2 Tersangka TPPU Judi Online Hotel Semarang: PT AJP dan Komisaris

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan dua tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari tindak pidana asal judi online (judol). (Fakta.com/Hendri Agung)
FAKTA.COM, Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan dua tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari tindak pidana asal judi online (judol). Dua tersangaka ini adalah korporasi dan perorangan, yaitu PT AJP dan FH. Uang yang didapat FH dari judi online digunakan untuk pembangunan dan bisnis Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah.
"Hari ini kami sampaikan bahwa kami sudah menetapkan tersangka. Yang Pertama korporasi yaitu PT AJP yang berkantor di Hotel Arus di Semarang. Kemudian tersangka yang kedua yaitu FH," kata Dirtipideksus Brigjen Helfi Assegaf di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2025).
Komisaris PT AJP, Bos Jaringan Judi Online
Helfi mengatakan FH menjabat sebagai komisaris PT AJP. Tak hanya itu, ia juga menjadi pemimpin di jaringan judi online.
“Dia adalah top leader-nya di jaringan judi online," tutur Helfi.
FH menggunakan lima rekening penampung untuk kemudian dialihkan atau ditransfer ke rekening PT AJP maupun FH. Lima rekening ini meliputi masing-masing satu rekening atas nama berinisial OR, RF, MD, dan dua rekening atas nama KB.
FH menerima transaksi sejumlah Rp40,5 miliar dari lima rekening penampung tersebut dalam kurun waktu 2020-2022. Uang tersebut ditransfer FH ke PT AJP untuk membangun Hotel Aruss di Semarang. Helfi menyebut PT AJP sebagai pengelola hotel tersebut.
“Transaksi dengan jumlah uang yang masuk ke sana (PT AJP, Red) ada Rp40.560.000.000 yang digunakan untuk membangun hotel arus di semarang," ucap Helfi.
Pengalihan uang dari FH ke PT AJP untuk membangun hotel dimaksudkan untuk mengaburkan asal-usul uang yang berasal dari judi online. Keuntungan atau hasil dari operasional hotel kemudian dinikmati oleh FH.
Total Rp103,2 Miliar Disita Polisi
Helfi memaparkan sejauh ini sudah ada total senilai Rp103,2 miliar uang yang masuk ke rekening FH dari 15 rekening. Ia mengatakan pihaknya telah menyita 17 rekening dari kasus ini, tetapi barang bukti ini diambil dari 15 rekening yang telah diungkap.
“Total semua Rp103.270.715.104 rupiah yang berasal dari 15 rekening yang kemarin kami sampaikan, 17 rekening itu sudah kita blokir. Dan, ini 15 rekening sudah kita withdraw, kita pindahkan ke rekening SLO Bareskrim Polri,” ungkapnya.

Total barang bukti yang disita polisi senilai 103,2 miliar. (Fakta.com/Hendri Agung)
Kendati PT AJP sebagai pengelola Hotel Aruss telah ditetapkan sebagai tersangka, Helfi mengatakan pihaknya masih membiarkan hotel tersebut beroperasi. Pihaknya akan melakukan audit terkait seberapa banyak uang yang telah diterima dari operasional hotel.
"Kita akan lakukan audit dulu. Kan, sudah berapa banyak uang yang diterima oleh hotel itu. Dari operasional itu kemudian masuk ke rekening FH," kata Helfi
"Nah, makanya sementara ini kita biarkan itu (Hotel Aruss, Red) operasional dulu, sambil menunggu nanti penyidikan lebih lanjut," tambahnya.
Apabila nanti telah mendapatkan angka yang pasti perihal pemasukan dan pengeluaran hotel, pihaknya akan menyampaikan keterangan lebih lanjut ke publik.
Situs Judi Online Ditutup, Muncul Lagi
Platform judol milik FH, kata Helfi, ada tiga yaitu Dafabet, Agen 138, dan Judi Bola. Kementerian Komunikasi dan Digital telah berupaya menutup situs tersebut. Namun, situs-situs ini muncul kembali dengan domain yang berbeda.
"Website itu cepat sekali berubah. Berapa bulan ganti, berapa bulan ganti. Buka lagi, tutup lagi oleh Komdigi. Dafabet titik (dot, Red) a misalnya. Muncul lagi. Ya beda-beda ini aja, tapi ya itu-itu juga," imbuhnya.
Helfi menyebut PT AJP selaku korporasi dikenakan Pasal 6 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 KUHP.
Sedangkan FH dikenakan Pasal 4 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 KUHP.