Fakta.com

7 Fakta Kasus Polisi Peras Penonton DWP: Daftar Nama Hingga Uang Rp2,5 M

Para penonton di DWP, 2024. Pemerasan terhadap WN Malaysia memicu pengenaan sanksi terhadap sejumlah oknum polisi. (Instagram DWP)

Para penonton di DWP, 2024. Pemerasan terhadap WN Malaysia memicu pengenaan sanksi terhadap sejumlah oknum polisi. (Instagram DWP)

Google News Image

FAKTA.COM, Jakarta – Sejumlah oknum Polri diakui memeras beberapa warga Malaysia di Djakarta Warehouse Project (DWP). Sanksi sedikit demi sedikit dijatuhkan. Simak fakta-fakta terbarunya.

Dalam festival musik yang digelar di di JIExpo Kemayoran, Jakarta, 13-15 Desember 2024 itu, mereka memeras warga asing dengan modus tes narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba).

Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Pol. Abdul Karim, menemukan sejumlah 45 korban WN Malaysia dari hasil penyelidikan dan identifikasi. Ini membantah klaim yang menyebut korban pemerasan mencapai 400 orang.

Merespons kasus ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit berjanji "terus melakukan bersih-bersih."

"Terhadap pelanggaran-pelanggaran, saya kira kita juga tidak pernah ragu untuk melakukan tindakan tegas dan itu menjadi komitmen kami," ucap dia, di Gedung Rupattama Mabes Polri, Jakarta, Rabu (8/1/2025).

Untuk lebih lengkapnya, berikut rangkuman fakta-fakta terbaru kasus DWP:

Viral dulu baru diusut

Kasus pemerasan ini pertama kali viral di media sosial berkat sejumlah akun WNA yang ramai mengunggah tudingan pemerasan oleh oknum berseragam coklat.

Salah satunya adalah akun X @Twt_Rave yang mengunggah beberapa pengakuan penonton dari Malaysia yang dites urine mendadak oleh oknum polisi. Korbannya diklaim mencapai 400 orang.

Menanggapi viralnya kasus ini, Propam Polda Metro Jaya mendalami laporan dari salah satu korban WN Malaysia.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, Polda Metro Jaya saat ini sedang melakukan pendalaman yang dilakukan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam)," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, Kamis (19/12/2024), dilansir dari Antara.

Kerugian korban miliaran Rupiah

Akun @Twt_Rave juga menyebut, "Oknum polisi juga diduga memeras uang mereka yang jumlahnya berkisar 9 juta RM atau setara Rp32 miliar. Bahkan, ada klaim bahwa para penonton terpaksa membayar meski tes urine narkoba mereka negatif.”

Terkait klaim itu, Divisi Propam Polri mengaku cuma menyita barang bukti Rp2,5 miliar.

Rotasi 34 polisi

Sebanyak 34 anggota Polri yang diduga terkait dengan kasus DWP itu dimutasi. Hal tersebut tercantum dalam Surat Telegram (ST) Kapolda Metro Jaya dengan nomor: ST/429/XII/KEP.2024 per tanggal 25 Desember 2024.

Berikut daftar nama anggota beserta jabatannya:

1. Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bariu Bawana Kasubdit 1 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, dimutasi sebagai Perwira menengah (Pamen) Pelayanan Markas (Yanma) Polda Metro Jaya.

2. AKBP Wahyu Hidayat Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Pamen Yanma Polda Metro Jaya.

3. AKBP Malvino E. Yusticia Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Pamen Yanma Polda Metro Jaya.

4. Komisaris Polisi (Kompol) Jamalinus Laba Pandapotan Nababan Ps Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat dimutasi sebagai Pamen Yanma Polda Metro Jaya.

5. Kompol Palti Raja Sinaga Kanit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Pamen Yanma Polda Metro Jaya.

6. Ajun Komisaris Polisi (AKP) Edy Suprayitno Kanit 3 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Pama Yanma Polda Metro Jaya.

7. Kompol David Richardo Hutasoit Kanit 3 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Pamen Yanma Polda Metro Jaya.

8. AKP Derry Mulyadi Kanit 4 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Pama Yanma Polda Metro Jaya.

9. Kompol Dzul Fadlan Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Pamen Yanma Polda Metro Jaya.

10. Kompol Rio Mikael L. Tobing Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Pamen Yanma Polda Metro Jaya.

11. Kompol Rolando Victor Asi Hutajulu Kanit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Pamen Yanma Polda Metro Jaya.

12. AKP Aryanindita Bagasatwika Mangkoesoebroto Ps Kanit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi ke Pama Yanma Polda Metro Jaya.

13. AKP Abad Jaya Harefa Kanit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi ke Pama Yanma Polda Metro Jaya.

14. Kompol Dimas Aditya Kapolsek Tanjung Priok dimutasi sebagai Pamen Yanma Polda Metro Jaya.

15. AKP Yudhy Triananta Syaeful Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi ke Pama Yanma Polda Metro Jaya.

16. Inspektur Polisi Satu (Iptu) Syaharuddin Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi ke Pama Yanma Polda Metro Jaya.

17. Iptu Sehatma Manik Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Dimutasi ke Pama Yanma Polda Metro Jaya.

18. Iptu Jemi Ardianto Kanit 1 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus dimutasi ke Pama Yanma Polda Metro Jaya.

19. AKP Rio Hangwidya Kartika Kanit 2 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus dimutasi ke Pama Yanma Polda Metro Jaya.

20. Iptu Agung Setiawan Kanit 3 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus dimutasi ke Pama Yanma Polda Metro Jaya.

21. AKP Fauzan Kanit Reskrim Polsek Kemayoran dimutasi ke Pama Yanma Polda Metro Jaya.

22. Inspektur Polisi Dua (Ipda) Win Stone Panit 1 Unit Binmas Polsek Kemayoran dimutasi sebagai Pama Yanma Polda Metro Jaya.

23. Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) Armadi Juli Marasi Gultom Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Bintara Yanma Polda Metro Jaya.

24. Brigadir Polisi Fahrudun Rizki Sucipto Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Bintara Yanma Polda Metro Jaya.

25. Brigadir Polisi Dwi Wicaksono Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi ke Bintara Yanma Polda Metro Jaya.

26. Brigadir Polisi Kepala (Bripka) Wahyu Tri Haryanto Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi ke Bintara Yanma Polda Metro Jaya.

27. Bripka Ready Pratama Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi ke Bintara Yanma Polda Metro Jaya.

28. Brigadir Polisi Satu (Briptu) Dodi Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi ke Bintara Yanma Polda Metro Jaya.

29. Brigadir Polisi Hendy Kurniawan Bintara Satresnarkoba Polres Metro Jakpus dimutasi ke Bintara Yanma Polda Metro Jaya.

30. Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) Lutfi Hidayat Bintara Satresnarkoba Polres Metro Jakpus dimutasi ke Bintara Yanma Polda Metro Jaya.

31. Aipda Hadi Jhontua Simarmata Bintara Satresnarkoba Polres Metro Jakpus dimutasi ke Bintara Yanma Polda Metro Jaya.

32. Bripka Ricky Sihite Ps Kasi Humas Polsek Kemayoran dimutasi ke Bintara Yanma Polda Metro Jaya.

33. Brigadir Polisi Andri Halim Nugroho Bintara Polsek Kemayoran dimutasi ke Bintara Yanma Polda Metro Jaya.

34. Briptu Muhamad Padli Bintara Polsek Kemayoran dimutasi ke Bintara Yanma Polda Metro Jaya.

Pangkat tertinggi

Sebanyak 18 orang polisi pun dibawa ke Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), yang berlangsung sejak akhir 2024 hingga kini, imbas kasus pemerasan tersebut.

Polri mengungkap pejabat dengan pangkat tertinggi yang sudah kena sanksi adalah Komisaris Besar (Kombes) Polisi Donald Parlaungan Simanjuntak yang sebelumnya juga menjabat sebagai Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya.

Ia kena sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan usai menjalani sidang KEPP, Selasa (31/12/2024).

Polri menyebut pemecatan dilakukan karena Donald yang membiarkan anggotanya memeras para korban. Sementara, kata Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Brigjen Pol. Agus Wijayanto, Peraturan Polri (Perpol) menyebut kewajiban seorang pimpinan terkait pengawasan terhadap jajarannya.

Selain Donald, dua anak buahnya berpangkat AKBP pun turut dipecat, yaitu Malvino Edward Yusticia dan Yudhy Triananta Syaeful.

Keduanya disebut berperan mengamankan penonton konser DWP yang diduga menyalahgunakan narkoba di gelaran DWP 2024. Mereka kemudian meminta sejumlah uang sebagai imbalan atas pembebasan atau pelepasan para korban.

Total 18 kena sanksi 

Hingga Senin (13/1/2025), 18 anggota Polri sudah menerima sanksi. Berikut daftar nama 18 anggota Polri yang telah menerima hukuman.

Sebagian besar diumumkan hanya dalam bentuk inisial nama. Namun, berdasarkan daftar perwira yang dimutasi terkait kasus ini, beberapa nama patut diduga sudah kena sanksi. Selain itu, nama-nama yang diumumkan belum sesuai dengan hitungan kepala yang sudah disidang.

Berikut daftar nama polisi yang disanksi di kasus DWP:

1. Mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Donald Parlaungan Simanjuntak, dipecat tidak hormat. Dia bersalah karena membiarkan bawahannya melakukan pemerasan kepada korban.

2. Mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Malvino Edward Yusticia, dipecat tidak hormat. Dia terbukti mengamankan dan memeras penonton DWP.

3. Mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Yudhy Triananta Syaeful, dipecat tidak hormat. Dia terbukti mengamankan dan memeras penonton DWP.

4. Mantan Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Dzul Fadlan, didemosi 8 tahun.

5. Mantan Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Inspektur Satu Syaharuddin, didemosi 8 tahun.

6. Mantan Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Inspektur Satu Sehatma Manik, didemosi 8 tahun.

7. Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto, didemosi 5 tahun.

8. Anggota Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Ajun Inspektur Polisi Satu Armadi Juli Marasi Gultom, didemosi 5 tahun.

9. Anggota Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir Kepala Wahyu Tri Haryanto, didemosi 5 tahun.

10. Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Brigadir Dwi Wicaksono, didemosi 5 tahun.

11. Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Brigadir Kepala Ready Pratama, didemosi 5 tahun.

12. Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Brigadir Polisi Satu Dodi, didemosi 5 tahun.

13. Penjabat Sementara Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Polisi Jamalinus Laba Pandapotan Nababan, demosi 5 tahun.

14. Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Kemayoran, Ajun Komisaris Polisi Fauzan, didemosi 8 tahun.

15. Iptu JA (patut diduga Jemi Ardianto), demosi 8 tahun.

16. Brigadir HK (patut diduga Hendy Kurniawan), demosi 8 tahun.

Donald Parlaungan Simanjuntak, mantan Dirnarkoba Polda Metro Jaya, dipecat imbas kasus DWP. (Antara)

Donald Parlaungan Simanjuntak, mantan Dirnarkoba Polda Metro Jaya, dipecat imbas kasus DWP. (Antara)

Semua ajukan banding

Atas putusan sidang etik itu, para perwira polisi itu melakukan banding.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan pihaknya memberikan hak kepada para terduga pelanggar. 

"Itu akan melalui sidang komisi banding," ungkap dia, Rabu (8/1/2025).

Soal kemungkinan para oknum itu lepas dari sanksi, Trunoyudo mengatakan "kita tidak bisa berandai-andai, tunggu saja."

"Tentu tadi Bapak Kapolri sudah menyampaikan komitmennya bahwasanya Polri akan melakukan tindakan-tindakan tegas secara proporsional, prosedural," imbuh dia. 

Pengembalian uang ke korban

Uang hasil pemerasan senilai Rp2,5 miliar direncanakan akan dikembalikan kepada korban pemerasan. Indonesian Police Watch (IPW) menyebut ini adalah bukti pihak Kepolisian tidak serius membawa kasus tersebut ke ranah pidana.

“Institusi Polri tidak serius menuntaskan kasus yang melibatkan anggotanya ke ranah pidana dan cukup berhenti di Komisi Kode Etik Polri (KKEP)," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso pada Senin (6/1/2025)

Untuk membawa kasus ini ke ranah pidana, dibutuhkan barang bukti hasil kejahatan yaitu uang sitaan tersebut.

“Kalau uang yang disita dikembalikan maka tidak ada barang bukti yang bisa dijadikan penyidik untuk menjerat pelaku yang juga anggota Polri tersebut,” ucapnya.

Sugeng menjelaskan bahwa barang bukti seharusnya dibawa ke peradilan dan hakimlah yang selanjutnya akan memutuskan apakah uang yang disita dimasukkan ke kas negara, dikembalikan kepada korban, atau dimusnahkan.

"Polisi sebagai penyidik tidak memiliki kewenangan menetapkan status lebih lanjut atas barang bukti uang Rp2,5 miliar tersebut selain menyita sesuai hukum dan menjadikannya sebagai barang bukti hasil pemerasan," jelas Sugeng.

Merespons itu, Trunoyudo menyebut bukti hasil kejahatan bisa menggunakan catatan keuangan, tidak harus dalam bentuk tunai atau barang.

“Administratif itu kan ada dalam wujud bentuk transfer, tentunya ini menjadi bagian yang bisa,” kata Trunoyudo, Rabu (8/1/2025).

Trunoyudo juga menyebut bahwa ini merupakan bagian dari otoritas penyidik, dalam hal ini yaitu pemeriksa sidang kode etik. Proses pengembalian uang itu sendiri akan disampaikan lebih lanjut, katanya.

Trending

Update News