Kasus Eksploitasi Seksual Anak Tinggi, Paling Banyak Menjadi LC

Ilustrasi remaja alami kekerasan seksual. (Usnplash)
FAKTA.COM, Jakarta - Eksploitasi seksual anak, khususnya yang terkait dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), terus menjadi salah satu persoalan mendesak di Indonesia.
Sekretaris Jaringan Nasional Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang, Winda Winowatan dalam “Peluncuran dan Diskusi Hasil Kajian Implementasi Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dalam Perlindungan Saksi dan Korban” pada Rabu (11/12/2024), mengatakan, kasus tertinggi terkait eksploitasi seksual anak terjadi di lingkungan yang mengharuskan mereka bekerja sebagai Ladies Companion (LC).
“Bahwa kasus yang banyak terjadi itu kalau korban anak berkaitan dengan LC atau Ladies Companion yang bekerja di kafe, tempat hiburan malam, juga prostitusi,” ujarnya.
Selain itu, Winda menunjukkan tren baru yang menyatakan, prostitusi kini tidak lagi terbatas pada lokasi fisik, tetapi telah merambah ke platform daring.
"Sangat miris karena sekarang prostitusi bukan hanya terjadi di tempat-tempat tertentu tetapi mobile, misalnya memakai aplikasi chat seperti MiChat,"ujarnya.
Kondisi ini menunjukkan, saat ini banyak kasus yang melibatkan anak dalam prostitusi terjadi melalui metode yang lebih sulit dilacak.
Oleh karenanya, menjadikan kondisi ini sebagai fenomena gunung es, di mana hanya sebagian kecil kasus yang dapat terungkap.
"Kasus yang tercatat hanya bagian ujungnya saja. Masih banyak kasus lain yang belum terungkap," katanya.
Winda menegaskan pentingnya peran warga dan lembaga masyarakat sipil sebagai jembatan, agar anak korban kekerasan seksual bisa lebih berani mengungkapkan hal yang mereka alami.
“Jadi sangat penting peran masyarakat sipil dan juga lembaga masyarakat sipil atau civil society organization (CSO) untuk bisa menjadi jembatan,” tutup Winda.













