Polisi Tetapkan 22 Tersangka Kasus Judol Libatkan Oknum Komdigi

Sejumlah tersangka yang terlibat dalam kasus website judi online yang melibatkan oknum Kementerian Komdigi berhasil ditangkap oleh Polda Metro Jaya di Jakarta, Sabtu (16/11/2024). ANTARA/HO-Istimewa
FAKTA.COM, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan 22 tersangka dalam kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Terakhir, polisi membekuk tiga orang yakni tersangka berinisial B, BK, dan HF. Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Wira Satya Triputa, menjelaskan ketiga ditangkap setelah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Perlu kami sampaikan bahwa peran dari ketiga maupun HE yang kemarin sudah ditangkap satu hari sebelumnya adalah sebagai pemilik dan sekaligus pengelola ribuan web judi agar tidak diblokir oleh Komdigi," kata Wira di Jakarta, Sabtu (16/11/2024).
Dari penangkapan tersebut telah dilakukan penyitaan barang bukti berupa tiga buah telepon seluler (hp), tiga kartu ATM, dan uang tunai dengan berbagai mata uang kurang lebih senilai Rp600 juta.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Wira Satya Triputra saat ditemui di Jakarta, Sabtu (16/11/2024). ANTARA/HO-Istimewa
Saat ini para tersangka sedang diperiksa secara intensif di Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) Polda Metro Jaya.
Selanjutnya, Polda Metro Jaya akan melakukan pendalaman, termasuk melakukan pelacakan atau penelusuran (tracking) terhadap aset-aset yang merupakan hasil kejahatan yang dimiliki oleh para tersangka.
"Tentunya kami tidak akan berhenti sampai di situ. Penyidik akan terus mengembangkan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka maupun barang bukti lain dengan berbekal keterangan-keterangan yang ada," katanya.
Polda Metro Jaya sebelumnya juga menangkap satu tersangka berinisial HE yang berperan sebagai bandar judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komdigi. Tersangka HE ini mengaku sebagai pemilik wesite judol bernama Keris123. (ANT)













