Kementerian ATR Cabut SHGB Pagar Laut Milik Anak Usaha Agung Sedayu

Kementerian ART/BPN resmi mencabut status penerbitan SHGB dan SHM pagar laut milik PT Intan Agung Makmur (IAM), anak usaha Agung Sedayu Group, di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang.
FAKTA.COM, Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) secara resmi mencabut status penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut milik PT Intan Agung Makmur (IAM) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.
"Hari ini kami bersama tim, melakukan proses pembatalan sertifikat, baik SHM maupun HGB. Itu tempat terbitnya sertifikat SHGB. Yang kami sebut nama PT IAM," kata Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid dalam konferensi pers di Tangerang, Jumat.
PT Intan Agung Makmur adalah anak usaha Agung Sedayu Group (ASG) milik konglomerat Sugianto Kusuma alias Aguan. Entitas usaha ini diklaim menggenggam SHGB paling banyak di sekitar wilayah pagar laut Tangerang. Dari 263 bidang SHGB di pagar laut Tangerang, 234 SHGB di antaranya atas nama PT Intan Agung Makmur.
Nusron menyebut berdasarkan hasil penelitian dan evaluasi terhadap penerbitan SHGB dan SHM pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, khususnya di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, berstatus cacat prosedur dan materiil, karena itu batal demi hukum.
"Tata caranya proses menuju pembatalan itu dimulai dari ngecek dokumen yuridis. Kalau ngecek dokumen yuridis bisa kami lakukan di kantor. Di balai desa juga bisa, di mana bisa ngecek-ngecek begitu," ujarnya.
Menurut dia, hasil peninjauan terhadap batas daratan/garis pantai yang sebelumnya terdapat dalam SHGB dan SHM di pesisir pantai Desa Kohod itu telah melanggar ketentuan yuridis. Maka dari itu secara otomatis di status penerbitan sertifikat tersebut dapat dicabut dan dibatalkan.
"Yang jelas secara faktual material, tadi kita lihat sama-sama fisiknya udah tidak ada tanahnya. Betul kan? Sudah tidak ada tanahnya," tuturnya.
50 SHGB Dicabut
Dia mengungkapkan, dari 263 SHGB dan SHM yang berada di dalam bawah laut tersebut, sebagian sudah dibatalkan dan dicabut penerbitannya. Hal itu karena melanggar aturan sebagaimana diketahui berada di luar garis pantai.
"Ada berapa banyak pokoknya. Banyak bidang. Tapi yang jelas belum semua. Karena proses itu kita lakukan satu per satu. Jadi belum tahu ada berapa itu, yang jelas hari ini ada sekitar 50-an," katanya.

Sejumlah nelayan membongkar pagar laut yang terbuat dari bambu di perairan Pantura Kabupaten Tangerang, Banten. (Foto: Antara)
Nusron menambahkan Kementerian ATR/BPN dalam penyelesaian kasus SHGB/SHM pagar laut ini akan dituntaskan secepatnya dan setepat mungkin karena sertifikat yang cacat secara prosedural dan materiil jumlahnya cukup banyak, sehingga membutuhkan proses waktu yang memungkinkan.
"Insya Allah secepatnya selesai. Pokoknya mungkin hari ini. Karena ini kan kita bekerja baru hari Senin ya. Ini tidak bisa satu-satu. Tapi ini prosesnya kita lalui. Jadi, jangan sampai kita membatalkan sesuatu yang kita anggap cacat hukum maupun cacat material," kata dia.
Sebelumnya, Kementerian ATR/BPN telah melakukan penelusuran awal bahwa di lokasi pagar laut telah terbit sebanyak 263 bidang SHGB, yang terdiri dari 234 bidang SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perseorangan.
Selain itu, ditemukan juga 17 bidang sertifikat hak milik (SHM) di kawasan tersebut.
Kementerian ATR/BPN menegaskan dari hasil koordinasi pengecekan tersebut, sertifikat yang telah terbit terbukti berada di luar garis pantai, akan dilakukan evaluasi dan peninjauan ulang.
Agung Sedayu Grup telah mengakui bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pagar laut di kawasan pantai utara (pantura) Kabupaten Tangerang adalah milik anak usahanya, yaitu PT Cahaya Intan Sentosa (CIS) dan PT Intan Agung Makmur (IAM).
Kuasa hukum Agung Sedayu Group Muannas Alaidid menyatakan SHGB itu dimiliki sesuai prosedur. Dia juga menjelaskan, SHGB tersebut tidak mencakup keseluruhan luasan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer.
"SHGB di atas sesuai proses dan prosedur. Kita beli dari rakyat SHM," ucapnya, melalui keterangan tertulis diterima di Tangerang, dikutip Antara, Jumat (24/1/2025). (ANT)