Mengenal PSN di Kawasan PIK 2 dan Polemik Pagar Laut Tangerang

Pagar laut membentang sepanjang 30,16 kilometer di perairan pantai utara (pantura) Kabupaten Tangerang, Banten. (Foto: Antara)
FAKTA.COM, Jakarta - Proyek Strategis Nasional (PSN) di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 menjadi sorotan publik dalam beberapa hari terakhir, setelah muncul polemik pagar laut yang membentang sepanjang 30,16 kilometer di perairan pantai utara (pantura) Kabupaten Tangerang, Banten.
Berikut ini penjelasan mengenai PSN, PIK 2, dan pagar laut di Tangerang.
PSN di Kawasan PIK 2
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan PSN di dekat PIK 2 hanya yang terkait dengan pengembangan ekowisata Tropical Coastland.
“Pengembangan pariwisata dan ekonomi kreatif di ekowisata Tropical Coastland akan dibiayai dengan dana yang bersumber dari non-APBN dan disertai dengan komitmen dari Badan Usaha Pengusul untuk melakukan pembangunan secara bertahap,” ujar Airlangga dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, (19/1) dikutip dari Antara.
Sementara, Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto menjelaskan Pemerintah saat ini terus mengembangkan PSN dengan tidak hanya terfokus pada pembangunan infrastruktur fisik, namun juga memastikan peningkatan pemerataan ekonomi, penyediaan pangan, pengembangan perbatasan, teknologi, pariwisata hingga pendidikan.
"Apa yang disampaikan Pak Menko Airlangga menurut kami sudah sangat jelas bahwa PSN di kawasan PIK 2 hanya yang terkait dengan pengembangan Kawasan Ekowisata Tropical Coastland. Luas kawasan PSN yang akan dikembangkan sebagai PSN hanya 1.755 ha dan tentunya sama sekali tidak terkait dengan keberadaan pagar laut yang akhir-akhir ini sering diberitakan," kata Haryo.
Sama-sama Dikelola Swasta
Dalam kesempatan lain, Wakil Ketua DPD RI Yorrys Raweyai mengatakan PSN Tangerang Utara dan PIK 2 itu berbeda, namun pengelolanya sama.
"Memang begini, ini ada perbedaan orang menafsirkan antara proyek PIK dan PSN. PIK itu di luar, itu usaha bisnis, PSN ini di luar daripada PIK," kata Yorrys.
Jajaran Manajemen PIK 2 yang berada di bawah pengelolaan Agung Sedayu Group turut buka suara perihal polemik publik terhadap PSN yang berada di kawasan pesisir Tangerang.
Manajemen PIK 2 Toni menyampaikan dana investasi PSN ini murni berasal dari swasta.
“Dan investasi PSN itu murni dari swasta atau kami (Agung Sedayu Group). Kalau boleh dilihat Permenko nomor 6 Tahun 2024 itu ada 223 PSN yang ditetapkan oleh pemerintah,” ujar Toni di Tangerang pada Minggu, (12/1).
Toni juga menegaskan bahwa tidak ada sedikit pun dana APBN yang masuk pada proyek PSN di Tangerang ini.
"Begitu juga PSN di PIK 2 adalah murni anggaran dari kami pihak swasta jadi tidak ada satu atau sedikit pun dana APBN masuk pada proyek PSN ini," ujarnya.
PSN ini terdaftar dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2024 pada Sektor Pariwisata sebagai “Proyek Pengembangan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland”.
Terancam Dievaluasi
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Suswijono Moegiarso menyatakan pihaknya tengah melakukan evaluasi secara periodik terhadap pengembangan PSN dengan capaian target pertumbuhan di bawah 10 persen. Salah satunya PSN di dekat PIK 2.
Ia mengatakan, Ekowisata Tropical Coastland merupakan salah satu PSN di wilayah pesisir utara Tangerang, Banten, yang menjadi sorotan akhir-akhir ini, juga menjadi salah satu prioritas evaluasi.
"Untuk PSN Ekowisata Tropical Coastland usulan atau rekomendasi teknis dari Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif pada saat itu, karena itu sekarang kita sedang mintakan evaluasi teknis dari kementerian Pariwisata," ujar Suswijono.
Evaluasi ini dilakukan terhadap seluruh proyek PSN, baik yang sudah selesai atau sudah beroperasi, akan selesai di tahun 2025 maupun proyek PSN yang akan selesai melewati tahun 2025.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid ungkap nama-nama pemilik lahan pagar laut Tangerang di Jakarta, Senin (20/1/2025). (Fakta.com/Muhammad Azka Syafrizal)
Dalam kesempatan lain, Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemerintah untuk menghentikan pembangunan PSN di PIK 2 mengingat terdapat hal-hal yang belum selesai, baik sisi perizinan maupun kompensasi.
“MUI sejauh ini hasil dari mukernas tentu kita minta dihentikan. Karena lebih banyak masalahnya,” kata Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah di Jakarta pada Selasa, (7/1).
Sejumlah informasi yang diterima MUI, warga tidak mendapatkan sosialisasi yang jelas soal pembangunan PSN. Bahkan warga dipaksa menjual tanahnya dengan harga Rp50 ribu/per meter.
"Warga juga mendapat intimidasi. Karena lebih banyak masalahnya, karena terjadi beberapa kerugian, hak-hak warga, proses hukum yang belum sesuai prosedur, tidak ada sosialisasi sehingga membingungkan," kata dia.
Polemik Pagar Laut
Pagar laut di perairan Tangerang juga dikait-kaitkan dengan PSN sebab lokasinya yang cukup berdekatan. Merespon hal ini, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan pagar laut tersebut berada di luar kawasan PSN.
"Tidak betul, kita sudah cek dan ternyata itu (pagar laut Tangerang) di luar PSN," kata Menteri Trenggono seusai Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis, (23/1).
Trenggono turut memastikan investigasi terhadap pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) di perairan Tangerang, Banten terus dilanjutkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Sebagai solusi penyelesaian permasalahan, maka tindak lanjut yang akan dilakukan Kementerian Kelautan Perikanan adalah yang pertama melanjutkan proses investigasi dan pemeriksaan terhadap pembangunan panggar laut yang telah dilakukan penyegelan oleh Polsus KKP sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Trenggono.
Penulis: Daffa Prasetia