MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Simak Alasannya

Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) tujuh terpidana dalam kasus pembunuhan Vina. (Antara)
FAKTA.COM, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh tujuh terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Muhammad Rizky alias Eki, di Cirebon, Jawa Barat.
"Maka telah dilaksanakan musyawarah dan pembacaan putusan pada hari Senin tanggal 16 Desember 2024 dengan putusan yang pada pokoknya menolak permohonan peninjuan kembali para terpidana," ujar Juru Bicara MA, Yanto, di gedung MA, Jakarta, Senin (16/12/2024).
Dalam penolakan tersebut, Majelis Hakim mengacu pada sejumlah pertimbangan hukum. Salah satunya adalah tidak adanya kekeliruan dari sisi judex facti maupun judex juris dalam proses peradilan sebelumnya.
"Pertimbangan Majelis Hakim dalam menolak permohonan PK tersebut antara lain tidak terdapat kekhilfan judex facti dan judex juris dalam mengadili para terpidana," kata Yanto.
Yanto juga menjelaskan bukti baru atau novum yang diajukan oleh para terpidana tidak memenuhi unsur sebagai bukti baru sesuai dengan Pasal 263 ayat (2) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Bukti baru atau novum yang diajukan oleh terpidana bukan merupakan bukti baru sebagaimana ditentukan dalam Pasal 263 ayat (2) huruf a KUHAP," tambahnya.
MA soal PK kasus Vina
Juru Bicara MA Yanto mengungkap alasan penolakan PK kasus Vina, Jakarta, Senin (16/12/2024).
Permohonan PK yang diajukan oleh ketujuh terpidana ini terbagi menjadi dua perkara.
Perkara pertama tercatat dengan Nomor 198PK/Pid/2024 atas nama Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya.
Sementara, lima terpidana lainnya, yaitu Eka Sandi, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto, terdaftar dengan Nomor 199PK/Pid/2024.
Kasus pembunuhan Vina dan Eki sendiri terjadi pada tahun 2016. Dalam kasus ini, delapan orang diadili.

Infografis kasus pembunuhan Vina Cirebon. (Fakta.com)
Tujuh di antaranya divonis hukuman penjara seumur hidup, sementara satu orang lainnya, Saka Tatal, telah selesai menjalani hukuman delapan tahun penjara dan kini bebas.
Dengan ditolaknya PK ini, hukuman yang dijatuhkan kepada para terpidana tetap sama seperti yang diputuskan oleh Pengadilan Negeri Cirebon, pengadilan banding, hingga kasasi.
"Ya, dengan ditolaknya PK para terpidana, maka putusan sebelumnya tetap dinyatakan berlaku. Ya, jadi tetap putusan sebelumnya tetap berlaku," ungkap Yanto.