudah berjalan untuk proses sampai ke sana," ujar Nusron.
Menanggapi kasus ini, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan pihaknya sepakat mendorong perkara terkait pagar laut Tangerang ke jalur hukum. Selain itu, DPR juga mendukung Kementerian ATR/BPN membatalkan 50 sertifikat di kawasan pagar laut tersebut.
“Kami mendorong agar ada proses penegakan hukum yang tegas kepada siapa pun," ujar Rifqinizamy saat ditemui awak media seusai Raker.
Daftar Pejabat yang Dipecat
Nusron menyatakan telah mencopot delapan pejabat kantah yang terlibat penerbitan sertifikat ilegal di pagar laut Tangerang.
"Kita memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya kepada mereka yang terlibat kepada enam pegawai dan sanksi berat kepada dua pegawai," kata Nusron dalam Raker antara Kementerian ATR/BPN dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2025).
Pertama ialah JS, Kepala Kantor Pertahanan (Kantah) Kabupaten Tangerang pada masa penerbitan surat-surat pagar laut. Kedua, SH, eks Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Kabupaten Tangerang. Ketiga, ET, mantan Kepala Seksi Survei dan Pementaan Kantah Kabupaten Tangerang.
Keempat, WS, Ketua Panitia. Kelima, YS, Ketua Panitia. Keenam, NS, panitia. Ketujuh, LM, eks Kepala Survei dan Pemetaan Kantah Kabupaten Tangerang setelah ET. Kedelapan alias yang terakhir adalah KA, mantan Pelaksana Tugas Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Kabupaten Tangerang.
"Delapan orang ini yang sudah diperiksa oleh Inspektorat dan sudah diberikan sanksi oleh Inspektorat. Tinggal proses peng-SK-an saksinya dan penarikan mereka dari jabatannya tersebut," kata Nusron.