Kapolsek Cinangka Berpeluang Dipecat usai Tolak Dampingi Bos Rental Mobil

Kapolda Banten Irjen Suyudi Ario Seto menjelaskan proses etik di kasus pengabaian permintaan pendampingan di kasus bos rental Tangerang, Jakarta, Senin (6/1/2025). (Fakta.com/Dewi Yugi Arti)
FAKTA.COM, Jakarta - Kapolda Banten Irjen Suyudi Ario Seto membuka peluang sanksi pemecatan atau Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) terhadap Kapolsek Cinangka dan anak buahnya yang menolak mendampingi pemilik rental di Tangerang yang berujung penembakan oleh oknum TNI AL.
Sebelumnya, pihak rental mobil mengaku meminta pendampingan untuk mengambil mobil yang disewa yang diduga digelapkan lantaran alat pelacaknya (GPS) dicabut dan keberadaan pihak yang bersenjata api, Kamis (3/1/2025) dini hari.
Namun, Polsek Cinangka menyarankan mereka untuk mengambilnya sendiri dengan alasan enggan gegabah. Hasilnya, bos rental mobil tewas ditembak saat hendak mengambil mobilnya.
Kapolda Banten Irjen Suyudi Bicara Kasus Etik Anggota di Penembakan Bos Rental
Kapolda Banten Irjen Suyudi menjelaskan soal pengabaian laporan di kasus penembakan bos rental, di Jakarta, Senin (6/1/2024). (Fakta.com/Dewi Yugi Arti)
Suyudi menjelaskan saat itu dua anggota yang sedang piket yang menerima pengaduan bos mobil rental IAR serta anaknya Rizky Agam dkk. di Polsek Cinangka, yakni Brigadir Deri Andriani dan Bripka Dedi Irwanto, mengira kasus ini merupakan kasus penarikan mobil oleh pihak leasing.
"Nah, kemudian disampaikan [oleh pengadu] juga bahwa GPS-nya tinggal satu yang aktif, yang dua sudah tidak aktif. Jadi diduga sudah ada upaya untuk melakukan penggelapan," tutur Suyudi dalam konferensi pers TNI Angkatan Laut (AL) di Markas Komando Koarmada RI, Jakarta, Senin (6/1/2024).
"Di situ ada sedikit diskusi antara rental dan leasing. Nah, dilaporkanlah ke Kapolseknya untuk meminta petunjuk. Pada saat melaporkan kepada Kapolseknya, Bripka Deri ini tidak utuh melaporkannya. Seharusnya ini adalah terkait dengan rental penyewaan kendaraan yang diduga akan digelapkan, tapi dilaporkannya leasing," sambung dia.
Kemudian, Kapolsek Cinangka pun menyampaikan Agam dkk. mesti melengkapi laporan resmi dengan surat dari leasing dan dokumen berupa BPKB, STNK, serta kunci cadangan.
"Nah, dokumen ini pun sudah disampaikan sebenarnya oleh Saudara Agam. Baik itu BPKB, STNK, dan kunci cadangan. Jadi seharusnya memang anggota kita itu melakukan pendampingan, tapi tidak dilakukan pendampingan karena anggota merasa kekuatannya sedikit," ungkap Suyudi.
Berdasarkan hasil penyidikan Propam Polda Banten, ia menyebut telah ditemukan pelanggaran dan ketidakprofesionalan dari Bripka Deri Andriani dan Bripka Dedi.
"Telah ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketidakprofesionalan terhadap anggota saudara Dery Andriani. Karena tidak respons terhadap laporan masyarakat yang seharusnya melakukan pendampingan untuk mengamankan kendaraan Honda Brio yang diduga akan digelapkan ini," urai dia.
"Dan tentunya akan kita tindak tegas anggota ini, baik secara etika yang sanksinya dapat kita demosi, bahkan yang terberat adalah bisa di-PTDH," sambung Kapolda.
Senada, Kapolsek juga berpeluang disanksi berat dengan alasan "tidak melakukan pengawasan dan pengendalian dengan baik."
"Tentunya ini juga akan kita kenakan sanksi, baik demosi maupun juga yang terberat adalah PTDH," ungkap Suyudi.
Usai konferensi pers, Rizky Agam mengaku polisi yang berjaga saat itu tak merespons permintaan pendampingan dengan alasan pihaknya adalah leasing dan belum membuat laporan (LP) resmi. Padahal, kata dia, posisi mobil yang digelapkan itu cuma 3 Km dari kantor Polsek.
"Karena kita satu dianggap leasing dan kita belum membuat LP, padahal dari situ jelas sekali ya ketika orang sudah ditodongkan pistol, maka ini keadaan urgent, darurat. Ini sudah seseorang meminta pertolongan, tidak perlu memikirkan administrasi pembuatan LP ini sudah jelas.," tuturnya.
Sebelumnya, Kapolsek Cinangka AKP Asep Iwan Kurniawan membantah anggotanya menolak bantuan pendampingan korban. Pihaknya hanya mengantisipasi agar tidak salah tindakan sebab kendaraan yang akan ditarik pemohon tidak memiliki legalitas jelas.

Kapolresta Tangerang Kombes Baktiar saat mengecek CCTV Indomaret yang menjadi lokasi penembakan bos rental. (Antara)
“Saat itu diterima oleh Brigadir Deri selaku anggota piket. Dia menanyakan terkait legalitas kendaraan yang akan ditarik tersebut, namun yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan,” kata dia, dikutip dari Antara.
Asep juga mewanti-wanti agar jangan sampai upaya melakukan pendampingan tersebut menyalahi aturan atau melanggar hukum karena akan menyita atau menarik kendaraan. Hal tersebut guna mengantisipasi kerawanan atau perlawanan saat melakukan penarikan mobil tersebut.
"Karena mereka datang meminta bantuan pendampingan tidak dilengkapi dengan bukti surat apa pun sebagai dasar penarikan mobil," klaim Kapolsek.
"Setelah diberi pemahaman, yang bersangkutan langsung pergi ke arah Cilegon," tambah dia.
Asep juga berujar personel piket Polsek Cinangka sudah merespons dengan baik permintaan pendampingan itu.
"Namun demikian ada hal-hal yang perlu disampaikan kepada yang bersangkutan, aturan hukumnya, sebagai dasar tindakan kepolisian untuk mengantisipasi faktor risiko, komplain serta hal-hal yang tidak diinginkan," dalih dia.