Jokowi Teken Perpres Kortastipidkor Polri, tak Tumpang Tindih dengan KPK?

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana (kiri) bersama Stafsus Presiden Sukardi Rinakit di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat (18/10/2024). ANTARA/Rangga Pandu Asmara Jingga
FAKTA.COM, Jakarta - Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Prepres) Nomor 122 Tahun 2024 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri. Perpres itu melatarbelakangi pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Menurut Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, penerbitan Perpres dilakukan Jokowi untuk lebih mengefektifkan pemberantasan korupsi.
"Saya kira perpres itu adalah respons terhadap upaya yang lebih efektif untuk pemberantasan korupsi," kata Ari Dwipayana di sela acara ramah tamah sekaligus perpisahan dengan wartawan Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (18/10/2024).
Dia mengklaim perpres diterbitkan Jokowi sebagai bentuk perhatian terhadap penegakan hukum, terutama bagi pencegahan dan pemberantasan korupsi. "Dan tentu di Polri sendiri memerlukan satu format kelembagaan untuk menjalankan fungsi pemberantasan korupsi itu lebih efektif," ujarnya.
Terkait adanya pertanyaan publik atas penguatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ari menyampaikan bahwa seluruh instrumen penegakan hukum harus benar-benar diperkuat.
"Ada polisi, ada kejaksaan, ada KPK. Itu saya kira harus betul-betul diperkuat ya dari sisi kelembagaan maupun SDM-nya," ujar dia.
Dia menekankan sinergi antarlembaga penegak hukum akan menjadi sebuah ikatan yang kuat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.
"Dengan penguatan masing-masing institusi itu, saya kira akan menjadi sapu lidi yang kuat gitu ya, terikat yang kuat, yang solid gitu untuk pemberantasan korupsi lebih efektif," ujar Ari.

Salinan Perpres Nomor 122 tahun 2024 bisa diakses di Kementerian Sekretariat Negara.
Dalam berkas salinan yang dilansir dari laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, perpres tersebut ternyata ditandatangani Presiden Jokowi pada 15 Oktober 2024.
Ketentuan terkait pembentukan Kortastipidkor Polri tercantum pada sisipan Pasal 20A yang menyatakan, "Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kortastipidkor merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berada di bawah Kapolri."
Kortastipidkor mempunyai tugas membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan pencegahan, penyelidikan dan penyidikan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana korupsi serta melaksanakan penelusuran dan pengamanan aset dari tindak pidana korupsi.
Kortastipidkor dipimpin kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang setara jenderal bintang dua untuk bertanggung jawab kepada Kapolri. Selanjutnya, kepala Kortastipidkor dibantu seorang wakil kepala Kortastipidkor yang terdiri atas paling banyak tiga direktorat.
Pada kesempatan sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan pembentukan Kortastipidkor Polri diajukan sejak Desember 2021 saat melantik 44 orang mantan pegawai KPK sebagai ASN Polri.
Kortastipidkor nantinya dilengkapi dengan divisi-divisi, seperti divisi pencegahan, kerja sama antarlembaga, dan penindakan sehingga di dalamnya berdiri divisi lengkap mulai dari pencegahan, kerja sama sampai penindakan.
Menurut Sigit, upaya Polri memperkuat bidang pemberantasan korupsi membutuhkan peran 44 orang mantan pegawai KPK yang telah dilantik menjadi ASN Polri. (ANT)