Komisi III DPR Sebut Kasus Tom Lembong Sarat Kepentingan Politik
.jpg)
Tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong (TTL) di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (1/11/2024). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)
FAKTA.COM, Jakarta - Kasus Tom Lembong masih menjadi perhatian masyarakat. Terbaru, mantan Menteri Perdagangan itu akan menjalani sidang perdana praperadilan pada Senin, 18 November 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jadi Sorotan Komisi III DPR RI
Kasus ini pun menjadi sorotan Komisi III DPR RI. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rano Alfath, sebelum membuka Rapat Dengar Pendapat antara Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi III DPR RI menyinggung kasus korupsi impor gula yang menyeret nama Tom Lembong.
“Ada beberapa perkara yang memang sedang ditangani oleh Kejagung ini cukup menarik jadi publik benar-benar hari ini melihat kinerja dari Kejagung, salah satunya dibicarakan oleh masyarakat itu perkara penetapan tersangka mantan menteri Tom Lembong,” kata Rano di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2024).
“Ini kan masih simpang siur, ada yang mengatakan bahwa penetapan tersangkanya ini bisa dikaitkan dengan politik atau dikaitkan dianggap bahwa sebetulnya belum buktinya lengkap tapi dipaksakan,” sambung politisi PKB tersebut.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra, Muhammad Rahul, mengamini kasus itu terlalu terkesan terburu-buru. Dia mendorong Jaksa Agung menjelaskan detail konstruksi hukum kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut ke publik.
"Jangan sampai kasus ini menggiring opini yang negatif kepada publik dan beranggapan bahwa pemerintahan bapak presiden Prabowo Subianto menggunakan hukum sebagai alat politik. Pengusutan tindak pidana korupsi itu memungkinkan harus jelas pelaksanaan tugasnya, penegakan hukum harus selaras dengan cita-cita politik hukum pemerintahan," ungkapnya.
Anggota Komisi III DPR RI yang lain, Nasir Djamil, turut mengomentari ada banyak Mendag yang juga melakukan impor, tetapi hanya satu Mendag yang ditangkap dan ditahan.
"Ada banyak Mendag yang juga melakukan impor dan tentu saja ya ada pimpinan yang di atas. Nah kenapa lalu kemudian dipanggil lalu dijadikan tersangka, ditahan, dan itu menimbulkan spekulasi publik, dan itu kemudian dikhawatirkan mencederai citra Presiden Prabowo Subianto yang ingin menegakkan hukum seadil-adilnya," kata politisi PKS itu.
Bahwa dalam pidana itu, tambah Nasir, ada asas dan ada bukti yang terang. Oleh karena itu penegakkan hukum yang berkeadilan, humanis, akuntabel, dan transparan, dan yang modern itu menjadi semacam harapan bagi masyarakat untuk melihat penegakan hukum yang berkeadilan.
Politisi lain dari Komisi III DPR RI pun turut memberikan tanggapan terkait kasus impor gula. Hinca Panjaitan, politisi Partai Demokrat, menegaskan penanganan penangkapan kasus Tom Lembong itu sarat dengan dugaan balas dendam politik.
"Kami merasakan, mendengarkan percakapan di publik, penanganan penangkapan kasus Tom Lembong itu sarat dengan dugaan balas dendam politik. Itu yang kami dengarkan, itu yang kami rekam, karena itu kami sampaikan. Harus dijelaskan ini ke publik lewat Komisi III ini supaya betul-betul kita dapatkan," paparnya.
Kejagung Kembali Pastikan Tak Ada Maksud Politis
Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, menjawab pertanyaan para anggota Komisi III dengan menegaskan tidak pernah ada maksud politis di balik penangkapan Tom Lembong.
Namun, ia menyerahkan kewenangan untuk menjelaskan duduk perkara kasusnya kepada Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yakni Abdul Qohar.
"Untuk kasus Tom Lembong kami sama sekali tidak pernah maksud soal politik. Kami hanya yuridis, dan itu yang kami punya. Soal nanti apa yang menjadi hal-hal yang bergulir di media, nanti akan saya minta Jampidsus untuk menyampaikannya," ujarnya.
"Karena untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka itu tidak mudah. Kami melalui proses-proses tahapan-tahapan yang sangat rigid dan tidak mungkin kami menentukan seseorang sebagai tersangka, ini akan melanggar HAM. Kami pasti hati-hati. Nanti Jampidsus akan menyampaikan, apa dan mengapanya," terang ST Burhanuddin dalam rapat.