Budi Arie Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Kasus Judi Online

Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi diperiksa terkait kasus judi online. (Antara)
Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengakui diperiksa sebagai saksi di kasus judi online yang melibatkan oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
"Sebagai warga negara yang taat hukum, saya berkewajiban untuk membantu pihak kepolisian dalam penuntasan pemberantasan kasus judi online di lingkungan Komdigi," kata dia, ketika ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (19/12/2024) sore, dikutip dari Antara.
Dirinya diperiksa selama dua jam oleh penyidik. Terkait substansi penyidikan, ia enggan membeberkannya lebih jauh.
"Mengenai materi dan isi keterangan yang saya berikan hari ini, silakan ditanyakan kepada pihak penyidik yang berwenang," ucapnya.
Budi juga mengatakan kehadirannya hari ini adalah dalam rangka memberantas judi online yang kian marak di Indonesia.
"Pemberantasan judi online merupakan tugas kita bersama sebagai sesama anak bangsa. Oleh karena itu, perlu konsistensi dan keteguhan hati untuk penuntasan, pemberantasan judi online ini, terutama dalam pelindungan terhadap masyarakat," urai dia.
Berdasarkan pantauan ANTARA di Gedung Awaloeddin Djamin Bareskrim Polri, Budi Arie tampak di lobi gedung pada pukul 17.15 WIB. Ia saat itu mengenakan setelan jaket berwarna biru tua dan kemeja warna putih.

Infografis judi online. (Fakta.com)
Dia, yang juga merupakan Menteri Koperasi itu, memberikan keterangan keterangan kepada awak media selama sekitar tiga menit sebelum kemudian masuk ke dalam mobil dan pergi dari lokasi pada sekitar pukul 17.20 WIB.
Pada Kamis pagi, Wakil Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Brigadir Jenderal Polisi Arief Adiharsa membenarkan bahwa Budi Arie diperiksa oleh penyidik korps tersebut.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus judi online yang melibatkan oknum Komdigi. Pada kasus tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan sebanyak 28 tersangka.
"Secara total kami menangkap 24 tersangka dan menetapkan empat orang sebagai DPO," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Karyoto, ketika itu.