Fakta.com
    !
FOCUS
FOCUS
Fakta.com
Politik
Politik
Update
Update
Hukum
Hukum
Daerah
Daerah
Ekonomi
Ekonomi
Pangea
Pangea
Teknologi
Teknologi
Humaniora
Humaniora
Memoar
Memoar
Data
Data
Infografik
Infografik
Tematik
Tematik
Program
Program
Survey
Survey
Flash Video
Chicken Skin
Paradox
Roots
Ytta
Spotlight
  • ●

    Tentang Kami
  • ●

    Redaksi
  • ●

    Pedoman Media Siber
  • ●

    Kode Etik Jurnalistik
  • ●

    Terms of Service
  • ●

    Disclaimer
  • ●

    Kerjasama
  • ●

    Bergabung di Fakta?
Fakta
Politik
Politik
Update
Update
Hukum
Hukum
Daerah
Daerah
Ekonomi
Ekonomi
Pangea
Pangea
Teknologi
Teknologi
Humaniora
Humaniora
Memoar
Memoar
Data
Data
Infografik
Infografik
Tematik
Tematik
Program
Program
Survey
Survey
Flash Video
Chicken Skin
Paradox
Roots
Ytta
Spotlight
  • ●

    Tentang Kami
  • ●

    Redaksi
  • ●

    Pedoman Media Siber
  • ●

    Kode Etik Jurnalistik
  • ●

    Terms of Service
  • ●

    Disclaimer
  • ●

    Kerjasama
  • ●

    Bergabung di Fakta?
Interactive
Games
Video
Log In
ads
ads
  1. Home
  2. hukum
  3. Rp350 Miliar Lebih Disita dari...

Rp350 Miliar Lebih Disita dari Kasus Rita Widyasari

Ilustrasi. KPK menyita Rp350 miliar di kasus gratifikasi dan suap eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. (Antara)

Ilustrasi. KPK menyita Rp350 miliar di kasus gratifikasi dan suap eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. (Antara)

Google News Image

FAKTA.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai lebih dari Rp350 miliar dalam penyidikan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (RW).

"Pada Jumat tanggal 10 Januari 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan uang dalam mata uang rupiah sebesar Rp350.865.006.126,78," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi, Selasa (14/1/2025) dilansir Antara.

Selain itu, kata Tessa, penyidik KPK juga menyita uang US$6.284.712,77 dari 15 rekening atas nama tersangka dan atas nama para pihak terkait lainnya.

Baca Juga: Fakta-fakta Hasto Diperiksa KPK: Ramai Pengacara, Usulan Ditolak

Masih terkait perkara tersebut, penyidik KPK juga menyita uang Sin$2.005.082 dari satu rekening atas nama pihak terkait perkara tersebut.

"Penyitaan dilakukan karena diduga uang yang tersimpan dalam rekening tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana terkait dengan perkara tersebut di atas," ujar Tessa.

Penyidik KPK saat ini kembali melakukan pengembangan terhadap perkara penerimaan gratifikasi oleh Rita Widyasari dari perusahaan-perusahaan atas produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kertanegara.

KPK saat ini juga sedang menyidik perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Bupati Kutai Kartanegara 2010–2015 Rita Widyasari.

Baca Juga: Bukan Batu Bara atau Nikel, Kekuatan Ekonomi RI Ada di Laut

Dalam penyidikan tersebut, KPK menyita 91 unit kendaraan dan berbagai benda bernilai ekonomis lainnya.

Penyidik KPK juga menyita lima bidang tanah dengan luas total mencapai ribuan meter persegi dan 30 jam tangan mewah dari berbagai merek.

Sebagian besar barang sitaan tersebut saat ini dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur dan juga di beberapa tempat lain di Samarinda, Kalimantan Timur, dalam rangka perawatan.

Barang sitaan tersebut juga akan ditelusuri asal-usulnya sebagai bagian dari penyidikan dan melalui proses pengadilan akan dirampas untuk negara dalam rangka asset recovery atau pemulihan kerugian keuangan negara

Jubir KPK Tessa Mahardhika membeberkan hasil penyitaan kasus Rita terdiri dari Rupiah hingga Dolar AS. (Antara)

Jubir KPK Tessa Mahardhika membeberkan hasil penyitaan kasus Rita terdiri dari Rupiah hingga Dolar AS. (Antara)

KPK juga telah merampungkan perkara gratifikasi yang melibatkan Rita Widyasari, dan saat ini sedang menyidik perkara TPPU sebagai bagian dari pengembangan perkara gratifikasi tersebut untuk mengoptimalkan asset recovery atau mengembalikan hasil korupsi tersebut kepada negara.

Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari masih menjalani vonis 10 tahun penjara sejak 2017.

Dalam kasus ini, Rita juga dihukum membayar denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima uang gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 terkait perizinan proyek dinas di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. (ANT)

Bagikan:
KPKrita widyasarisuap
Loading...
ADS

Update News

Trending