Permohonan Praperadilan Dikabulkan, Berapa Ganti Rugi yang Diterima Pegi?

Pegi Setiawan saat keluar dari Gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Jabar, Senin (8/7/2024).. (Foto: ANTARA/Rubby Jovan/aa)

FAKTA.COM, Jakarta - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman resmi mengabulkan permohonan gugatan praperadilan Pegi Setiawan melalui putusan yang dibacakan Senin (8/7/2024).

Dalam putusannya, Eman Sulaeman memerintahkan Polda Jabar segera membebaskan Pegi Setiawan karena penetapan tersangkanya dianggap tidak sah.

Pegi pun akhirnya resmi keluar dari rumah tahanan Polda Jabar, Senin (8/7/2024) pukul 21.39 WIB.  

Pada momen tersebut, kuasa hukum Pegi Setiawan menyatakan, pihaknya akan menyiapkan tuntutan terkait ganti kerugian yang ditujukan pada Polda Jabar karena dalam amar putusan ketentuan mengenai ganti rugi belum dicantumkan.

Pengamat hukum pidana UPN Veteran Jakarta, Beniharmoni Harefa menyatakan, pihak Pegi Setiawan berhak mengajukan permohonan ganti kerugian.

Pegi Setiawan Bebas, Polda Jabar Bisa Lakukan Penyidikan Ulang

“Meskipun belum ditetapkan secara resmi terkait ganti rugi, tetapi pihak Pegi tetap bisa mengajukan tuntutan ganti rugi sebagaimana tertuang dalam Pasal 95 KUHAP,” ujar Beni, saat dihubungi Fakta, Selasa (9/7/2024).

Pasal 95 ayat (1) KUHAP secara tegas menyatakan, tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.

Beni menyatakan, besaran jumlah ganti kerugian yang kemungkinan diterima Pegi Setiawan sekitar paling sedikit Rp25 juta dan paling banyak Rp300 juta.

Selain ganti kerugian berupa materi, Pegi Setiawan juga berhak mengajukan permohonan rehabilitasi guna memperbaiki kesehatan mentalnya pasca mengalami tekanan dalam tahanan sesuai dengan ketentuan Pasal 97 ayat (1) KUHAP.

Kompolnas: Putusan Pegi Setiawan Jadi Evaluasi bagi Polda Jabar

Sebelumnya, tim Kuasa hukum Pegi Setiawan menuntut ganti rugi yang totalnya mencapai ratusan juta rupiah kepada Polda Jabar, setelah gugatan praperadilan yang diajukan kliennya dikabulkan oleh Hakim Tunggal PN Bandung.

“Kurang lebih Rp175 juta dari dua sepeda motor yang ditahan Polda Jabar dengan ditambah penghasilan setiap bulan Rp5 juta sebagai kuli bangunan yang terhenti selama tiga bulan,” kata Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM, seperti dilaporkan ANTARA, Senin (8/7/2024).

Toni menjelaskan, Pegi Setiawan selama ditahan telah kehilangan penghasilan dan pekerjaan yang selama ini menjadi tumpuan hidup keluarganya.

Sebagai kuli bangunan, menurutnya, penghasilan kliennya itu cukup membantu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan biaya pendidikan kedua adiknya.

“Sehingga ketika ditahan, Pegi kehilangan penghasilan. Maka kami nanti berdiskusi dengan tim penasihat hukum berencana akan mengajukan gugatan ganti kerugian,” kata dia.

Lebih lanjut, dia menyebut keluarga Pegi merasa malu dengan penetapan tersangka tersebut. Selain itu, pihaknya meminta Polda Jabar mengumumkan kliennya sudah tidak ditetapkan sebagai tersangka.

"Amar putusan rehabilitasi penyidik mengumumkan Pegi tersangka Polda Jabar untuk mengumumkan tidak lagi tersangka," katanya.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//