Walhi: Ada Reklamasi atau Tidak, Pagar Laut Itu Ocean Grabbing

Pagar laut membentang sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. (Antara Foto)
FAKTA.COM, Jakarta - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyebut pagar laut yang membentang sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, bentuk perampasan ruang laut. Pemerintah diminta segera ambil tindakan karena keberadaannya telah merugikan aspek sosial ekonomi masyarakat.
"Jadi sudah perampasan ruang laut. Kan, sudah kelihatan, pertama ada sumber daya laut yang diakui secara sepihak seperti itu," kata Juru Kampanye Walhi Jakarta Muhammad Aminullah pada Fakta.com, Rabu (15/1/2025).
Pagar laut ini terbentang di wilayah 16 desa di 6 kecamatan dengan rincian tiga desa di Kecamatan Kronjo; tiga desa di Kecamatan Kemiri; empat desa di Kecamatan Mauk; satu desa di Kecamatan Sukadiri; tiga desa di Kecamatan Pakuhaji; dan dua desa di Kecamatan Teluknaga.
Menurut Aminullah, pagar laut tersebut membatasi akses terhadap sumber daya laut yang mempengaruhi perekonomian masyarakat. Nelayan setempat disebut mengalami kerugian karena harus menempuh rute lebih jauh saat melaut.
"Mereka tidak bisa mengakses sumber daya laut, mereka tidak bisa melewatinya. Bahkan perahu-perahu nelayan misalnya, mereka tidak bisa, yang akhirnya itu berdampak kepada pendudukan sosial ekonomi masyarakat," kata Aminullah.
Selain merugikan warga, kata dia, dampaknya juga buruk bagi lingkungan, khususnya pengelolaan laut yang berkelanjutan. Perampasan ruang laut ini menjadi aktivitas yang dapat merusak ekosistem laut, terlebih jika proyek reklamasi benar akan dilakukan, katanya.
Pemerintah Tak Perlu Menunggu
Aminullah menyayangkan pemerintah yang bergerak lambat mengatasi masalah yang sudah jelas merugikan warga dan keberlangsungan lingkungan ini.
“Ini sudah menjadi satu pelanggaran terhadap kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Petugas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel kegiatan pemagaran laut di perairan Tangerang, Banten. (Foto: Antara)
Sampai saat ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) masih melakukan investigasi terkait dugaan reklamasi.
“Mau terbukti atau tidak, ada reklamasi atau tidak ke depannya, pemagaran laut itu sudah menjadi ocean grabbing (perampasan ruang laut) namanya,” kata Aminullah.
Warga telah melaporkan masalah ini sejak September 2024 kepada Pemprov Banten. “Tapi tidak ada upaya yang dilakukan,” ucap Aminullah.
Walhi Curiga Pemerintah Daerah Terlibat
Aminullah berpendapat pemerintah yang bermoral seharusnya memprioritaskan keluhan masyarakat. Lain halnya jika pemerintah terlibat dalam isu proyek reklamasi tersebut.
“Kecuali kalau misalnya KKP, kemudian Pemda Banten atau Pemprov Banten, itu memang mereka mau tidak mempedulikan sumber daya lautnya atau mungkin mereka juga mendukung, ikut turut andil dalam mendukung adanya reklamasi,” katanya.
Hal inilah yang menimbulkan kecurigaan terhadap pemerintah daerah. Aminullah menduga pemerintah sengaja mengabaikan.
“Jangan-jangan pemerintah ini sengaja mengabaikan adanya pemagaran tersebut, ikut main juga.”
“Apalagi Pemprov Banten sampai saat ini tidak pernah berbicara, selalu lempar ke pusat,” kata Aminullah.
Dia mempertanyakan pemerintah baru bertindak melakukan peninjauan dan investigasi setelah pemagaran laut tersebut viral. Hingga kini pun belum diketahui pihak yang bertanggung jawab atas pemagaran tersebut.
-Nusron-Wahid..jpg&w=1920&q=75)
Terkait dugaan pagar laut untuk reklamasi, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyatakan pihaknya belum mengambil tindakan apa pun terkait keberadaan pagar laut di Tangerang.
Menurut Nusron, permasalahan pagar laut tersebut belum menjadi ranahnya selama reklamasi belum dilaksanakan.
"Itu kan nanti kalau belum kejadian, ya. Kalau sudah kejadian itu baru ke sini, kan belum kejadian," ucapnya saat ditemui di Kantor ATR/BPN, Jakarta Selatan, usai pertemuan dengan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai, Rabu (15/1/2025).
Menurutnya, permasalahan ini masih menjadi ranah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) selama dugaan pagar laut untuk reklamasi tersebut belum terbukti.
KKP sendiri telah melakukan penyegelan terhadap kegiatan pemagaran laut di Tangerang. Dalam waktu dekat KKP juga menyatakan akan segera membongkar pagar laut yang belum diketahui pemiliknya tersebut.
Ombudsman Provinsi Banten mencatat 3.888 nelayan di kawasan pesisir pantai utara (pantura) Kabupaten Tangerang ikut terdampak pemagaran laut sepanjang 30,16 kilometer.
"Ada 3.888 nelayan yang biaya operasionalnya meningkat dua kali lipat dan hasilnya kemungkinan berkurang. Ini harus secepatnya diselesaikan," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Banten Fadli Afriadi di Tangerang, dikutip Antara, Rabu (15/1/2025).