Apakah Mobil Pejabat Negara Pakai Patwal Harus Didahulukan di Jalanan?

Patwal arogan pengawal mobil dinas Raffi Ahmad diberi sanksi atas aksinya. (Tangkapan layar akun X @MafiaWasit)
FAKTA.COM, Jakarta - Perundangan menyebutkan rombongan mobil pejabat ber-patwal tak selalu jadi prioritas di jalanan, karena mobil pemadam kebakaran menjadi yang utama dan juga semua warga punya hak asasi menggunakannya.
Polemik soal prioritas kendaraan di jalanan kembali memanas usai aksi arogan petugas Patroli dan Pengawalan (Patwal) untuk mobil dinas berpelat nomor RI 36 milik Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni Raffi Ahmad, di Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta, Rabu, (8/1/2025) pukul 16.30 WIB.
Dalam video yang viral di media sosial X, petugas terlihat menunjukkan gestur arogan terhadap taksi Alphard yang jalurnya merintangi mobil dinas tersebut.
Biasa aja Pak, ra dudang duding… pic.twitter.com/QiR0Sc09Y7
— Komisi Wasit (@MafiaWasit) January 8, 2025
Usai tiga hari bungkam pasca-viralnya kasus ini, Raffi mengonfirmasi bahwa mobil hitam tersebut adalah kendaraan dinas miliknya. Namun, pada saat kejadian ia sedang tidak berada di dalam mobil. Mobil itu, kata dia, cuma sedang mengangkut dokumen ke tempatnya berada.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan sanksi tindakan disiplin kepada petugas patwal tersebut.
Imbas insiden ini, netizen pun ramai berkomentar miring soal penggunaan patwal oleh pejabat yang terkesan ingin diistimewakan padahal tak selalu segenting itu juga tujuan perjalanan mereka.
Lalu, bagaimana sebenernya aturan mengenai prioritas di jalan raya ini?
Hak asasi tiap orang
Polri, dikutip dari situs resminya, mengatakan pada dasarnya "menggunakan sarana dan prasana jalan untuk keperluan berlalu lintas adalah hak asasi setiap orang."
"Semua orang mempunyai hak yang sama untuk menggunakan jalan untuk berlalu lintas. Tidak ada seorang pun mempunyai hak untuk diutamakan," menurut keterangan tersebut.
Meski begitu, Polri menyebut ada pengecualian yang "didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku."
Apa pengecualiannya?
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) jelas menunjukkan siapa yang mendapat prioritas di jalan.
Berikut urutan pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan berdasarkan Pasal 134 UU LLAJ:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. ambulans yang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
f. iring-iringan pengantar jenazah;
g. konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri.

Influencer Raffi Ahmad baru mengaku RI 36 yang dikawal Patwal arogan adalah mobil dinasnya setelah 3 hari kasusnya viral. (Antara)
Senada, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993, yang merupakan aturan yang berada di bawah UU, juga memerinci urutan prioritas kendaraan yang wajib didahulukan di jalanan.
Berikut daftar urutan prioritas kendaraan itu menurut Pasal 65 ayat 1 PP 43/1993 tersebut:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
d. Kendaraan Kepala Negara (Presiden dan Wakil Presiden) atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara;
e. Iring-iringan pengantar jenazah;
f. Konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat;
g. Kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.
Warga bisa pesan Patwal gratis
Polri mengatakan semua kendaraan tersebut di atas "wajib didahulukan dalam berlalu lintas."
Meski begitu ada syarat yang harus dipenuhi kendaraan-kendaraan yang mendapatkan prioritas tersebut. Menurut ayat 2 Pasal 65 PP itu, mobil-mobil itu harus disertai dengan pengawalan petugas yang berwenang atau dilengkapi dengan isyarat atau tanda-tanda lain.
"Melaksanakan pengawalan memang sudah menjadi bagian dari wewenang Polri," kata Kepolisian, merujuk pada Pasal 14 Ayat (1) huruf a UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Namun demikian, pengawalan itu tak menjadi hak ekslusif kendaraan-kendaraan prioritas di atas.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan menjelaskan warga sipil atau pun wisatawan dapat mengajukan permintaan pengawalan lalu lintas oleh Polisi Lalu Lintas asalkan memenuhi persyaratan dalam peraturan perundang-undangan.
"Seluruh masyarakat berhak atau bisa meminta pengawalan, tetapi nanti polisi yang menilai permintaan permohonan pengawalan dan biasanya dibuat jauh hari secara tertulis kepada satuan polisi setempat," ujar dia, Kamis (29/12/2024), dikutip dari Antara.

Ilustrasi. Mobil pemadam kebakaran, menurut UU, mesti jadi 'raja jalanan' karena dapat prioritas pertama. (Antara)
Jansen juga mengungkap situasi-situasi yang menjadi syarat pengajuan pengawalan kepada polisi.
Pertama, keperluan yang bersifat darurat, yang membutuhkan ketepatan waktu dari satu tempat ke tujuan, seperti mengantar orang sakit.
Kedua, pengawalan wajib bagi pejabat negara dan tamu negara. Ketiga, pengawalan layanan masyarakat seperti upacara adat, pernikahan, dan pengantaran jenazah.
"Semua proses harus diawali dengan permohonan surat resmi ke Dirlantas. Surat permohonan akan dievaluasi untuk ditindaklanjuti dan tidak dikenakan biaya," ungkap Jansen. (Fakta.com/Daffa Prasetia)