Pikir-pikir Banding, Pengacara Harvey Moeis Keberatan Uang Pengganti Rp210 M

Kuasa hukum Harvey Moeis, Andi Ahmad Nur Darwin dan Marcella Santosa, merespons vonis hakim, Senin (23/12/2024). (Fakta.com/Dewi Yugi Arti)
FAKTA.COM, Jakarta - Kuasa hukum Harvey Moeis, Andi Ahmad Nur Darwin dan Marcella Santosa, mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan untuk mengajukan upaya banding karena tidak puas dengan hasil putusan Majelis Hakim terutama soal uang pengganti Rp210 miliar.
"Sesuai dengan yang sudah disampaikan ke Majelis Hakim, bahwa memang putusan ini yang pasti adalah putusan ini belum memberikan rasa kepuasan kepada kami selaku penegak hukum," kata Andi, seusai sidang putusan kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah dengan terdakwa Harvey Moeis, Suparta, dan Reza Andriansyah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).
"Tapi yang pasti kami harus berdiskusi lebih jauh dengan para klien kami, makanya kami memutuskan untuk pikir-pikir terlebih dahulu, dan ini ada waktu 7 hari," lanjutnya.
Andi mengaku keberatan dengan uang pengganti sebesar Rp210 miliar yang perlu dibayar oleh kliennya.
Majelis Hakim menyebut apabila Harvey moeis tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, maka seluruh harta bendanya akan disita. Jika harta bendanya tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara 2 tahun.
"Dan yang terakhir adalah kita berbicara soal harta. Kalau semua harta ini disita, yang mana telah kita sampaikan bahwa, banyak harta-harta yang bukan atas nama terdakwa, maupun atas nama orang lain, termasuk misalnya harta atas nama Sandra Dewi, yang sudah melakukan pisah harta dengan suaminya," kata Andi.
"Ini juga akan kami lihat pertimbangannya seperti apa. Karena upaya hukum itu disediakan oleh peraturan perundang-undangan, apakah nanti kita akan mengajukan keberatan terhadap harta tersebut atau tidak. Ini semua akan kami pertimbangkan dalam waktu 7 hari ke depan," tuturnya.
Marcella turut mengungkapkan banyak harta benda kliennya yang diperoleh sebelum waktu terjadinya tindak pidana (tempus delicti), yakni mulai 2015. Dia pun keberatan apabila seluruh harta benda kliennya akan disita untuk membayar uang pengganti.
"Harta kan kalau tadi nggak salah dengar, sama dengan itu. Sedangkan itu banyak harta yang sudah diperoleh sebelum tempus perkara. Tempus perkaranya 2015. Hartanya ada yang sudah diperoleh 2012, 2010. Nah itu kita mesti baca sih pertimbangannya seperti apa," ucap Marcella.
Dalam kasus ini, Harvey divonis 6,5 tahun penjara, atau lebih ringan dari tuntutan Jaksa yakni 12 tahun bui. Selain itu, dia dikenakan denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp210 miliar.
Harvey Moeis divonis 6 tahun
Harvey Moeis divonis bersalah di kasus korupsi timah, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/12/2024). (Fakta.com/Dewi Yugi Arti)
Uang ganti rugi Rp4,5 T
Selain keberatan dengan uang pengganti yang harus dibayar oleh Harvey Moeis, Andi dan Marcella juga keberatan karena Majelis Hakim membebankan Suparta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 4.517.438.592.561,56 untuk menggantikan kerugian negara.
"Terutama soal kerugian negara yang Rp4,5 triliun ya. Kita sudah tahu bersama bahwa pembayaran itu dilakukan, hasilnya itu adalah biji timah. Tidak mungkin kan biji timah itu keluar langsung dari perut bumi tanpa perlu ada biaya. Jadi ini juga akan kami pertimbangkan."
"Apakah biaya-biaya yang sudah dikeluarkan ini kemudian harus ditanggung oleh salah satu pihak atau pihak-pihak tertentu, yang sebenarnya yang menikmati itu kan adalah PT Timah. Ini yang nanti kami juga akan pertimbangkan," papar Andi.
Marcella menambahkan terdapat dua alasan kliennya, yakni Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin, tidak seharusnya membayar seluruh uang pengganti sendirian.
Pertama, PT Timah Tbk merupakan pengelola pasir tersebut di mana pasir itu sudah diolah menjadi ingot. Ingot itu kemudian dijual dan negara telah menerima royalti dari pajak penjualan ingot tersebut.
Kedua, terdapat biaya pengelolaan logam dan pembayaran karyawan yang telah dikeluarkan berdasarkan kerja sama antara PT Timah Tbk dan PT Refined Bangka Tin.
"Dalam duplik sudah berkali-kali kita sampaikan dan bahkan juga di akhir setelah membaca, saya sendiri juga menyampaikan kepada Majelis Hakim bahwa Rp4,5 triliun komponennya adalah, satu, harga pembelian pasir yang mana pasirnya sudah diolah oleh PT Timah, sudah menghasilkan ingot (batangan logam, Red), dan ingot itu sudah dijual, negara sudah menerima royalti, sudah menerima pajak," paparnya.

Harvey Moeis mendapat vonis lebih ringan daripada tuntutan Jaksa. (Antara)
"Kedua, itu adalah tentang kerja sama pengelogaman biaya ongkos, ongkos pengelogaman, ongkos mabel. Nah itu juga sudah dipakai buat bayar karyawan, bayar segala macam gitu."
Nah menjadi tidak masuk akal bagi kami dan ingin kami baca pertimbangannya apa yang menyebabkan Majelis Hakim harus memutuskan 4,5 triliun itu harus ditanggung oleh Bapak Suparta," pungkas Marcella.
Diketahui, pihak kuasa hukum Harvey Moeis, Suparta, maupun Reza Andriansyah mengatakan akan berpikir-pikir dahulu selama 7 hari kalender terkait putusan yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim.