Duduk Perkara AKBP Bintoro Diduga Peras Anak Bos Prodia Rp20 Miliar

Mantan Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro (tengah). (Foto: Antara)
FAKTA.COM, Jakarta - Mantan Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro telah diamankan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya pada Sabtu (25/1/2025).
Pengamanan Bintoro dilakukan untuk memeriksa dugaan pemerasan sebesar Rp20 miliar kepada dua tersangka kasus pembunuhan, Arif Nugroho (AN) dan Muhammad Bayu Hartanto pada April 2024.
Kedua tersangka adalah anak bos jaringan klinik laboratorium Prodia.
Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Remaja Perempuan
Kasus dugaan pemerasan ini bermula pada April 2024. Saat itu dilaporkan ada seorang remaja perempuan yang meninggal dunia akibat dicekoki narkoba dan diperkosa di sebuah hotel di Jakarta Selatan.
Kasus tersebut tercatat dengan nomor laporan LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel pada April 2024.
“Dugaan kami korban dicekoki narkotika di dalam hotel tersebut dan diduga juga terjadi tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak,” ujar Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi pada Senin, (22/4/2024).
Yossi mengatakan dari hasil penyelidikan diketahui bahwa pada keesokan harinya, Selasa (23/4/2024) polisi mendapatkan informasi laki-laki dan rekan korban yang juga seorang remaja berada di salah satu hotel di Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
"Akhirnya kami mengamankan laki-laki tersebut berserta dengan salah satu korban yang dalam kondisi hidup, untuk di bawa ke Polres Metro Jaksel guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," katanya seperti dikutip Antara.
Ia mengatakan dari informasi sementara bahwa korban meninggal berinisial FA (16), sedangkan korban yang masih hidup inisial adalah APS (16).
Penangananan Kasus Lamban
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal merasa janggal dengan lambatnya pengungkapan kasus dugaan pembunuhan dengan tersangka berinisial AN dan MBH yang ditangani AKBP Bintoro, Kasatreskrim Polres Metro Jaksel kala itu.
Ade menuturkan penanganan kasus itu termasuk lamban, padahal Bintoro sudah sering diingatkan. “Saya tidak mengetahui, cuma aneh penanganan perkara sangat lama. Sudah sering saya ingatkan saat analisa dan evaluasi berkali-kali,” ujar Ade kepada wartawan di Jakarta pada Senin (27/1) seperti dilansir Antara.
Penanganan perkara pembununah remaja perempuan ini baru lancar setelah AKBP Bintoro dimutasi ke Polda Metro Jaya dan digantikan oleh AKBP Gogo Galesung. “Setelah masuk Kasat baru Gogo itu, saya perintahkan agar segera dipercepat sampai P21 dan tahap 2 langsung lancar,” ujar Ade.
Ade mengumumkan bahwa sekarang kasus pembunuhan itu telah rampung atau P21 dan telah diserahkan bukti-buktinya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Bintoro sendiri saat ini bekerja sebagai Penyidik Madya di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan lamanya penangan perkara tersebut terkait dengan dugaan pemerasan yang dilakukan AKBP Bintoro terhadap AN dan MBH, kedua tersangka pembunuhan dan penganiayaan.
“Kami mendapatkan informasi lebih dalam lagi bahwa kasus tersebut sebetulnya terungkap karena peran Kaporlres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahman, sebagai atasan dari Kasatreskrim AKBP Bintoro, mengetahui adanya permainan perkara oleh anak buahnya. Oleh karena itu pada Agustus 2024, AKBP Bintoro ini dicopot, dipindahkan ke Polda Metro Jaya,” kata Sugeng dalam siaran persnya pada Selasa, (28/1).
Dugaan Pemerasan Bintoro
Ketua IPW Sugeng menyatakan bahwa praktik jual beli perkara yang dilakukan oleh AKBP Bintoro ini menyeruak dengan munculnnya gugatan perdata yang diajukan oleh kedua tersangka AN dan MBH terhadap AKBP Bintoro beserta sejumlah polisi dan individu yang terlibat.
“Kami mendapat informasi adanya gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan Nomor 30 Tahun 2025 yang menggugat itu Arif ya dan Bayu, yang digugat itu AKBP Bintoro dan tiga anak buahnya serta dua orang sipil yang saya duga adalah pengacara,” tukas Sugeng dalam siaran persnya.
Sugeng menyebut adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh AKBP Bintoro dalam bentuk pemerasan dalam penanganan kasus tewasnya seorang wanita remaja berusia 16 tahun pada April 2024. IPW menyebut AKBP Bintoro menjanjikan kepada kedua tersangka untuk membekukan kasus tersebut dengan imbalan sejumlah uang yang diserahkan melalui pengacara tersangka.
Sugeng juga menyebutkan bahwa gugatan perdata itu muncul karena kasus pidana kedua tersangka ternyata dilanjutkan Polres Metro Jakarta Selatan dan saat ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Mereka kemudian menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara Nomor 30 Tahun 2025 di mana penggugatnya adalah saudara Arif dan saudara Bayu, menggugat AKBP Bintoro, kemudian AKP Adriana, ada dua anggota serta dua orang sipil, satu atas nama Eveline Dohar Hutagalung dan Heri, (mereka) ini diduga adalah kuasa hukum,” terang Sugeng.
Awalnya IPW menyebutkan uang sejumlah 20 miliar rupiah sebagai mahar penghentian kasus. Namun, setelah penelusuran lebih dalam IPW mengoreksi angka pemerasan menjadi sebesar 5 milyar rupiah yang dikirim dalam beberapa tahap. IPW juga mengatakan adanya sebuah mobil Ferrari dan sebuah motor Harley Davidson yang diterima oleh AKBP Bintoro.
Bantahan AKBP Bintoro
Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jaksel AKBP Bintoro tidak tinggal diam terkait kasus dugaan pemerasan terkait penanganan kasus pidana yang sedang menderanya.
“Pihak tersangka atas nama AN tidak terima dan memviralkan berita bohong tentang saya melakukan pemerasan terhadap yang bersangkutan. Faktanya, semua ini fitnah,” kata Bintoro kepada awal media di Jakarta, Minggu (26/1), seperti dilansir Antara.
“Kami sudah tangani dari Sabtu (25/1) dan bersamaan waktu sudah kami amankan di Pengamanan Internal (Paminal) Polda Metro Jaya,” kata Kepala Bidang Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Radjo Alriadi Harahap sata dikonfirmasi oleh Antara di Jakarta, Senin (27/1).
Bintoro menyebutkan, peristiwa ini bermula dari dilaporkannya AN atas tindak pidana kejahatan seksual dan perlindungan anak yang menyebabkan korban tewas di salah satu hotel di Jakarta Selatan.
“Pada saat olah TKP, ditemukan obat-obat terlarang dan juga senjata api. Singkat cerita, kami dalam hal ini Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, yang saat itu saya menjabat sebagai Kasatreskrim melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana yang terjadi,” ungkapnya.
Bintoro menepis dugaan bahwa dirinya sempat menghentikan kasus yang ditanganinya sejak April silam. Saat ini, ia mengaku sedang diperiksa oleh Propam Polda Metro Jaya. “Handphone saya telah disita guna pemeriksaan lebih lanjut dan saya sampai sekarang masih berada di Propam Polda Metro Jaya,” ungkapnya.
Bintoro menegaskan bahwa tuduhan dirinya menerima milaran rupiah dari pemerasan adalah hal yang sangat mustahil dan tidak benar adanya.
“Saya membuka diri dengan sangat transparan untuk dilakukan pengecekan terhadap percakapan handphone saya, keterkaitan dengan ada tidaknya hubungan saya dengan saudara AN. Karena selama ini, saya tidak pernah berkomunikasi secara langsung dengan yang bersangkutan,” ungkapnya.
Bahkan, Bintoro menyampaikan, pihaknya juga telah menyerahkan data seluruh rekening koran dari bank yang dimiliki. "Hari ini, saya juga bermohon kiranya dilakukan penggeledahan di rumah saya, di kediaman saya untuk mencari tahu apakah ada uang miliaran rupiah yang dituduhkan kepada saya,” ujarnya.
Menanggapi klarifikasi Bintoro, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan bahwa itu adalah hak seorang terperiksa. Sugeng juga berharap internal kepolisian, khususnya Propam dan Satuan Reserse supaya mampu mengungkap dugaan pelanggaran ini.
Sebab, menurut Sugeng, kalau kasus ini tidak bisa diungkap, apalagi yang diperiksa adalah seorang ahli rerese, nama Kepolisian Republik Indonesia akan tercemar,.
AKBP Bintoro dan Tiga Polisi Lain Kena Patsus
Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa terdapat empat anggota kepolisian yang dikenakan penempatan khusus (patsus) akibat terkait dugaan pemerasan dalam penanganan kasus pidana yang menyeret anak bos Prodia.
Inisial keempat orang itu adalah B (mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel), G (mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel), Z (Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel) dan ND (Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel).
Ade Ary menyebutkan pihaknya terus mendalami kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum ini.
“Akan kami usut tuntas. Polda Metro Jaya berkomitmen menindak tegas segala bentuk pelanggaran anggota secara prosedural, proporsional dan professional,” kata Ade. (ANT/Dhia Oktoriza Sativa)