Pejabat Kompak 'Buang Badan' di Pagar Laut Tangerang

Sejumlah nelayan membongkar pagar laut yang terbuat dari bambu di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. (Foto: Antara)
FAKTA.COM, Jakarta - Polemik pagar laut di Kabupaten Tangerang belum sepenuhnya menemukan titik terang. Para pejabat negara yang diduga terlibat polemik tersebut belum ada yang dibawa ke ranah pidana. Mereka tampak kompak 'buang badan' untuk menyelamatkan diri sendiri.
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid menyatakan kementeriannya memiliki kewenangan untuk meninjau ulang Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut Tangerang karena sertifikat tersebut terbit pada 2023.
Pada era itu, Kementerian ATR/BPN dipimpin oleh Hadi Tjahjanto dan wakilnya, Raja Juli Antoni. Kemudian posisi Hadi digantikan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) hingga pemerintahan Presiden Joko Widodo berakhir.
Hadi yang menjabat Menteri ATR/BPN saat sertifikat pagar laut Tangerang diterbitkan, mengaku tidak mengetahui soal sertifikat HGB dan SHM yang dimiliki sejumlah perusahaan dan perorangan.
Sementara itu, mantan Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni menyatakan penerbitan sertifikat HGB di lokasi pagar laut merupakan wewenang Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Tangerang.
Hal tersebut, kata Raja, sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Pasal 12 Tahun 2022 tentang Pelimpahan Kewenangan Penetapan Hak atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah.

Mantan Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni.
"Oleh karena itu saya haqqul yaqin penerbitan sertifikat-sertifikat tersebut di luar pengetahuan menteri, wakil menteri (wamen) dan para pejabat di kementerian. Begitulah regulasi yang berlaku. Sekitar 6-7 juta penerbitan sertipikat tiap tahunnya didelegasikan wewenang penerbitannya kepada Kakantah di kabupaten kota se-Indonesia dari Sabang sampai Merauke," ujar Raja Juli Antoni, dikutip dari Antara.
Sementara itu, mantan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan pagar bambu di laut pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, sudah ada sejak 2014, jauh sebelum proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 dibangun.
Pernyataan itu disampaikan Zaki merespons foto dirinya yang diunggah konsultan hukum proyek PIK 2 Muannas Alaidid melalui akun X @muannas_alaidid pada hari Rabu (22/1).
Dalam foto yang diunggahnya, terlihat Zaki berada di kawasan pantai utara (pantura) Tangerang dengan latar belakang pagar bambu yang disebut sudah ada sejak satu dekade lalu.
"Foto tahun 2014. Info saja bahwa tahun itu sudah ada pagar-pagar, tetapi tidak ada yang perhatikan. Tidak tahu siapa yang pasang. Tujuannya apa dan untuk apa. Kewenangan Pemkab Tangerang hanya di pesisir pantai, tidak sampai laut," kata Zaki di Jakarta, Jumat (24/1).
Zaki mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa yang memasang pagar bambu tersebut serta tujuan awal pemasangannya. Namun, dia menegaskan bahwa pagar itu sudah ada sejak lama, jauh sebelum proyek PIK 2 dimulai.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid ungkap nama-nama pemilik lahan pagar laut Tangerang di Jakarta, Senin (20/1/2025). (Fakta.com/Muhammad Azka Syafrizal)
Senada dengan Raja Juli dan Zaki, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengaku tak mengetahui tentang sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) pagar laut di Tangerang, Banten, saat dirinya menjabat Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Saya tidak tahu, saya tidak tahu, dan tentunya ini sudah terjadi sebelumnya untuk yang HGB itu kan, 2023. Dan sekali lagi karena itu sudah keluar, saya masuk kan 2024," ujar AHY di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
AHY menjelaskan bahwa HGB pagar laut tersebut sudah ada sejak 2023, sebelum dirinya menjabat sebagai Menteri ATR/BPN. Dia mengaku tidak menerima laporan terkait adanya HGB pagar laut saat menduduki jabatan tersebut.
Belakangan, Kementerian ATR/BPN telah mencabut status penerbitan SHGB dan SHM pagar laut milik PT Intan Agung Makmur (IAM) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.
PT Intan Agung Makmur adalah anak usaha Agung Sedayu Group (ASG) milik konglomerat Sugianto Kusuma alias Aguan. Entitas usaha ini diklaim menggenggam SHGB paling banyak di sekitar wilayah pagar laut Tangerang. Dari 263 bidang SHGB di pagar laut Tangerang, 234 SHGB di antaranya atas nama PT Intan Agung Makmur.
"Hari ini kami bersama tim, melakukan proses pembatalan sertifikat, baik SHM maupun HGB. Itu tempat terbitnya sertifikat SHGB. Yang kami sebut nama PT IAM," kata Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid dalam konferensi pers di Tangerang, Jumat (24/1/2025).
Penulis: Daffa Prasetia