PPATK: Transaksi Judol Rp457 Triliun dan Usia Pemain Kurang dari 10 Tahun

Rapat Dengar Pendapat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/11/2024). (Fakta.com/Dewi Yugi Arti)
FAKTA.COM, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat transaksi judi online pada 2024 mengalami kenaikan dibandingkan dengan periode sebelumnya.
Transaksi perputaran judi daring pada 2023 menyentuh Rp174 triliun per semester 1. Kemudian, menjelang semester 2, PPATK menemukan transaksi perputaran judol sudah mencapai Rp283 triliun.
"Transaksi di 2024 semester 1 saja sudah melampaui jumlah transaksi di tengah semester 2023, atau bahkan lebih dari 1 tahun penuh di tahun 2022. Artinya ini ada kecenderungan naik sampai 237,48 persen," papar Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/11/2024).
Menurut Ivan, peningkatan transaksi judi daring terjadi karena transaksi yang berasal dari rekening bandar judi daring dipecah menjadi transaksi-transaksi kecil, sehingga membuat perputaran transaksinya menjadi semakin masif.
Selain itu, usia pemain judol cenderung semakin merambah ke usia rendah, bahkan usia kurang dari 10 tahun.
Menurut data, perkembangan distribusi persentase demografi pemain judi online berdasarkan usia dari 2017 sampai dengan 2023, kelompok pemain judi online berusia kurang dari 10 tahun mencapai 2,02 persen.
Lebih lanjut, kelompok 10-20 tahun mencapai 10,97 persen; 21-30 tahun sebanyak 12,82 persen, kurang dari 50 tahun 33,98 persen, dan rentang 30-50 tahun mencapai 40,18 persen.
"Umur pemain judi online cenderung semakin merambah ke usia rendah. Usia kurang dari 10 tahun. Ini kita melihat jadi populasi demografi pemainnya semakin berkembang," imbuh Ivan.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, berujar Polda Metro Jaya masih menunggu momen untuk mengumumkan nama-nama belasan pegawai Komdigi yang ditangkap.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menangkap 15 orang tersangka kasus judi online dimana 11 orang di antaranya merupakan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
"Mungkin nunggu momen kali, karena polisi jangan sampai menginisialkan nama tapi belum ada kepastian hukum yang jelas. Mereka polisi juga karena kalau sudah memunculkan nama itu adalah mutlak. Tapi kan sekarang mau mengumpulkan [informasi] supaya inisialnya tertutup," tutur Sahroni di tempat yang sama.
Menurut Sahroni, tidak diungkapnya nama-nama pegawai Komdigi tersangka kasus judi online ini karena polisi masih mendalami kasus tersebut untuk dikaitkan dengan tindak pidana lain.
Sahroni berujar pemerintah berharap transaksi judi online bisa turun dan kembali seperti pada 2016.
"Kita berharap dia turun, tidak lagi empat ratusan triliun, mungkin puluhan triliun. Tapi kalau hilang sebegitu cepat, itu impossible. Tapi kita berharap tahun depan, transaksinya turun dan terus menurun, kita berharap kembali ke 2016. Paling cepat [ada penurunan] Rp2-3 triliun," pungkas Sahroni.