Kronologi Suami Istri Siksa Anak 3 Tahun Hingga Tewas Usai Ngelem

Ilustrasi bayi.
FAKTA.COM, Jakarta - Seorang bapak berinisial AZR (19) dan ibu berinisial SD (22) menyiksa anaknya berinisial RMR yang berusia 3 tahun 9 bulan hingga tewas. Penyiksaan ini dilakukan setelah AZR menghirup lem Aibon atau ngelem yang dibelinya di minimarket.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan kasus ini bermula ketika SD ditemani anaknya mengemis dengan cara duduk di teras minimarket pada 5 Januari. Pada pukul 20.45 WIB korban muntah setelah minum susu pemberian orang.
Ibunya kemudian membersihkan bekas muntahan anaknya. Pukul 21.00 ayahnya datang untuk menemani mengemis hingga pukul 21.50 WIB. Mengetahui minimarket akan tutup, AZR meminta SD untuk membeli lem aibon terlebih dahulu untuk dihirup.
“Sebelum meninggalkan minimarket tersangka AZR meminta tersangka SD untuk membeli lem Aibon terlebih dahulu untuk dihirup," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary dalam siaran persnya, dikutip Senin (13/1/2025).
Pada saat keduanya hendak pergi, salah satu karyawan minimarket menegur untuk meminta tersangka membersihkan kembali sisa bekas muntahan korban yang belum bersih.
"Karyawan tersebut menyampaikan kepada para tersangka ‘apabila diulangi lagi (muntah diteras) maka tidak diperbolehkan mengemis ditempat tersebut’,” ucap Ary.
AZR emosi ketika mendengar teguran tersebut. Lalu mereka kembali ke tempat istirahat di sebuah ruko di Kp. Jatibaru, RT. 001, RW. 001, Kel. Setiadarma, Kec. Tambun Selatan, Kab. Bekasi, Jawa Barat.
Tersangka AZR kemudian menghirup lem aibon atau ngelem sesampainya di tempat istirahat sekitar pukul 22.30 WIB.
Anak Ditendang hingga tewas
Di tempat itu, tersangka SD menampar korban pada bagian mulut atau kepala sebanyak dua kali dan mencubit korban di bagian paha sebanyak tiga kali.
Setelah selesai menghirup lem Aibon/masih dalam pengaruh lem Aibon, tersangkan AZR meluapkan emosinya dengan cara menarik dengan keras tangan korban kemudian menampar korban dengan keras pada bagian pipi sebelah kiri sebanyak dua kali.
“Tersangka AZR lanjut memukul korban bagian dada, kemudian tersangka AZR mengambil kemoceng dan memukul bagian pantat korban sebanyak dua kali," kata Ary.
AZR kemudian menasehati anaknya agar tidak lagi mengulangi perbuatannya, yakni muntah sembarangan. Namun, karena ia masih emosi, AZR menendang korban pada bagian dada sebanyak satu kali hingga korban terjatuh dalam posisi duduk.
Tak berhenti menyiksa korban, AZR kemudian menyiksanya lagi dengan menendang bagian pipi sebelah kiri hingga kepala korban terbentur pintu besi rolling door ruko. Korban pun tak berdaya, ditandai dengan sesak nafas.
Melihat kondisi anaknya, AZR menyuruh SD pergi ke warung untuk membeli minyak kayu Putih. Setelah itu, SD langsung mengoleskan ke hidung dan perut korban, tetapi korban tetap tidak sadarkan diri.
"Selanjutnya tersangka beristirahat dan berharap korban akan sadar keesokan harinya," imbuhnya
Keesokan paginya, AZR dan SD melihat korban sudah tewas. Mereka memindahkan jasad korban ke dalam ruko yang bersebelahan dengan tempat istirahat mereka.
"Kemudian tersangka SD mengambil kain sarung lalu membungkus jasad korban di ruko tersebut," katanya.
Keduanya kemudian meninggalkan anaknya yang telah meninggal di ruko tersebut, lalu melarikan diri ke Karawang, Jawa Barat.
Tersangka Ditangkap di Pom Bensin
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/01/I/2025, Polsek Tambun Selatan/Polres Metro Bekasi Polda Metro Jaya tanggal 6 Januari 2025, Tim Opsnal Gabungan Subdit Resmob, Subdit Jatanras dan Sat Reskrim Polres Metro Bekasi yang dipimpin oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan guna mengumpulkan informasi untuk mengungkap kasus tersebut dan menemukan tersangka.
Tim melakukan serangkaian olah TKP dan observasi terhadap saksi di sekitar TKP.
Berdasarkan hasil penelusuran CCTV beserta analisa kepolisian, Ary menambahkan, tim akhirnya mengidentifikasi identitas tersangka. Polisi menangkap tersangka pada 8 Januari di Kota Baru, Karawang.
Kemudian pada Rabu, 8 Januari 2025 sekitar jam 21.27 WIB Tim menangkap para tersangka yang berada di SPBU Darussalam 3, JI. Raya Pangulah, Pangulah Utara, Kec. Kota Baru, Karawang, Jawa Barat.
Selanjutnya kedua tersangka dibawa ke Subdit 3 Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.