Kejagung Bicara soal Banjir Karangan Bunga dari Tenaga Honorer

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.
FAKTA.COM, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara terkait fenomena karangan bunga sebagai bentuk protes dari tenaga kerja honorer Kejagung yang tidak diikutsertakan dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengatakan Kejagung perlu melakukan evaluasi terhadap para tenaga kerja honorer tersebut. Sebab, para tenaga kerja honorer itu saat ini berstatus sebagai Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN).
“Setahu kita bahwa teman-teman di daerah itu yang selama ini masuk dalam tenaga PPNPN, mereka ikut ujian kemudian lulus," tutur Harli saat ditemui awak media di agenda Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejagung Tahun 2025 di Hotel Sultan, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2025).
Menurut Harli, penerimaan CPNS pada tahun ini hanya membuka lowongan untuk ASN, bukan lowongan untuk PPPK. Sehingga, Kejagung perlu memeriksa kepada bagian personalia untuk mengecek apakah CPNS Kejagung tahun ini dibuka untuk PPPK juga.
"Nah, cuma konteksnya ini apakah misalnya dia tenaga honorer yang harus langsung ikut diangkat menjadi tenaga PPPK?” pungkas Harli.
Sebelumnya, Perhimpunan PPNPN Kejaksaan Republik Indonesia menyampaikan aksi protes terhadap rencana pengalihan status PPNPN menjadi tenaga outsourcing, yang menimbulkan keresahan di kalangan pegawai Kejagung.
Koordinator Perhimpunan PPNPN Kejaksaan RI, Abdul, menyampaikan bahwa sejak 2024, pegawai PPNPN di lingkungan Kejagung tidak diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi PPPK. Padahal, banyak dari mereka telah mengabdi selama bertahun-tahun, bahkan ada yang lebih dari 25 tahun.
Ia juga menyoroti hingga saat ini belum ada tanda-tanda pembukaan formasi PPPK teknis di lingkungan korps Adhyaksa tersebut. Abdul membandingkan situasi ini dengan Mahkamah Agung yang telah membuka formasi PPPK teknis pada 2024, melibatkan tenaga PPNPN/Non ASN seperti pramubakti, petugas layanan terpadu, petugas kebersihan, sopir, dan petugas keamanan.
Dalam menyampaikan aspirasi ini, Perhimpunan PPNPN/Non ASN Kejaksaan se-Indonesia memberikan karangan bunga di tiga lokasi, yaitu Kejagung, DPR RI, dan Ombudsman RI. Aksi ini merupakan bentuk harapan agar nasib mereka mendapat perhatian yang layak dari pihak berwenang.