Kejagung Kaji Teknis Usulan Prabowo Soal Vonis 50 Tahun di Kasus Timah

Jampidum Asep Nana Mulyana bicara soal usulan vonis berat di kasus timah, di Jakarta, Selasa (14/1/2025). (Fakta.com/Dewi Yugi Arti)
FAKTA.COM, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku akan mengkaji soal teknis penerapan usulan Presiden Prabowo Subianto soal pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan luar biasa seperti korupsi.
Hal itu terungkap dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan Agung Tahun 2025 di Hotel Sultan, Senayan, Jakarta Selatan, pada hari ini, Selasa (14/1/2025). Rakernas ini mengusung tema 'Asta Cita sebagai penguat transformasi kejaksaan yang berkeadilan, humanis, dan akuntabel'.
Prabowo sempat minta hukuman untuk para pelaku koruptor itu hingga 50 tahun lebih. Adakah pembahasan soal ini di Rakernas?
"Saya tekankan bahwa nanti yang saya katakan dasarnya Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024, Asta Cita Presiden, arah kebijakan pemerintah khususnya kan. Kemudian diterjemahkan," Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Asep Nana Mulyana merespons pertanyaan wartawan itu, dalam konferensi pers Rakernas.
Ia mengungkap hal itu dimungkinkan lewat pembahasan atau diskusi dalam Rakernas soal tuntutan tindak pidana korupsi antara para Kepala Kejaksaan Tinggi dan jaksa lainnya.
"Pak Jampidsus (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Red) akan membuat semacam pengkajian ataupun bahan diskusi untuk kita kaji secara kompherensif," jelas dia.
"Nanti [mereka] akan kasih masukan kepada kami-kami ini, kira-kira langkah ke depannyanya seperti apa," lanjut Asep.
Saat berpidato di acara Musrenbangnas dalam Rangka Pelaksanaan RPJMN 2025-2029 di Gedung Bappenas, Jakarta, Senin (30/12/2024), Prabowo menyindir vonis bagi "rampok triliun" mestinya 50 tahun penjara.
Hal ini diduga terkait dengan vonis bagi para terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada periode 2015–2022 yang mergikan negara Rp300 triliun yang terbilang ringan.
Contohnya, terdakwa Harvey Moeis cuma divonis 6 tahun 6 bulan bui, denda Rp1 miliar subsider kurungan 6 bulan, uang pengganti Rp210 miliar. Ini lebih ringan dari tuntutan, penjara 12 tahun dan pidana denda Rp1 miliar.
Influencer yang terkenal sebagai 'Crazy rich' Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim, divonis lima tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan penjara, dan uang pengganti Rp900 juta untuk kasus korupsi dan pencucian uang.
"Dan saya mohon ya, kalau sudah jelas-jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian triliunan, ya semua unsur lah, terutama juga hakim-hakim, ya vonisnya jangan terlalu ringanlah. Nanti dibilang Prabowo enggak ngerti hukum lagi ini," cetus Prabowo.
"Tolong Menteri Pemasyarakatan ya, Jaksa Agung. Naik banding enggak? Naik banding ya? Naik banding. Vonisnya ya 50 tahun begitu, kira-kira begitu," sambung Presiden.
Dalam menindaklanjuti permintaan Prabowo tersebut, Asep juga mengklarifikasi soal peluang pembahasan penguatan tuntutan dalam Rakernas ini. Ia menyebut pihaknya membuat arena pembahasan antara Jampidsus, para Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), serta para Asisten di Kejati soal transformasi penuntutan menuju single prosecution system.

Terdakwa Harvey Moeis divonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa. (Antara)
Kejagung akan membangun kebijakan yang terintegrasi dari proyek daerah, kabupaten/kota, Kejaksaan Negeri ke Kejaksaan Tinggi, hingga sampai ke Kejagung.
Nantinya, kewenangan Jampidum Kejagung dalam mendelegasikan kebijakan mengenai penuntutan hanya berfokus pada tuntutan mati, tuntutan seumur hidup, dan bebas tuntutan. Selebihnya akan diserahkan kepada kewenangan Kejaksaan Negeri.
Namun, pemberian kewenangan kepada Kejaksaan Negeri itu tetap memiliki indikator dan parameter yang harus dipatuhi sebagai pegangan terkait tuntutan. Asep merencanakan sistem ini akan berkolaborasi dengan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) dan akan selesai pada tahun 2045.
"Tapi bertahap, tadi saya bilang saya di panel, bersatu dengan Pak Jamintel, terintegrasi nanti, dalam dashboard-dashboard yang nanti bisa merekam, memantau pelaksanaan penuntutan di daerah," tutur Asep.













