Polisi Ungkap 3 Kasus Judi Online, Total Rp61 Miliar Disita
.jpeg)
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Himawan Bayu Aji mengatakan polisi mengungkap tiga kasus tindak pidana judi online. (Fakta.com/Hendri Agung)
FAKTA.COM, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Himawan Bayu Aji mengatakan polisi mengungkap tiga kasus tindak pidana judi online. Total uang yang disita polisi dari tiga kasus tersebut sebesar Rp61 miliar.
"Tindak pidana perjudian online dengan beberapa kasus yang telah kami lakukan pengungkapan dengan beberapa website yang terafiliasi, yaitu ada tiga kasus," kata Himawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2025).
Tiga situs website terafiliasi kasus judi online tersebut yaitu H5 GF777, RGO Casino, dan Agen 138. Ketiga situs tersebut beroperasi dengan jenis permainan slot, kasino dan judi bola.
H5 GF777
Pada kasus pertama, Bareskrim Polri menetapkan tersangka berinisial MIA dan AL yang terafiliasi pada situs H5 GF777. Tersangka AL telah ditangkap dan ditahan di Polda Metro Jaya sejak 13 November 2024. AL terafiliasi dengan situs Sule 99 yang juga terafiliasi dengan H5 GF777.
"Jadi H5 GF777 juga terafiliasi dengan website Sule 99," kata Himawan.
Dari tersangka AL, polisi menyita barang bukti berupa satu unit handphone dan satu buah kartu NPWP atas nama AL.
Sedangkan tersangka MIA telah ditahan di Rutan Baeskrim Polri sejak 17 Desember 2024. Dari tersangka MIA, polisi menyita satu unit handphone sebagai barang bukti.
Himawan mengatakan peran MIA dalam kasus ini adalah direktur PT TDL yang mana perusahaan ini digunakan sebagai merchant untuk situs H5 GF777. Marchant ini adalah tempat deposit untuk bermain judi online.
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri melakukan pembekuan dan penyitaan terhadap enam penyedia jasa pembayaran, yakni PT Triusaha Berkat senilai Rp3,7 miliar, PT Durian Pay Indonesia senilai Rp27,2 miliar, PT MC Payment senilai Rp5 miliar, PT OYE Indonesia sebanyak Rp791.191.139, PT Payhere Nusantara Internasional senilai Rp987.746.480, dan PT CTXG Indonesia sejumlah Rp9.240.552.917.
Keseluruhan uang yang disita dalam kasus ini adalah Rp47,4 miliar.
"Total yang telah dibekukan dan disita dari website judi online H5 GF777 sejumlah Rp47.45.492.998," ujar Himawan.
RGO Kasino
Pada kasus kedua, Bareskrim Polri menetapkan lima tersangka kasus judol situs RGO Kasino. Kelima tersangka ini ialah HNB, IS, SR, RSS, dan HJ alias RZ alias Zeus.
Tersangka HNB, IS, SR, dan RSS ditangkap di Batam pada 5 Desember 2024 dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 6 Desember 2024.
“Keempat tersangka berperan sebagai admin customer service website RGU Kasino,” kata Himawan.
Himawan menjelaskan modus keempat tersangka ini adalah menawarkan kepada para calon pemain judol melalui WhatsApp. Tawaran ini berisikan informasi tata cara bermain judol dan memberikan bonus kepada para calon pemain baru apabila mendaftar sebagai member di website RGO Kasino.
Barang bukti yang berhasil disita dari keempat orang tersangka tersebut yaitu; empat unit mobil yang saat ini dititipkan di Polresta Barelang, Polda Kepulauan Riau; dan empat unit motor yang dititipkan di Polres Barelang, Polda Kepulauan. Selain itu, polisi juga menyita sepuluh unit laptop, tujuh unit handphone, satu buah buku rekening, dua buah kartu ATM, dua unit token internet banking, dan satu buah pasport atas nama tersangka HNB.
Adapun uang tunai sebesar 30 ribu dolar amerika (usd) atau sekitar Rp490 juta, 30.000 dolar Singapura (sgd) atau sekitar Rp359.900.000, dan uang tunai sebesar 260.000 dong Vietnam (vnd) atau sekitar Rp166.000.000.
Sedangkan peran tersangka HJ alias RJ ataupun Zeus adalah manajer dari customer service dan memberikan gaji kepada tersangka lainnya. Selain itu, ia juga mengendalikan sebanyak 17 situs judol yang di antaranya adalah RGU Poker, RGU Toggle, RGU Beth, Toto Jitu, Lapan Togel, Jaya Togel, Alpha Togel, Indotogel, Jaya Beth.
"Website RGO Kasino menggunakan Rekening Deposit dan Withdraw, serta IP address yang sama dengan 17 website judi online tersebut. Jadi 17 website ini terafiliasi dengan IP address yang sama," tutur Himawan.
Dari hasil pemeriksaan, Himawan melanjutkan, ditemukan fakta bahwa tersangka HGB mendapatkan perintah dari tersangka HJ atau Zeus. Berdasarkan koordinasi dengan Dijen Imigrasi, penyidik berhasil melakukan penangkapan terhadap HJ di Bandara Soekarno-Hatta pada 18 Desember 2024.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka HJ antara lain 2 buah paspor, 3 unit handphone, 7 buah buku tabungan, 10 kartu ATM, uang 40 ribu Malaysia Ringgit atau sekitar Rp145.200.000, uang tunai 31.000 USD atau sekitar Rp506.478.000 , uang tunai 32.500 Bath Thailnad atau sekitar Rp15.322.000, dan uang tunai Rp100 juta.
"Jadi yang bersangkutan memiliki 2 paspor yang sering digunakan mondar-mandir antara Kamboja dengan Jakarta," katanya.
Himawan menyebut total uang tunai yang telah disita dari kasus judi online RGO Kasino senilai Rp1.679.000.000 (1,6 Miliar).
Agen 138
Pada kasus terakhir, kata Himawan, polisi menangkap empat tersangka kasus judi online di situs Agen 138. Keempat tersangka ini adalah JO, JG, AHL, dan KW.
Kasus ini berhubungan dengan tindak pidana pencucian uang melalui pembangunan hotel Aruss di Semarang.
Tersangka JO, JG, dan AHL ditangkap di Lampung pada 7 Januari 2025. Mereka ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 8 Januari 2025. Mereka berperan sebagai operator deposit, withdrawal, dan operator customer service situs Agen138.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiga tersangka ini adalah 5 buah buku rekening, 6 kartu ATM, 5 unit PC, 5 unit modem, 1 unit token internet banking, 8 unit handphone, 2 unit mobil, dan uang tunai sebesar Rp 475 juta.
Sedangkan tersangka KW berperan sebagai manager customer service dari website Agen 138. Ia mengawasi para pegawai customer service yang bekerja secara daring. Bareskrim Polri menangkap tersangka KW di Jakarta pada 14 Januari 2025.
Adapun barang bukti yang disita dari tersangka KW yaitu 1 unit handphone, 1 buah kartu ATM BCA, uang sebesar 25.000 USD atau sekitar Rp 408.375.000, dan uang sebesar 20.000 sgd atau sekitar Rp 238.766.000
“Direktorat Siber Bareskrim Polri juga telah menetapkan 1 orang DPO dengan inisial KK yang diduga pemilik dan pengendali dari website judi online Agen 138,” tutur Himawan.
Polisi Sita Rp61 Miliar
Himawan menyebut bahwa uang yang telah disita dari ketiga kasus tersebut sebanyak Rp61 Miliar.
“Di dalam website ini ada sekitar kurang lebih Rp61 miliar yang kita lakukan penyitaan,” kata Himawan.
Para tersangka dari ketiga kasus di atas dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Junto Pasal 27 Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan atau Pasal 82 dan atau Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tidak Pidana Transfer Dana dan atau Pasal 3, 4, dan 5 Junto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tidak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 303 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling maksimal selama 20 tahun penjara.