Alasan MA Paling Banyak Diadukan ke Komisi III DPR

Ilustrasi. Mahkamah Agung, terutama badan-badan peradilan di bawahnya, paling banyak diadukan ke Komisi III DPR. (Antara)
FAKTA.COM, Jakarta - Komisi III DPR RI mengungkap sepertiga dari total 469 laporan dari masyarakat sepanjang 2024 terkait dengan Mahkamah Agung (MA). Simak rincian alasan pengaduan-pengaduan itu.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan pengaduan tersebut sebenarnya ditujukan kepada badan-badan peradilan di bawah MA, namun tetap dikategorikan sebagai pengaduan kepada MA sebagai salah satu mitra kerja Komisi III DP4.
"Jumlah aduannya 149 atau setara dengan 31,7 persen," ungkap Habiburokhman dalam rapat kerja tahunan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (27/12/2024).
Politikus Partai Gerindra itu menyebut pengaduan yang diterima terkait MA mencakup persoalan penanganan perkara, mafia peradilan, mafia pertanahan, dan profesionalisme pelayanan publik.
Sementara itu, Badan Narkotika Nasional (BNN) menjadi mitra kerja Komisi III dengan jumlah aduan terbanyak, yakni sebanyak 113 aduan atau 24,1 persen dari total pengaduan. Aduan terhadap BNN terutama berkaitan dengan penanganan kasus narkotika dan profesionalitas pelayanan publik.
Selanjutnya, Kejaksaan RI berada di posisi berikutnya dengan 85 pengaduan atau setara dengan 18,2 persen. Laporan yang ditujukan kepada Korps Adhyaksa melibatkan dugaan penyalahgunaan wewenang, pelanggaran pidana oleh oknum anggota, serta pelanggaran kode etik.
Polri dan KPK masing-masing berada di peringkat keempat dan kelima sebagai mitra kerja yang paling banyak diadukan, dengan jumlah 60 dan 23 aduan. Pengaduan terhadap kedua institusi tersebut mayoritas menyangkut penanganan perkara dan profesionalitas pelayanan publik.
"Untuk Polri, aduan tambahan melibatkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran kode etik oleh oknum anggota," ujarnya.
Menurut Habiburokhman, banyaknya aduan yang diterima menunjukkan kepercayaan masyarakat kepada Komisi III DPR RI. Ia menegaskan bahwa seluruh pengaduan masyarakat tersebut telah diteruskan kepada mitra kerja dengan mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku.
"Komisi III pada periode ini telah menindaklanjuti berbagai pengaduan masyarakat, khususnya melakukan RDP maupun RDPU dengan 11 pihak," jelasnya.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengungkap MA paling banyak dilaporkan ke pihaknya. (Antara)
"Dan telah menghasilkan berbagai rekomendasi untuk perbaikan dalam menciptakan sistem penegakan hukum yang adil, berkepastian hukum, dan berkemanfaatan sesuai ketentuan perundang-undangan," pungkas Habiburokhman.
Dalam kegiatan 'Refleksi Akhir Tahun MA', di Jakarta, Jumat (27/12/2024), Ketua MA Sunarto mengungkapkan pihaknya melakukan sejumlah usaha buat meminimalisasi oknum di lembaganya.
"Pimpinan Mahkamah Agung harus menjadi teladan. Pimpinan Mahkamah Agung dan pimpinan badan peradilan tidak boleh menjadi bagian masalah di institusi ini. Ini komitmen kita bersama," cetus dia.
Hal ini dikatakannya terkait kasus harta melimpah milik mantan Kabadiklat Kumdil MA Zarof Ricar (ZR) yang juga menjadi makelar kasus terdakwa penganiaya pacar hingga meninggal, Ronald Tannur.

Ketua MA Sunarto mengungkap sejumlah langkah meminimalisasi oknum lembaga. (Antara)
Sunarto mengatakan upaya-upaya pihaknya mencakup, pertama, pemeriksaan internal merespons pemberitaan di media-media terkait dugaan kasus yang menyeret oknum di MA. Jika terbukti, sanksi etik dijatuhkan.
"Kita dengar semua, kita awal akan melaksanakan dan telah menjatuhkan sanksi-sanksi atas dasar dugaan pelanggaran kode etik," tutur dia.
Kedua, pemberian kewenangan soal standar prosedur operasional (SOP) yang transparan di MA dan badan-badan peradilan.
"Termasuk para Hakim Agung, kita beri kewenangan jadi Hakim Agung pengawas dan pembina aparatur di daerah, memberi kewenangan pimpinan tingkat banding untuk melakukan tindakan-tindakan sementara detachering, mutasi, bilamana ada indikasi-indikasi aparatur tersebut melakukan dugaan pelanggaran kode etik," urai Sunarto.