FAKTA.COM, Jakarta - Kejagung melimpahkan berkas perkara tersangka kasus korupsi gula PT SMIP ke Kejari Pekanbaru, Kamis (25/7/2024).
“Telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas Tersangka RD,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.
Tersangka RD merupakan Direktur dari PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP). Selanjutnya, RD akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru.
Dalam rilis keterangan resmi Kejagung, RD diketahui telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan cara memasukkan gula kristal putih.
Dia kemudian mengganti karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri.
Perbuatan RD bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan jo. Peraturan Menteri Perindustrian dan Peraturan Perundang-undangan lainnya.
Atas perbuatannya ditemukan kerugian keuangan negara dalam kegiatan importasi gula yang dilakukan oleh PT SMIP.
Kini, Kejagung tengah menyiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.