Praperadilan Tom Lembong Ditolak

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Tumpanuli Marbun, saat membacakan amar putusan praperadilan Tom Lembong di PN Jaksel, Selasa (26/11/2024). Fakta.com/Rodrikson Alpian
FAKTA.COM, Jakarta - Permohonan praperadilan eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Mengadili, tentang pokok perkara, menolak permohonan Praperadilan untuk seluruhnya," kata Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Tumpanuli Marbun, saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Selasa (26/11/2024).
Hakim menyatakan, beberapa keberatan yang disampaikan Tom Lembong melalui kuasa hukumnya telah masuk ke dalam materi pokok perkara yang memerlukan pembuktian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Karenanya, hakim menyampaikan tidak mempertimbangkan bukti-bukti pemohon yang tidak mempunyai relevansi dengan materi pokok perkara di sidang praperadilan.

Tom Lembong saat ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung, 29 Oktober 2024. Foto: Youtube Kejaksaan Agung.
Lebih lanjut, hakim menilai proses penegakan hukum yang dilakukan Jampidsus Kejaksaan Agung sebagai termohon telah sesuai dengan prosedur dan mekanisme Hukum Acara Pidana.
"Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, (Pemohon) telah diperiksa sebagai saksi sehingga telah memenuhi isi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014 (berkaitan dengan prosedur dan syarat penetapan tersangka)," ucap Tumpanuli.
Dengan putusan ini, maka Jampidsus Kejaksaan Agung harus menyelesaikan penyidikan yang sedang berjalan untuk selanjutnya dilimpahkan ke penuntut umum dan pengadilan sesuai dengan Hukum Acara Pidana yang berlaku.
Sebelumnya, Thomas Trikasih Lembong (TTL) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula periode 2015-2016 pada 29 Oktober 2024.
Kejaksaan Agung menduga Tom Lembong terlibat dalam kasus impor gula ketika menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada 2015–2016. Tom Lembong diduga memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah kepada PT AP.
Menurut bukti yang didapat Jampidsus, impor gula kristal mentah tersebut tidak melalui rapat koordinasi dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Padahal, dalam rapat koordinasi antar kementerian disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak perlu impor gula.
Dalam kasus itu, penyidik juga menetapkan satu tersangka lainnya, yaitu Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI yang berinisial CS. Atas perbuatan tersangka Tom Lembong dan CS, negara dirugikan sekitar Rp400 miliar.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2021 jo. UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.