Fakta.com
    !
FOCUS
FOCUS
Fakta.com
Politik
Politik
Update
Update
Hukum
Hukum
Daerah
Daerah
Ekonomi
Ekonomi
Pangea
Pangea
Teknologi
Teknologi
Humaniora
Humaniora
Memoar
Memoar
Data
Data
Infografik
Infografik
Tematik
Tematik
Program
Program
Survey
Survey
Flash Video
Chicken Skin
Paradox
Roots
Ytta
Spotlight
  • ●

    Tentang Kami
  • ●

    Redaksi
  • ●

    Pedoman Media Siber
  • ●

    Kode Etik Jurnalistik
  • ●

    Terms of Service
  • ●

    Disclaimer
  • ●

    Kerjasama
  • ●

    Bergabung di Fakta?
Fakta
Politik
Politik
Update
Update
Hukum
Hukum
Daerah
Daerah
Ekonomi
Ekonomi
Pangea
Pangea
Teknologi
Teknologi
Humaniora
Humaniora
Memoar
Memoar
Data
Data
Infografik
Infografik
Tematik
Tematik
Program
Program
Survey
Survey
Flash Video
Chicken Skin
Paradox
Roots
Ytta
Spotlight
  • ●

    Tentang Kami
  • ●

    Redaksi
  • ●

    Pedoman Media Siber
  • ●

    Kode Etik Jurnalistik
  • ●

    Terms of Service
  • ●

    Disclaimer
  • ●

    Kerjasama
  • ●

    Bergabung di Fakta?
Interactive
Games
Video
Log In
  1. Home
  2. hukum
  3. Kapolda Metro Jaya: Pelanggara...

Kapolda Metro Jaya: Pelanggaran Anggota Naik 89 Persen pada 2024

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Karyoto mengungkapkan pelanggaran anggota mengalami kenaikan sebesar 89 persen pada 2024 dibandingkan 2023.

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Karyoto mengungkapkan pelanggaran anggota mengalami kenaikan sebesar 89 persen pada 2024 dibandingkan 2023.

Google News Image

FAKTA.COM, Jakarta - Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Karyoto mengungkapkan pelanggaran anggota mengalami kenaikan sebesar 89 persen pada 2024 dibandingkan tahun 2023.

"Jumlah personel yang diberikan 'punishment' berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebanyak 53 orang pada 2024 atau naik 89 persen yang sebelumnya 28 orang pada 2023," katanya saat Rilis Akhir Tahun 2024 Polda Metro Jaya di Balai Pertemuan Metro Jaya (BPMJ), Selasa (31/12/2024).

Baca Juga: Kapolri Sebut Ada 325.150 Kejahatan di 2024, Kedepankan Restorative Justice

Karyoto menjelaskan hal tersebut dilakukan terhadap penyimpangan atau pelanggaran yang dilakukan oleh anggota sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Selanjutnya dalam pengawasan anggota atau personel Polda Metro Jaya, Karyoto menyebutkan, ada penurunan dalam penindakan pelanggaran.

"Seperti pelanggaran kasus yang sebelumnya 140 kasus menjadi 126. Kemudian kode etik profesi Polri dari 379 kasus menjadi 176 kasus dan kasus tindak pidana dari 60 kasus jadi 51 kasus," katanya.

Baca Juga: Sepanjang 2024, Polri Selesaikan 36.174 Perkara Narkotika

Selain itu, Karyoto juga menyampaikan telah melakukan sejumlah upaya pembinaan personel Polda Metro Jaya selama 2024.

Seperti konseling anggota yang sebelumnya 805 anggota naik menjadi 812 anggota, konseling siswa Lido sebelumnya satu anggota naik menjadi 16 anggota.

Konseling sakit menahun dari dua anggota menjadi tiga orang. "Konseling anggota bermasalah dari 16 anggota jadi 17 orang, pembinaan anggota yang sebelumnya tidak ada menjadi 130 anggota," katanya.

Baca Juga: Kapolri Bentuk Direktorat Baru, Sindir Kekerasan Seksual Diselesaikan dengan Dinikahkan

Namun Karyoto juga menyampaikan ada penurunan dalam upaya pembinaan anggota, seperti Konseling Pranikah dari 554 anggota menjadi 476 anggota. (ANT)

Bagikan:
Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Karyotopolda metro jayapolisipolri
ADS

Trending

Update News