Dugaan Korupsi Penerbitan SHGB-SHM di Lokasi Pagar Laut Tangerang

Petugas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel pagar laut yang terbuat dari bambu di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. (Foto: Antara)
FAKTA.COM, Jakarta - Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman akan melaporkan dugaan korupsi terkait penerbitan sertifikat hak milik (SHM) atau hak guna bangunan (HGB) di lokasi pagar laut Tangerang.
Dia akan mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (23/1/2025) sekitar pukul 12.00 WIB.
“Laporan dugaan korupsi penerbitan ratusan sertifikat hak milik/hak guna bangunan pada lahan laut utara Tangerang (populer daerah pagar laut),” tulis Boyamin dalam rilisnya, Kamis.
Boyamin menjelaskan dasar pelaporan tersebut yaitu Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pasal itu berbunyi:
"Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 dan paling banyak Rp250.000.000,00 pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi."

Sejumlah nelayan bersama personel TNI AL membongkar pagar laut di Tangerang, Banten. (Foto: Antara)
Terlapor dalam perkara ini yaitu oknum pemerintahan desa, kecamatan, kabupaten, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Boyamin menduga penerbitan sertifikat tanah tersebut cacat, dan tidak sesuai prosedur atau palsu.
“Dugaan palsu adalah pada buku, catatan atau data girik, Leter C/D atau Warkah pada kantor Desa, Kecamatan atau BPN, yang mana dugaan perbuatan oknum-okonum tersebut memenuhi kualifikasi Pasal 9 UU 20 tahun 2001,” ujarnya.
Ombudsman Duga Ada Potensi KKN dalam Penerbitan SHM dan HGB
Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyebut penerbitan sertifikat HGB dan SHM di atas perairan atau laut di Kabupaten Tangerang tidak hanya terindikasi maladministrasi, tetapi juga ada potensi korupsi di dalamnya.
“Kalau ada potensi (maladministrasi) nanti kalau kita temukan, itu bisa jadi bukan hanya maladministrasi, tapi bisa juga ada KKN di sana. Nah, itu bukan kewenangan Ombudsman lagi,” kata Najih di Kantor Ombudsman, Jakarta pada Rabu, (22/1/2025).
Dia menjelaskan jika dalam proses penerbitan sertifikat itu tidak patuh administratif maka seharusnya penerbit sertifikat mencabut sertifikat-sertifikat yang disusun dengan cara-cara ilegal.
Ratusan Sertifikat Cacat Prosedural dan Material
Kecurigaan Najih terjawab pada hari yang sama. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid telah mencabut 266 sertifikat HGB dan SHM yang berada di lokasi pagar laut Tangerang. Dia menyatakan status SHGB dan SHM cacat secara prosedural dan material karena berada di luar garis pantai.

Pagar laut yang terbuat dari bambu berada di perairan utara Kabupaten Tangerang. (Foto: Antara)
“Berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2021, selama sertifikat tersebut belum lima tahun, Kementerian ATR/BPN memiliki hak untuk mencabutnya atau membatalkan tanpa proses pengadilan,” kata Nusron dikutip Antara, Rabu (22/1/2025).
KPK Respons Indikasi Korupsi terkait Pagar Laut Tangerang
Ketua KPK Setyo Budianto menanggapi pernyataan Ketua Ombudsman Mokhammad Najih yang menyatakan ada indikasi korupsi dalam penerbitan sertifikat hak guna bangunan dan sertifikat hak milik di perairan Tangerang.
“Itu kan masih dalam taraf penyelidikan oleh pihak-pihak tertentu. Gitu ya. Nanti dari kami sendiri akan melihat perkembangannya seperti apa. Kalau perlu dari Ombudsman bisa menyampaikan kepada kami. Kami belum dapatkan secara detail informasi tersebut,” kata Setyo, Rabu (22/1/2025).
Penulis: Dhia Oktoriza Sativa














